Selasa, 25 Mei 2004 07:33:03 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Orang yang mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun disamping itu ia pun meminta pertolongan kepada orang-orang yang telah meninggal, orang-orang yang tidak ada atau kepada malaikat dan sebagainya, maka ia seorang musyrik. Jika telah dinasehati namun tidak menerima dan tetap seperti itu sampai meninggal, maka ia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari agama Islam, sehingga tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin dan tidak boleh dimintakan ampunan untuknya serta warisannya tidak diwarisi oleh anak-anaknya, orang tuanya atau saudara-saudaranya atau lainnya yang muwahhid (yang tidak mempersekutukan Allah). Hal ini karena perbedaan agama mereka dengan si mayat.
Selasa, 25 Mei 2004 07:18:03 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Pengaduan masalah ini ke pengadilan tidak harus anda lakukan. Jika anda rela anak-anak tetap tinggal bersama ibu mereka, maka tidak masalah. Yang penting anda wajib memperhatikan apa yang terbaik bagi anak-anak. Jika anak-anak lebih baik berada dalam asuhan ibu mereka, maka sebaiknya mereka dibiarkan bersama ibunya, dan anda tidak boleh menghalangi. Namun jika keadaan mereka akan lebih baik bersama anda, maka anda boleh mengambilnya setelah umur 7 tahun menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka tinggal bersama ibu kandungnya hingga semua anak-anak genap berusia 7 tahun. Setelah mencapai tujuh tahun, anak lelaki diberi dua pilihan antara tinggal bersama ibu atau ayahnya, sementara anak perempuan diasuh ayahnya sampai masuk pelaminan. Ini pendapat paling masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, meskipun dalam masalah ini ada banyak perbedaan di kalangan ulama.
Senin, 24 Mei 2004 09:19:14 WIB
Kategori : Kitab : Hari Kiamat (2)
Allah Ta’ala berfirman:“Dan apabila perkataan telah jatuh atas mereka, Kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat Kami.” Ayat yang mulia ini menjelaskan kemunculan binatang. Hal itu terjadi ketika manusia telah rusak, meninggalkan perintah-perintah Allah, dan menggantikan agama yang benar. Ketika itu Allah mengeluarkan binatang dari dalam bumi kepada mereka, lalu dia berbicara dengan manusia atas hal itu. Para ulama berkata tentang makna firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, وَقَعَ الْقَوْلُ عَلَيْهِمْ , maksudnya adalah telah pasti ancaman atas mereka karena perbuatan mereka yang terus-menerus melakukan kemaksiatan, kefasikan, pembangkangan, berpaling dari ayat-ayat Allah, tidak mentadabburinya, tidak mengamalkan hukumnya, juga tidak berhenti melakukan kemaksiatan, dan sehingga nasihat tidak lagi bermanfaat, tidak dapat diingatkan lagi dari kedurhakaan. Lalu Allah berfirman, ‘Jika mereka telah demikian, maka Kami akan mengeluarkan binatang dari dalam bumi yang dapat berbicara dengan mereka,’ yaitu binatang yang dapat memahami dan berbicara dengan mereka, padahal biasanya binatang tidak bisa berbicara dan tidak mengerti, hal itu agar dia memberitahukan manusia bahwa apa yang terjadi adalah tanda (dekatnya Kiamat) dari Allah Ta’ala.
Senin, 24 Mei 2004 09:02:59 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Alhamdulillah saya merasa mantap dengan pensyari’atan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun telah melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun. Saya pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutanma buku-buku tafsir pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Qur’an, seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir saya anggap wajib atas semua wanita ?
Sabtu, 22 Mei 2004 07:21:17 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jumat, 21 Mei 2004 09:46:55 WIB
Kategori : Dakwah : Syubhat
Mengikuti para ulama atau umara di dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya terbagi kepada tiga klasifikasi, diantaranya : Mengikuti mereka dalam hal itu sementara dirinya rela terhadap ucapan mereka, mendahulukannya dan mendongkol terhadap hukum Allah. Orang yang melakukan ini adalah kafir karena telah membenci apa yang diturunkan Allah, dan benci terhadap ayang yang diturunkan Allah adalah suatu kekufuran. Hal ini berdasarkan firman Allah. "Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kapada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka". Semua perbuatan tidak akan dihapuskan kecuali karena kekufuran. Oleh karena itu, setiap orang yang membenci apa yang diturunkan Allah, maka dia telah menjadi Kafir.
First Prev 407 408 409 410 411 412 413 414 415 416 417 Next Last
