Rabu, 19 Mei 2004 08:44:58 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !
Salah satu fenomena kerancuan dalam metodologi memahami agama yang merupakan sebab perpecahan umat ialah memisahkan diri dari para ulama. Yaitu sebagian penuntut ilmu, juru dakwah dan pemuda memisahkan diri dari ulama. Mereka merasa cukup menimba ilmu agama melalui buku, kaset, majalah dan media-media lainnya. Mereka enggan menuntut ilmu dari para ulama. Hal ini jelas merupakan gejala yang berbahaya bahkan merupakan benih perpecahan umat. Jika kita kembali melihat sejarah awal perpecahan umat Islam, seperti menyempalnya kelompok Khawarij dan Rafidhah, niscaya kita dapati bahwa diantara faktor utama terjadinya bencana perpecahan di kalangan orang-orang yang mengaku Islam -selain orang-orang munafik dan zindiq- adalah memisahkan diri dari sahabat.
Rabu, 19 Mei 2004 08:31:41 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Telah sampai khabar kepada saya, bahwa banyak orang yang menyepelekan pelaksanaan shalat berjama’ah, mereka beralasan dengan adanya kemudahan dari sebagian ulama. Maka saya berkewajiban untuk menjelaskan tentang besarnya dan bahayanya perkara ini, dan bahwa tidak selayaknya seorang Muslim menyepelekan perkara yang diagungkan Allah di dalam KitabNya yang agung dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam KitabNya yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk memeliharanya dan melaksanakannya dengan berjama’ah. Allahpun mengabarkan, bahwa menyepelekannya dan bermalas-malas dalam melaksanakannya termasuk sifat-sifat kaum munafiqin.
Selasa, 18 Mei 2004 07:57:53 WIB
Kategori : Fiqih : Media
Kiranya, para ahli ilmu dan para da'i perlu menempuh jalur ini untuk menyebarkan makalah-makalah dan ceramah-ceramah yang bermanfaat agar bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang menghendaki kebaikan, mengharapkan ilmu dan melaksanakannya, karena internet telah ada dan hadir di negeri ini, maka jangan dibiarkan digunakan oleh kaum Nasrani, Yahudi, kaum musyrikin, para ahli bid'ah, para ahli maksiat dan ahli kemunafikan untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka sehingga mengelabui orang-orang lalu berbaik sangka terhadap mereka, meyakini saran dari mereka dan kebenaran ucapan mereka. Akibatnya, sesatlah orang-orang yang menemukan makalah-makalah tersebut, yang berisi kekufuran, bid'ah, kemaksiatan dan fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi.
Selasa, 18 Mei 2004 07:41:20 WIB
Kategori : Kitab : Tauhid
Memahamkan kaum muslimin kepada aqidah yang benar bersumber dari kalimat thayyibah Laa Ilaaha Illallah, maka saya ingin membahas bahwa penjelasan tersebut tidak berarti seorang muslim hanya semata-mata memahami makna Laa Ilaha Illallah yaitu : "Tidak ada yang diibadahi dengan hak dalam alam semesta ini kecuali Allah saja!" Akan tetapi hal itu juga mengharuskan seorang muslim memahami ibadah-ibadah lainnya yang seyogyanya Rabb kita diibadahi dengannya, dan tidak memperuntukkan sedikit pun dari ibadah itu kepada seorang hamba diantara hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Selasa, 18 Mei 2004 07:29:34 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya. “ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” . Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri.
Selasa, 18 Mei 2004 07:22:54 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat Al-Qur'an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk diatasnya dan membuat bangunan di atasnya". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, sementara dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa'i ada tambahan dengan isnad Shahih, Serta membuat tulisan di atasnya. Dan ahli ilmu berpendapat bahwa berjalan disela-sela kubur dengan memakai sandal hukumnya makruh.
First Prev 409 410 411 412 413 414 415 416 417 418 419 Next Last
