Mendengarkan Adzan Tapi Tidak Datang Ke Masjid, Mau Shalat Isya Kemudian Lupa Belum Shalat Maghrib

Jumat, 7 Mei 2004 08:16:27 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata : "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumah?" Kemudian beliau bertanya. "Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? Ia menjawab, 'Ya', beliau berkata lagi, 'Kalau begitu, penuhilah'. Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama'ah.

Orang Yang Marah Bila Ditimpa Musibah

Jumat, 7 Mei 2004 08:04:50 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar

Tingkatan manusia dalam menghadapi musibah diantaranya ridha : Yakni manusia ridha dengan musibah yang menimpanya. Ia berpandangan bahwa ada dan tidaknya musibah sama saja baginya, sehingga adanya musibah tadi tidak memberatkannya. ia pun tidak merasa berat memikulnya. Ini dianjurkan dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat. Perbedaan tingkatan ini dengan tingkatan sebelumnya nampak jelas karena adanya musibah dan tidak adanya sama saja dalam tingkatan ridha. Adapun pada tingkatan sebelumnya, jika ada musibah dia merasakan berat, namun ia tetap bersabar. Kemudian, ini merupakan tingkatan yang paling tinggi. Di sini seseorang bersyukur atas musibah yang menimpanya karena ia memahami bahwa musibah ini menjadi sebab pengampunan kesalahan-kesalahannya bahkan mungkin malah menambah kebaikannya.

Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim

Kamis, 6 Mei 2004 15:51:28 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli

Ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab ; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram. Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan juga mencintai mereka.

Bolehnya Orang Lain Mengurusi Sembelihan Nasikah [Aqiqah], Walimah Nasiqah [Aqiqah]

Kamis, 6 Mei 2004 08:31:13 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah

Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan tidak ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu. “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya…” Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (5/133) : “Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “disembelih untuknya” ada dalil di dalamnya bahwa boleh bagi orang lain untuk mengurusi penyembelihan nasikah tersebut, sebagaimana bolehnya kerabat mengurusi kerabatnya dan seseorang mengurusi dirinya” Kami katakan : Perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk dalil yang terbesar atas kebolehan tersebut di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaqiqahi kedua cucunya Al-Hasan dan Al-Husain.

Perpecahan Adalah Bentuk Perselisihan Yang Lebih Tajam Tidak Semua Perselisihan Merupakan Perpecahan

Kamis, 6 Mei 2004 08:13:59 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !

Faktor terpenting yang memicu terjadinya perpecahan dan yang terdahsyat efeknya terhadap umat adalah konspirasi dan makar yang dilancarkan oleh berbagai kaum pemeluk agama, seperti kaum Yahudi, Nashrani, Shabi'un (penyembah binatang dan dewa-dewa), Majusi dan Dahriyun (atheis). Demikian pula barisan sakit hati yang masih menyimpan dendam terhadap Islam dan kaum muslimin. Karena jihad Islam telah menyudahi kekuasaan mereka dan menghapus kejayaan mereka dari muka bumi. Seperti kerajaan Persia dan Romawi. Di antara mereka masih tersisa segelintir oknum yang bertahan di atas kekafirannya serta masih menyimpan dendam kesumat terhadap Islam dan kaum muslimin.

Melunasi Utang Sebelum Pembagian Waris

Rabu, 5 Mei 2004 11:36:42 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf

Saya mewarisi harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang putrinya dan dua orang istrinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempuyai banyak utang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi utang-utang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggung jawab di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi utang-utangnya, karena utang-utang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya.?

First  Prev  415  416  417  418  419  420  421  422  423  424  425  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin