Kamis, 27 Mei 2004 08:44:55 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Pengertian bid’ah dalam kacamata bahasa (lughah) lebih umum dibanding makna syar’inya. Antara dua makna ini ada keumuman dan kekhususan yang mutlak, karena setiap bid’ah syar’iyyah masuk dalam pengertian bid’ah lughawiyyah, namun tidak sebaliknya, karena sesungguhnya sebagian bid’ah lughawiyyah seperti penemuan atau pengada-adaan yang sifatnya materi tidak termasuk dalam pengertian bid’ah secara syari’at [Lihat Iqhtidlaush Shirathil Mustaqim 2/590]. Jika dikatakan bid’ah secara mutlak, maka itu adalah bid’ah yang dimaksud oleh hadits “Setiap bid’ah itu sesat”, dan bid’ah lughawiyyah tidak termasuk di dalamnya, oleh sebab itu sesungguhnya bid’ah syar’iyyah disifati dengan dlalalah (sesat) dan mardudah (ditolak).
Kamis, 27 Mei 2004 08:34:14 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak ? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu -semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh?. "Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya".
Rabu, 26 Mei 2004 09:23:37 WIB
Kategori : Alwajiz : Thaharah
Wajib mengusap kepala secara merata, karena perintah mengusap dalam al-Qur-an masih global. Maka penjelasannya dikembalikan ke Sunnah. Disebutkan dalam ash-Shahihain dan yang lainnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepala beliau secara merata. Di sini terdapat dalil atas wajibnya mengusap kepala secara sempurna. Jika ada yang berkata, "Dalam hadits al-Mughirah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap ubun-ubun dan bagian atas sorban beliau?" Jawabannya, "Beliau mencukupkan mengusap ubun-ubun saja karena membasuh sisa kepala telah sempurna dengan mengusap bagian atas sorban. Inilah pendapat kami. Bukan berarti ini adalah dalil atas bolehnya mencukupkan mengusap ubun-ubun atau sebagian kepala tanpa menyempurnakannya dengan mengusap bagian atas sorban." Kesimpulannya, wajib mengusap kepala secara merata. Dan orang yang mengusap, jika suka, dia boleh mengusap kepala saja, atau bagian atas sorban saja, atau boleh juga kepala dan bagian atas sorban. Semuanya benar dan ada dalilnya. Kedua telinga adalah bagian dari kepala. Maka wajib mengusap keduanya. Dasarnya adalah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Kedua telinga adalah bagian dari kepala."
Rabu, 26 Mei 2004 08:36:37 WIB
Kategori : Bahasan : Assunnah
Sunnah adalah benteng Allah yang kuat, yang bila dimasuki seseorang, orang itu akan aman. Sunnah merupakan pintu Allah terbesar, yang barangsiapa memasukinya akan termasuk di antara mereka yang meyambung silaturrahmi denganNya. Ia akan tetap menegakkan pemilikinya meskipun sebelumnya terduduk karena amal perbuatan mereka. Cahayanya akan berjalan di hadapan mereka, ketika cahaya ahli bid'ah dan kemunafikannya sudah sirna. Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang diputihkan wajahnya, ketika wajah ahli bid'ah dihitam-legamkan. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram". Ibnu Abbas mengungkapkan : "Ahlus Sunnah dan para pemersatu umat adalah orang-orang yang diputihkan wajahnya, ketika wajah ahli bid'ah dan para pemecah belah umat dihitam legamkan".
Rabu, 26 Mei 2004 08:30:27 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Sebab ketertinggalan kaum muslimin adalah bahwa mereka belum mengamalkan wasiat Allah kepada mereka, demikian pula wasiat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam agar berpegang teguh kepada dien mereka, Kitab Rabb dan Sunnah Nabi mereka. Juga karena mereka tidak mengambil sikap hati-hati agar aman dari makar musuh mereka akan tetapi sekalipun demikian, kita tidak hendak mengatakan bahwa kebaikan sudah tidak ada dan kesempatan sudah habis. Kebaikan masih ada pada umat ini selemah apapun kondisinya, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Masih akan tetap ada sebuah golongan dari umatku yang membela Al-Haq, mereka tidak akan dapat dicelakai oleh orang-orang yang menghinakan mereka hingga datangnya urusan Allah (Kiamat)".
Selasa, 25 Mei 2004 07:42:17 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Perkataan ini kadang tidak disukai oleh sebagian orang, namun maknanya benar bagi yang berkompeten, karena manusia tidak diwajibkan meniru orang lain (taqlid). Adapun orang yang mengatakan, "Wajib meniru para imam yang empat." Adalah ucapan yang keliru, karena tidak wajib meniru mereka, tapi yang seharusnya adalah mempertimbangkan pendapat mereka dan juga pendapat lain dari para imam lainnya dengan menganalisa kitab-kitab mereka dan dalil-dalil yang mereka kemukakan serta apa yang disimpulkan oleh penuntut ilmu yang alim dan lurus. Adapun yang ilmunya terbatas, ia tidak layak berijtihad, tapi harus bertanya kepada ahli ilmu dan mengerti agama lalu mengamalkan apa yang mereka tunjukkan kepadanya.
First Prev 406 407 408 409 410 411 412 413 414 415 416 Next Last
