Rabu, 24 Maret 2004 10:15:06 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Ya, ia berhak mewarisinya walaupun belum bercampur.Hal ini karena keumuman firman Allah Ta'ala. "Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu". Jadi, seorang isteri itu statusnya sebagai isteri dengan adanya akad yang benar. Jika akad yang benar telah terjadi, lalu suaminya meninggal, maka ia berhak mewarisinya dan wajib melaksanakan iddah wafat walaupun belum bercampur, serta mendapatkan mahar dengan sempurna.
Rabu, 24 Maret 2004 10:08:23 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit. Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, membuat mereka redla dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Seperti : "Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah"]. Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari'at.
Rabu, 24 Maret 2004 09:51:10 WIB
Kategori : Alwajiz : Shalat Sunnah
Dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Aku pernah shalat khauf bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau membariskan kami dalam dua shaff. Satu shaff di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sementara musuh berada di antara kami dan kiblat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir, lalu kami semua bertakbir. Ketika beliau ruku', kami semua pun ruku', kemudian bangkit dari ruku’, kami pun melakukannya besama-sama. Kemudian beliau dan shaff terdepan menyungkur sujud. Sedangkan shaff terakhir tetap berdiri menghadap musuh. Tatkala Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shaff terdepan selesai sujud lalu berdiri, shaff belakang pun sujud lalu berdiri. Kemudian shaff belakang maju ke depan dan shaff yang di depan mundur. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam ruku', dan kami semua pun ruku'. Dan ketika bangkit dari ruku’, kami pun bangkit bersama-sama. Kemudian beliau dan shaff pertama yang sebelumnya pada raka’at pertama berada di belakang, menyungkur sujud.
Selasa, 23 Maret 2004 22:09:29 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandinan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". Dan firmanNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu"
Selasa, 23 Maret 2004 21:40:47 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik
Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukurn Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen rnulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya.
Selasa, 23 Maret 2004 09:15:37 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma' (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya. Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau : "Melaknat penyuap dan orang yang disuap". [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi, kitab Al-Ahkam 1337 dan Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313]. Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat Ar-Ra'isy juga. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui batas.
First Prev 440 441 442 443 444 445 446 447 448 449 450 Next Last
