Jumat, 14 Mei 2004 16:03:31 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Taubat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “ Berdo’alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” . Syaikh As-Sa’di berkata bahwa maksud firman Allah : Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” adalah melampaui batas dalam segala hal. Dan termasuk melampaui batas adalah meminta sesuatu yang tidak pantas, berhenti berdo’a atau mengeraskan suara dalam berdo’a. Dari Abu Nu’amah bahwasanya Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu mendengar anaknya membaca doa : “Ya Allah berilah kami istana putih di sisi kanan Surga”. Maka dia berkata kepada anaknya : “Wahai anakku mintalah kepada Allah Surga dan berlindunglah kepadaNya dari api Neraka
Jumat, 14 Mei 2004 08:06:53 WIB
Kategori : Kitab : Hari Kiamat (2)
Bahwa binatang itu adalah manusia yang berbicara, mendebat dan membantah orang-orang yang gemar melakukan bid’ah dan kekufuran agar mereka berhenti, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan keterangan (hujjah) yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan keterangan (hujjah) yang nyata. Inilah pendapat yang dinyatakan oleh al-Qurthubi, dan jawabannya bahwa jika binatang itu adalah manusia yang mendebat para ahli bid’ah, maka binatang tersebut bukan tanda kekuasan Allah yang keluar dari kebiasaan juga bukan merupakan salah satu tanda dari tanda-tanda Kiamat yang sepuluh. Pendapat tersebut pun mengandung arti berpalingnya manusia dari pe-namaan terhadap seorang yang alim atau imam, sehingga menamakannya dengan dabbah (binatang). Hal ini keluar dari kebiasaan para ahli bahasa, juga keluar dari sikap menghormati ulama. Bahwa binatang adalah isim (nama) jenis untuk semua binatang yang melata, dan bukan hewan tertentu yang memiliki berbagai keajaiban dan keanehan. Mungkin saja yang dimaksud dengannya adalah segala macam bakteri yang berbahaya yang telah membuat manusia menderita. Bakteri tersebut melukai bahkan bisa membunuhnya. Ketika melukai seseorang ia membawa pesan berupa nasihat kepada manusia seandainya mereka memiliki hati yang bisa berpikir, sehingga mereka sadar untuk kembali kepada Allah, kepada agamanya dan menekan mereka untuk menerima hujjah
Jumat, 14 Mei 2004 07:56:50 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan Arabic Bank secara khusus halal atau haram ?. Mengingat, saya telah mendengar bahwa ia haram hukumnya karena semua bank tersebut bertransaksi dengan riba pada sebagian operasionalnya. Saya mohon diberikan penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut?:"Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman. Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran".
Jumat, 14 Mei 2004 07:43:04 WIB
Kategori : Kitab : Rifqon
Hendaknya mereka berhenti melakukan cela-mencela dan tahdzir, lalu menyibukkan diri memperdalam ilmu yang bermanfaat; bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu agar bisa manfaat dari ilmu tersebut dan menyampaikannya kepada orang lain yang membutuhkannya. Hendaknya mereka menyibukkan diri dengan kegiatan keilmuan, baik dengan belajar mengajar, berdakwah atau menulis. Semua itu jelas lebih membawa kebaikan. Jika mereka melakukan tindakan-tindakan yang baik seperti itu, tentu mereka dikatakan sebagai orang-orang yang membangun. Jadi, janganlah mereka sibuk mencela sesama ahlussunnah, baik yang ulama maupun penuntut ilmu, karena hal itu akan menutup jalan bagi orang-orang yang mendapatkan manfaat keilmuan dari mereka. Perbuatan-perbuatan seperti itu adalah temasuk perbuatan-perbuatan yang merusak. Orang-orang yang sibuk dengan tindakan cela-mencela seperti itu, setelah mereka meninggal tidak meninggalkan bekas ilmu yang bermanfaat, dan manusia tidak merasa kehilangan para ulama yang ilmunya bermanfaat bagi mereka, bahkan sebaliknya, dengan kematian mereka manusia merasa selamat dari keburukan.
Kamis, 13 Mei 2004 08:49:52 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak
Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka isteri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakum pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk meinta talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah pendapat yang kuat menurut para ulama. Dan dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap.
Kamis, 13 Mei 2004 08:37:21 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Tidak apa-apa. Para pendidik pria dan wanita serta orang tua, masing-masing mempunyai kewajiban untuk memperhatikan anak-anak dan menghukum anak yang harus dihukum jika berbuat lalai, hingga mereka terbiasa dan berakhlak mulia, serta senantiasa istiqomah dalam perbuatan shalih. Dalam hal ini telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata. “Perintahkan anakmu untuk shalat ketika umur tujuh tahun dan pukullah bila umurnya sepuluh tahun (bila tidak shalat) dan pisahkan tempat tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan)”. Baik laki-laki maupun perempuan boleh dipukul apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun dan melalaikan shalatnya, sebagai hukuman agar mereka istiqomah dalam melaksanakan shalat. Demikian pula untuk kewajiban-kewajiban yang lain dalam pendidikan, permasalahan rumah dan lain-lain. Bagi pera pendidik hendaknya memperhatikan pengarahan dan pengajaran mereka, tetapi dengan pukulan yang ringan yang tidak membahayakan yang bisa menghasilkan tujuan yang dimaksud.
First Prev 411 412 413 414 415 416 417 418 419 420 421 Next Last
