Jumat, 7 Mei 2004 08:16:27 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata : "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumah?" Kemudian beliau bertanya. "Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? Ia menjawab, 'Ya', beliau berkata lagi, 'Kalau begitu, penuhilah'. Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama'ah.
Jumat, 7 Mei 2004 08:04:50 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar
Tingkatan manusia dalam menghadapi musibah diantaranya ridha : Yakni manusia ridha dengan musibah yang menimpanya. Ia berpandangan bahwa ada dan tidaknya musibah sama saja baginya, sehingga adanya musibah tadi tidak memberatkannya. ia pun tidak merasa berat memikulnya. Ini dianjurkan dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat. Perbedaan tingkatan ini dengan tingkatan sebelumnya nampak jelas karena adanya musibah dan tidak adanya sama saja dalam tingkatan ridha. Adapun pada tingkatan sebelumnya, jika ada musibah dia merasakan berat, namun ia tetap bersabar. Kemudian, ini merupakan tingkatan yang paling tinggi. Di sini seseorang bersyukur atas musibah yang menimpanya karena ia memahami bahwa musibah ini menjadi sebab pengampunan kesalahan-kesalahannya bahkan mungkin malah menambah kebaikannya.
Kamis, 6 Mei 2004 15:51:28 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab ; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram. Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan juga mencintai mereka.
Kamis, 6 Mei 2004 08:31:13 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan tidak ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu. “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya…” Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (5/133) : “Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “disembelih untuknya” ada dalil di dalamnya bahwa boleh bagi orang lain untuk mengurusi penyembelihan nasikah tersebut, sebagaimana bolehnya kerabat mengurusi kerabatnya dan seseorang mengurusi dirinya” Kami katakan : Perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk dalil yang terbesar atas kebolehan tersebut di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaqiqahi kedua cucunya Al-Hasan dan Al-Husain.
Kamis, 6 Mei 2004 08:13:59 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !
Faktor terpenting yang memicu terjadinya perpecahan dan yang terdahsyat efeknya terhadap umat adalah konspirasi dan makar yang dilancarkan oleh berbagai kaum pemeluk agama, seperti kaum Yahudi, Nashrani, Shabi'un (penyembah binatang dan dewa-dewa), Majusi dan Dahriyun (atheis). Demikian pula barisan sakit hati yang masih menyimpan dendam terhadap Islam dan kaum muslimin. Karena jihad Islam telah menyudahi kekuasaan mereka dan menghapus kejayaan mereka dari muka bumi. Seperti kerajaan Persia dan Romawi. Di antara mereka masih tersisa segelintir oknum yang bertahan di atas kekafirannya serta masih menyimpan dendam kesumat terhadap Islam dan kaum muslimin.
Rabu, 5 Mei 2004 11:36:42 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Saya mewarisi harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang putrinya dan dua orang istrinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempuyai banyak utang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi utang-utang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggung jawab di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi utang-utangnya, karena utang-utang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya.?
First Prev 415 416 417 418 419 420 421 422 423 424 425 Next Last
