Mengusap Khuff (Sepatu Yang Menutup Mata Kaki)

Kamis, 13 Mei 2004 08:28:51 WIB
Kategori : Alwajiz : Thaharah

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim (III/ 164), “Ulama yang diperhitungkan dalam ijma' (mu’tabar) telah sepakat tentang bolehnya mengusap khuff dalam safar maupun menetap. Baik untuk suatu kebutuhan ataupun tidak. Bahkan boleh bagi perempuan yang senantiasa berada dalam rumahnya. Demikian pula orang lumpuh yang tidak bisa berjalan. Hanya orang-orang syi'ah dan khawarij yang mengingkari hal ini. Dan penyesilihan mereka itu tidak dianggap. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, 'Aku diberitahu oleh tujuh puluh Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengusap kedua khuff '." Dalil yang paling bagus untuk dijadikan sandaran tentang mengusap khuff adalah apa yang diriwayatkan Muslim dari al-A'masy dari Ibrahim dari Hammam, dia berkata, “Jarir kencing, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuffnya. Dia lalu ditanya, "Kau melakukan ini?" Dia menjawab, "Ya. Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuffnya." Al-A'masy mengatakan bahwa Ibrahim berkata, "Hadits ini membuat mereka senang. Karena ke-Islaman Jarir terjadi setelah turunnya surat al-Maa-idah."

Propaganda Yang Dilancarkan Pada Separuh Awal Abad Empat Belas Hijriyah

Rabu, 12 Mei 2004 12:59:09 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Propaganda

Muncul gerakan Al-Masuuniyah, yaitu sebuah organisasi Yahudiyah untuk menguasai dunia, menyebarkan kesesatan dan kehidupan bebas. Mereka bersembunyi di balik seruan kepada penyatuan tiga agama, membuang fanatisme agama di bawah satu ikatan, yaitu iman kepada Allah, semuanya orang-orang beriman. Diantara orang yang terjerat propaganda mereka adalah Jamaluddin bin Shafdar Al-Afghani dan muridnya, yaitu Syaikh Muhammad Abduh bin Hasan At-Turkimani. Diantara upaya yang dilakukan oleh Muhammad Abduh adalah mendirikan sebuah organisasi bernama "Jam'iyah Ta'lif Wat Taqrib (Organisasi Penyatuan dan Pendekatan)", bersama tokoh gerakan yaitu Mirza Muhammad Baqir Al-Irani yang pernah memeluk agama Nasrani lalu kembali memeluk Islam dan Jamaluddin Al-Afghani serta beberapa pemikir lainnya di Beirut.

Zakat Bangunan, Toko Dan Tanah

Rabu, 12 Mei 2004 11:29:34 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ?

Apakah Makruh Menamakan Nasikah Dengan Aqiqah?

Rabu, 12 Mei 2004 09:27:26 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah

Apa yang ditetapkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Tuhfatul Wadud hal. 54 setelah beliau menyebutkan perbedaan pendapat yang ada, beliau berkata : “Aku katakan : Yang sebanding dengan perselisihan ini adalah dalam nenamakan shalat Isya dengan Atamah. Dalam hal ini ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Penetapan terhadap dua permasalahan ini adalah makruhnya meninggalkan nama yang masyru (disyariatkan) seperti Isya dan Nasikah dan menggantinya dengan nama aqiqah dan ‘atamah. Adapun jika nama yang digunakan itu adalah nama yang syar’i dan nama tersebut tidak ditinggalkan, namun terkadang dipakai nama yang lain maka tidak jadi masalah. Berdasarkan hal ini bersesuaianlah hadits-hadits yang ada, dan Allah-lah yang memberi taufiq”

Hak-Hak Al-Bara’

Rabu, 12 Mei 2004 08:56:05 WIB
Kategori : Kitab : Dasar Islam

Sikap permusuhan terhadap orang kafir tidak berarti bahwa kita boleh bersikap buruk terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik. Firman Allah Azza wa Jalla : “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah kamu menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik...” Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kita untuk melakukan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain serta berbuat baik terhadap mereka. Firman Allah Azza wa Jalla : “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan dari kaum muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul Harb (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin). Dengan demikian jelaslah bahwa mu’amalah yang baik dengan orang kafir adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan dan diperintahkan oleh syari’at Islam. Sedangkan yang diharamkan adalah mendukung dan menolong orang kafir dalam rangka kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan pelakunya sampai kepada kekufuran.

Propaganda Kepada Teori Penyatuan Agama Setelah Berakhirnya Tiga Kurun Yang Utama

Selasa, 11 Mei 2004 09:52:37 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Propaganda

Kemudian muncullah upaya baru dalam menyebarkan teori penyatuan agama melalui slogan-slogan yang memperdaya orang-orang jahil. Yakni slogan bahwa agama-agama seperti Yahudi, Nasrani dan Islam, kedudukannya seperti kedudukan empat madzhab yang dikenal kaum muslimin. Seluruhnya merupakan jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikianlah syubhat-syubhat yang mereka tebarkan, nash-nash yang mereka penggal untuk mengelabuhi dan menjebak kaum awam dan untuk menjaring orang-orang yang menyandang gelar-gelar mentereng di segala tempat. Kemudian teori ini ditelan bulat-bulat oleh pentolan-pentolan wihdatul wujud, ittihadiyah, hululiyah, dan kaum sufi dari golongan ekstrim Syi'ah Rafidah

First  Prev  412  413  414  415  416  417  418  419  420  421  422  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin