Selasa, 4 Mei 2004 10:10:30 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Jelaskan tentang hukum kencing di lubang, di air yang mengalir, di tanah yang merekah, di air yang tenang, dan di tempat mandi, dan sebutkan dalilnya ! Jawaban ; Hukumnya makruh. Dalilnya adalah hadits dari Qatadah Radhiyallahu 'anhu dari Abdullah bin Sarjas Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seseorang kencing di suatu lubang, Mereka bertanya kepada Qatadah, 'Apa yang menyebabkan dilarang kencing di lobang ?' Beliau berkata, 'Dikatakan lobang itu merupakan tempat tinggal jin'. Adapun dalil tentang makruhnya kencing di air yang tidak mengalir dan di tempat mandi adalah hadits riwayat dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah melarang seseorang itu kencing di air yang tenang.
Senin, 3 Mei 2004 20:04:43 WIB
Kategori : Kitab : Tauhid
Ini adalah risalah yang sangat besar manfaat dan faidahnya baik bagi orang awam maupun kaum intelektual, karena didalamnya memuat jawaban dari seorang ‘alim ulama masa kini yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –semoga Allah merahmatinya dan memberi (kita) manfaat dengan ilmunya-. Dalam risalah ini beliau menjawab suatu pertanyaan yang berkembang di kalangan orang-orang yang memiliki ghirah (semangat) terhadap agama Islam, mereka resah siang dan malam memikirkan pertanyaan ini dan hati mereka pun dibuat sibuk dengannya.
Senin, 3 Mei 2004 08:33:57 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “ Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu” Demikian pula sabda beliau. “Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya” . Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya.
Senin, 3 Mei 2004 08:28:18 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Lagi pula, hal ini merupakan sikap berlebihan sehingga harus dicegah, dan karena tulisan itu bisa menimbulkan akibat yang mengerikan, yaitu berupa sikap berlebihan dan bahaya-bahaya syar'iyah lainnya. Seharusnya adalah dengan meratakan kuburan, boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan. Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'ajmain. Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid".
Senin, 3 Mei 2004 08:19:56 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Khatib masjid seorang sufi dari tarekat Sadziliyah. Orang ini mengajak dan mengajar masyarakat untuk bertawassul dengan makhluk Allah, seperti para nabi dan para wali.Dia mengajak orang-orang untuk menziarahi pekuburan. Dia membolehkan bersumpah dengan nama nabi dan wali, dan ada kafarah (denda) jika melanggarnya. Kami, sebuah jama'ah dari jamaah kaum muslimin, telah mengajaknya berdiskusi tentang kesalahan yang dikerjakan dan diajarkan. Namun, ia selalu berkilah dan berdalil dengan hadits-hadits dhaif (lemah) dan maudhu (palsu). Bolehkah kami bermakmum di belakang orang ini berhubung kami belum merampungkan pembangunan masjid kami ? Kami telah berusaha mengumpulkan infaq dan shadaqah, tetapi sampai sekarang belum selesai juga.
Senin, 3 Mei 2004 08:04:21 WIB
Kategori : Kitab : Rifqon
Sebagai penutup, saya wasiatkan kepada para penuntut ilmu semua agar bersyukur kepada Allah, karena atas taufikNya semata mereka bisa menjadi seorang penuntut ilmu. Oleh karena itu, hendaknya mereka senantiasa menjaga keikhlasan dalam menuntut ilmu dan mau mengorbankan segala yang berharga, termasuk jiwa-raganya, dalam rangka mendapatkan ilmu tersebut. Hendaknya mereka memanfaatkan waktunya untuk menyibukkan diri dengan kegiatan keilmuan, karena ilmu tidak bisa didapatkan dengan berangan-angan atau tenggelam dalam kemalasan dan keterlenaan. Yahya bin Abu Katsir Al-Yamani berkata, “Ilmu tidak akan didapatkan dengan bersantai-santai” Sungguh banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang menerangkan keutamaan ilmu dan orang yang memilikinya. Allah Ta’ala berfirman. “Allah dan para malaikat serta orang-orang yang berilmu menyatakan (bersaksi) bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia (Allah)” Allah Ta’ala juga berfirman. “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”. Allah Ta’ala juga berfirman. “Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat”
First Prev 417 418 419 420 421 422 423 424 425 426 427 Next Last
