Sabtu, 24 April 2004 08:52:45 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Meremehkan shalat termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk sifat orang-orang munafik, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : “ Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit sekali” . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada shalat Shubuh dan shalat Isya, dan seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak” .
Sabtu, 24 April 2004 08:38:37 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Barangsiapa membeli suatu barang dagangan kemudian menawarkannya untuk dijual seraya berkata, “Barang ini dulu saya beli dengan harga sekian”, padahal ucapannya itu bohong, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari barang yang dibelinya tersebut, berarti dia telah melakukan suatu perbuatan yang diharamkan dan terjerumus ke lembah dosa. Dan sudah pasti berkah jual belinya akan dilenyapkan. Dan jika mengucapkan sumpah dalam hal tersebut, makanya dosanya lebih besar dan siksanya pun lebih pedih. Dengan demikian, dia masuk ke dalam ancaman yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya, dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda. “Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah pada hari Kiamat kelak serta dan tidak juga Dia akan menyucikan mereka. Dan bagi mereka adzab yang pedih”.
Kamis, 22 April 2004 09:54:25 WIB
Kategori : Wanita : Konsultasi
Ketika baru beberapa hari menikah, kami mengalami konflik. Masalahnya, karena istri saya sebelum menikah tidak berterus terang menjelaskan masa lalunya. Pada awal bertemu, saya langsung mengutarakan niat baik padanya, hingga akhirnya dia langsung menerima saya. Alhamdulillah, kami tidak pacaran, karena memang dari dulu saya selalu menjaga tidak dekat-dekat dengan wanita. Kami menikah pada bulan September 2004. Setelah beberapa hari, istri saya bercerita tentang masa lalunya, karena istri saya ternyata telah berpacaran beberapa kali dan saya juga diperlihatkan foto masa lalunya tersebut, sehingga membuat saya merasa sakit hati. Sungguh saya sangat terpukul. Sampai suatu hari, antara sadar atau tidak, bercampur emosi, saya keceplosan minta pisah saja. Saya tidak bilang cerai, karena kata cerai tidak bisa untuk main-main (bercanda). Istripun setuju. Namun, setelah berjalan beberapa lama, saya bisa menerima keadaan istri saya, hingga sampai saat ini istri saya sudah mengandung. Yang ingin saya tanyakan, apakah ikatan pernikahan saya ini masih sah?
Kamis, 22 April 2004 09:43:13 WIB
Kategori : Alwajiz : Shalat
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma : "Ketika memulai shalat, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya setinggi bahu, begitupula saat takbir hendak ruku'. Beliau juga mengangkat keduanya saat mengangkat kepala dari ruku'." Juga dari Nafi': "Jika Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma memulai shalat, dia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Jika hendak ruku', dia angkat kedua tangannya. Dan saat mengucapkan: "سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ" dia angkat kedua tangannya. Dan jika bangkit dari dua raka'at, dia angkat kedua tangannya. Dia menisbatkannya kepada Nabi Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam." Disunnahkan mengangkat kedua tangan secara kadang-kadang ketika turun dan bangkit. Berdasarkan hadits Malik bin al-Huwairits: “Dia melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dalam shalat ketika ruku', ketika mengangkat kepala dari ruku', ketika sujud, dan ketika mengangkat kepala dari sujud. Hingga beliau menyejajarkan kedua tangannya dengan bagian atas telinganya.”
Kamis, 22 April 2004 09:16:12 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan). Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih
Kamis, 22 April 2004 09:07:31 WIB
Kategori : Al-Qur'an
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan Rasul berkata: "Wahai Tuhanku sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur'an ini sesuatu yang diacuhkan". Meninggalkannya adalah berpaling darinya, tidak membacanya sesuai dengan yang semestinya dan lain-lain, ini berhubungan dengan orang awam. Begitu juga kami wasiatkan kepada orang muslim yang baik terhadap dirinya sendiri dan yang cinta kepada sesama, agar mendidik anak-anaknya untuk menghafal Kitab Allah semenjak usia dini, menjadikan mereka cinta terhadap Kitab Allah dan mengajarkannya sejak kecil sehingga mereka tumbuh terdidik di atas pemahaman Kitab Allah.
First Prev 421 422 423 424 425 426 427 428 429 430 431 Next Last
