Jumat, 30 April 2004 06:51:27 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Membaca tujuh surat, yaitu : Al-Faatihah, Al-Falaq, An-Naas, Al-Ikhlaas, (Idzaa jaa’a nashrullaahi) juga (ulyaa ayyuhal kaafiruun), serta (Innaa anzalnaahu). Dan juga do’a berikut ini : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu yang agung, aku juga memohon kepada-Mu yang merupakan pilar penegak agama, dan aku memohon kepada-Mu.. Juga memohon kepada-Mu… Serta memohon kepada-Mu…Dan aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu, yang jika Engkau diminta dengannya, niscaya Engkau pasti akan memberikan, dan jika dipanjatkan do’a kepada-Mu dengan menyebutnya, pasti Engkau akan mengabulkannya, wahai Rabb Jibril, Mika’il, Israfil, dan Uzra’il… sampai akhir : Semuanya ini dibaca saat pemakaman jenazah.
Jumat, 30 April 2004 06:37:52 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu ia berkata : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan"
Kamis, 29 April 2004 08:09:36 WIB
Kategori : Kitab : Dasar Islam
Sesungguhnya antara akhlak dengan ‘aqidah terdapat hubungan yang sangat kuat sekali, karena akhlak yang baik itu sebagai bukti dari keimanan dan akhlak yang buruk sebagai bukti atas lemahnya iman, semakin sempurna akhlak seorang muslim berarti semakin kuat imannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” Akhlak yang mulia adalah bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan, pemiliknya sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan akhlak yang baik adalah salah satu penyebab seseorang untuk dapat masuk Surga. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara kotor” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pula: “Sesungguhnya di antara yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya dariku di hari Kiamat adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian.”
Kamis, 29 April 2004 07:57:56 WIB
Kategori : Kitab : Hari Kiamat (1)
Dan Allah Ta’ala telah menjaga Makkah dari serangan pasukan bergajah, pelakunya tidak bisa menghancurkan Ka’bah, sementara saat itu Ka’bah belum menjadi kiblat, maka bagaimana bisa orang-orang Habasyah menguasainya setelah menjadi kiblat bagi kaum muslimin?! Jawaban untuk pertanyaan itu bahwa hancurnya Ka’bah terjadi di akhir zaman menjelang datangnya Kiamat, ketika di muka bumi tidak ada seorang pun yang berkata, “Allah, Allah.” Karena itulah diungkapkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam riwayat Ahmad, dari Sa’id bin Sam’an Radhiyallahu anhu: “Tidak ada yang memakmurkannya setelah itu selama-lamanya.” Ia adalah tanah haram yang aman sentosa selama penduduknya belum menghalalkannya. Sementara di dalam ayat sama sekali tidak ada isyarat adanya keamanan untuk selamanya. Peperangan di Makkah telah terjai beberapa kali. Yang paling dahsyat adalah serangan dari al-Qaramithah pada abad ke-4 Hijriyyah, di mana mereka membunuh kaum muslimin di tempat thawaf, mencabut Hajar Aswad dan memindahkannya ke negeri mereka, lalu mengembalikannya setelah kurun waktu yang sangat lama.
Kamis, 29 April 2004 07:27:49 WIB
Kategori : Alwajiz : Thaharah
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Muslim (III/204), “Jika seorang muslim meyakini halalnya menyetubuhi wanita haidh pada kemaluannya, maka dia telah kafir dan murtad. Namun seseorang melakukannya tanpa meyakini kehalalannya, maka jika dia melakukannya karena lupa atau tidak tahu adanya darah haidh. Atau dia tidak tahu keharamannya atau dia dipaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kaffarat. Jika dia sengaja menyetubuhinya dan mengetahui adanya darah haidh serta haramnya perbuatan ini tanpa ada paksaan, maka dia telah melakukan dosa besar. Asy-Syafi'i menetapkannya sebagai dosa besar dan wajib baginya untuk bertaubat. Tentang wajibnya kaffarat, terdapat dua pendapat.” Saya katakan, “Pendapat yang rajih adalah wajib membayar kaffarat.” Berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyetubuhi isterinya yang sedang haidh. Beliau bersabda: “Dia wajib bersedekah sebanyak satu dinar atau setengah dinar.” Diperbolehkannya memilih dalam hadits tersebut kembali pada pembedaan antara permulaan keluarnya darah dan akhirnya. Berdasarkan riwayat dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma secara mauquf : “Jika dia melakukannya pada permulaan keluarnya darah, maka dia harus bersedekah dengan satu dinar. Dan jika pada akhir keluarnya, maka setengah dinar.”
Kamis, 29 April 2004 07:17:53 WIB
Kategori : Dakwah
Jika seseorang hendak mendakwahi orang lain, bagaimana ia memulai dan apa yang dibicarakannya ? Tampaknya, bahwa yang dimaksud oleh penanya adalah mengajak orang lain ke jalan Allah. Berdakwah harus dengan hikmah, nasehat yang baik, sikap lembut, tidak kasar dan tidak mencela, memulai dengan yang paling penting lalu yang penting, sebagaimana yang dipesankan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila beliau mengutus para utusannya ke berbagai pelosok negeri, beliau menyuruh mereka untuk memulai dengan yang paling penting lalu yang penting dengan memilih kesempatan, waktu dan tempat yang tepat dan sesuai untuk berdakwah.
First Prev 419 420 421 422 423 424 425 426 427 428 429 Next Last
