Kategori Risalah : Anak

Hak Asuh Anak, Pecandu Narkoba Memberi Nafkah Kepada Anak Dan Istri

Selasa, 25 Mei 2004 07:18:03 WIB

HAK ASUH ANAK


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan seorang suami untuk mengambil hak asuh anak jika sudah bercerai dari isterinya? Apakah betul dia tidak berhak memboyong mereka sampai istrinya menikah lagi? Apakah perlu masalah hak asuh diangkat ke pengadilan ?

Jawaban
Pengaduan masalah ini ke pengadilan tidak harus anda lakukan. Jika anda rela anak-anak tetap tinggal bersama ibu mereka, maka tidak masalah. Yang penting anda wajib memperhatikan apa yang terbaik bagi anak-anak. Jika anak-anak lebih baik berada dalam asuhan ibu mereka, maka sebaiknya mereka dibiarkan bersama ibunya, dan anda tidak boleh menghalangi.

Namun jika keadaan mereka akan lebih baik bersama anda, maka anda boleh mengambilnya setelah umur 7 tahun menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka tinggal bersama ibu kandungnya hingga semua anak-anak genap berusia 7 tahun. Setelah mencapai tujuh tahun, anak lelaki diberi dua pilihan antara tinggal bersama ibu atau ayahnya, sementara anak perempuan diasuh ayahnya sampai masuk pelaminan. Ini pendapat paling masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, meskipun dalam masalah ini ada banyak perbedaan di kalangan ulama.

Siapapun orangnya, jika anak-anak tinggal bersama ibunya, maka ia (ibu) tidak boleh menghalangi ayah mereka untuk mengunjungi anak-anak. Begitu juga jika anak-anak tinggal bersama ayah, maka ia tidak boleh menghalangi sang ibu untuk mengunjungi mereka. Seorang mukmin harus takut kepada Allah dan memahami bagaimana besarnya kasih sayang orang tua kepada anaknya baik dalam kalbu ibu atau ayah.

Tetapi bila sang ibu telah menikah dengan orang yang bukan kerabat anak-anak, maka sang ayah boleh memboyong mereka menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.

Masalah-masalah seperti ini (hak asuh anak) perlu merujuk kepada putusan hakim, karena tidak diragukan lagi bahwa mereka (para hakim) akan meneliti dan mengkaji apa yang paling baik bagi anak, karena tujuan utamanya adalah melakukan yang terbaik bagi anak. Hanya Allah yang memberi petunjuk.

[Syaikh Ibnu Utsaimin Fatawa Manaril Islam 3/622]

PENCANDU NARKOBA MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba ? Bagaimana hukumnya tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban
Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh, karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

[Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin