Kategori Fiqih : Shalat
Mendengarkan Adzan Tapi Tidak Datang Ke Masjid, Mau Shalat Isya Kemudian Lupa Belum Shalat Maghrib
Jumat, 7 Mei 2004 08:16:27 WIB
MENDENGARKAN ADZAN TAPI TIDAK DATANG KE MASJID
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya orang yang mendengar adzan tapi tidak pergi ke masjid, hanya saja ia mengerjakan seluruh shalatnya di rumah atau di kantor ?
Jawaban.
Itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur".[Hadits Riwayat Ibnu Majah 793, Ad-Daru Quthni 1/421,422, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/246]
Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?' ia menjawab, 'Rasa takut (tidak aman) dan sakit".
Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata : "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumah?" Kemudian beliau bertanya.
"Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? Ia menjawab, 'Ya', beliau berkata lagi, 'Kalau begitu, penuhilah". [Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Al-Masajid 653]
Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama'ah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama'ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya.
[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa 'Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.41-42]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Mutshofa Aini, Penerbit Darul Haq]
BELUM SHALAT MAGHRIB PADAHAL SUDAH IQAMAT SHALAT ISYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Pada suatu hari saya masuk ke sebuah masjid dan saat itu sedang berlangsung jama’ah shalat Isya. Padahal saat itu saya belum shalat Maghrib. Apakah saya harus shalat Maghrib dahulu kemudian menyusul jama’ah Isya? Ataukah saya shalat Isya dahulu bersama jama’ah kemudian shalat Maghrib?
Jawaban
Dalam keadaan seperti ini anda harus ikut shalat bersama para jamaah yang sedang shalat Isya, tapi anda berniat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri pada rakaat keempat, anda harus tetap duduk (attahiyat akhir) pada rakaat ketiga, sambil menunggu imam menyelesaikan rakaat terakhirnya. Ketika imam salam, barulah anda ikut salam bersama para jamaah.
Perlu anda ketahui bahwa beda niat antara imam dan makmum adalah diperbolehkan, menurut pendapat yang lebih shahih dari sebagian ulama. Dalam contoh diatas, anda juga boleh salat Maghrib dahulu sendirian, kemudian setelah itu anda ikut shalat Isya besama para jama’ah.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan – Solo]
MASUK MASJID UNTUK SHALAT ISYA, KEMUDIAN LUPA BELUM SHALAT MAGHRIB
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang hendak dilakukan oleh seorang yang masuk masjid untuk shalat isya, kemudian ia ingat belum melaksanakan shalat maghrib?
Jawaban
Apabila engkau masuk masjid sedangkan didalamnya sedang dilaksanakan shalat isya kemudian engkau teringat belum shalat maghrib, maka hendaknya engkau ikut shalat berjama'ah dengan niat shalat maghrib, apabila imam mau berdiri ke rakaat ke empat, hendaklah engkau duduk tahiyat pada rakaat ke tiga dan menunggu imam kemudian salam bersamanya atau engkau langsung salam pada raka'at ketiga kemudian mengikuti imam untuk shalat isya dan tidak menjadi masalah adanya perbedaan niat antara imam dan makmum, ini menurut pendapatt alim ulama. Apabila engkau shalat maghrib sendiri kemudian shalat isya berjamaa'h tidak mengapa.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqon Syuhada dkk,Terbitan Pustaka Arafah]