Senin, 7 Juni 2004 09:38:50 WIB
Kategori : Dakwah : Hizbiyyah
Seorang Imam tsiqah, Ayub As-Sakhtiyaniy pernah berkata : "Jika engkau ingin mengerti kesalahan gurumu, maka duduklah engkau untuk belajar kepada orang lain". Justru karena inilah, maka kaum hizbiyun (aktifis fanatik terhadap golongan) melarang pengikut-pengikutnya untuk menimba ilmu dari orang-orang selain golongan atau simpatisannya. Kalaupun sikap mereka menjadi lunak, namun mereka akan memberikan kelonggaran dengan banyak syarat serta ikatan-ikatan yang njelimet, supaya akal-akal pikiran para pengikutnya tetap tertutup bila mendengar hal-hal yang bertentangan dengan jalan mereka atau mendengar bantahan terhadap bid'ah mereka. Dengan cara ini, sesungguhnya mereka telah mengambil uswah kaum tarekat sufi dan mengambil qudwah pada khurafatnya hubungan antara seorang "syaikh (sufi) dengan pengikutnya".
Minggu, 6 Juni 2004 16:44:35 WIB
Kategori : Dakwah
Tidak ada larangan dalam hal ini. Jika anda mendapatkan wanita yang layak untuk berdakwah, maka hendaknya dibantu dan diatur serta diminta untuk memberikan pengarahan kepada sesama wanita, karena sesungguhnya kaum wanita membutuhkan para penasehat dari jenis mereka sendiri, dan keberadaan wanita juru dakwah di tengah-tengah kaumnya kadang lebih potensial dalam menyerukan ajakan kepada kebaikan daripada laki-laki. Sebab, adakalanya wanita merasa malu terhadap laki-laki sehingga enggan mengungkapkan hal yang dibutuhkannya, kadang pula terhalangi sesuatu untuk mendengarkan dari laki-laki. Namun jika terhadap sesama wanita, tidak demikian, karena wanita itu bisa berbaur dengan mereka dan mengungkapkan apa yang ada padanya serta bisa memberikan pengaruh yang lebih besar.
Minggu, 6 Juni 2004 16:37:41 WIB
Kategori : Al-Ilmu
Dari fenomena yang tampak pada saat ini, (kita menyaksikan) khutbah-khutbah, nasehat-nasehat, pelajaran-pelajaran banyak sekali, melebihi pada zaman para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in serta tabiut tabiin. Namun bersamaan itu pula, amal perbuatan sedikit. Sering kali kita mendengarkan (perintah Allah dan RasulNya) namun, sering juga kita tidak melihat ketaatan, dan sering kali kita mengetahuinya, namun seringkali juga kita tidak mengamalkan. Inilah perbedaan antara kita dan sahabat-sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tabiin dan tabiut tabiin yang mereka itu hidup pada masa yang mulia. Sungguh pada masa mereka nasehat-nasehat, khutbah-khutbah dan pelajaran-pelajaran sedikit, hingga berkata salah seorang sahabat. Di zaman para sahabat dahulu sedikit perkataan tetapi banyak perbuatan, mereka mengetahui bahwa apa yang mereka dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib diamalkan.
Sabtu, 5 Juni 2004 17:49:21 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at. Tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah. Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab 'Hijabul Mar'aatul Muslimah', untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid'ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita. Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam 'Al-Mushannaf'. Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan 'As Salafus Shalih' dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.
Sabtu, 5 Juni 2004 08:41:58 WIB
Kategori : Al-Qur'an
Al-Qur’an adalah kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia adalah perkataan yang paling utama dan sarat dengan hukum-hukum, membacanya merupakan ibadah yang meluluhkan hati, membuat jiwa menjadi khusyu dan memberi manfaat lain yang tidak terhitung. Oleh karena itu, nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar selalu menjaganya supaya tidak lupa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. "Jangalah (hafalan) Al-Qur’an, demi Dzat yang jiwa saya ada tanganNya, sesungguhnya Al-Qur’an itu sangat cepat terlepas melebihi (lepasnya) unta dari ikatannya”
Sabtu, 5 Juni 2004 08:06:02 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? "Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba. Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : "melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan. "Mereka itu sama saja".. Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba.
First Prev 402 403 404 405 406 407 408 409 410 411 412 Next Last
