Selasa, 23 Maret 2004 08:43:26 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Para ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. Akan tetapi penanya mengatakan bahwa mereka mengikuti apa yang ia lihat di majalah, saya ingin mengomentari, bahwa tidak sepantasnya bagi wanita muslimat untuk memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula berkeinginan untuk melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa yang diperbuat oleh wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak diciptakan untuk menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana yang lainnya. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti rambut laki-laki, merusak bentuknya dan menyemirnya tanpa da suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan.
Senin, 22 Maret 2004 07:32:51 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa
Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah. "Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Sudah maklum juga bahwa 'zuwaj' merupakan termasuk hal yang diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik yang laki-laki mupun wanita. Kaum wanita dipasangkan oleh Allah di dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. Allah Ta'ala berfirman. "Ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga 'Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, Engkau-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"
Senin, 22 Maret 2004 07:14:12 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan tiga syarat. Syarat Pertama : Memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan. Syarat Kedua : Memiliki pondasi agama yang kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat. Syarat Ketiga : Membutuhkan kepergian tersebut. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah, disamping hal ini merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengeluarkan banyak uang, di samping hal ini malah menyuburkan perkenomian kaum kuffar.
Senin, 22 Maret 2004 07:05:35 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak
Apa hukum permintaan cerai ketika hubungan antara suami dan isteri sudah tidak memungkinkan yang mana hal tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, suami saya bodoh, dan tidak mengetahui hak-hak saya, dia pernah melaknat saya, orang tua saya, dan menyebut saya sebagai wanita Yahudi, Kristen dan Syiah Rafidhah. Tetapi dulu saya bersabar atas kelakuannya yang jelek untuk kemaslahatan anak saya. Tetapi setelah saya terserang sejenis penyakit tulang, saya menjadi lemah dan tidak mampu untuk bersabar menghadapi perlakuannya. Maka saya menjadi benci kepadanya, sampai saya tidak mampu hanya untuk berbincang-bincang dengannya, maka saya minta talak darinya tetapi ia menolak permintaan saya. Perlu diketahui, bahwa saya sejak sekitar 6 tahun berada di rumahnya untuk (mendidik) anak-anak saya dan dalam pandangan saya seperti wanita yang sudah tertalak atau orang asing.
Senin, 22 Maret 2004 06:56:45 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !
Secara implisit Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan sinyalemen terjadinya perpecahan ketika beliau menyinggung tentang kelompok Khawarij. Beliau menyebutkan bahwa kelompok Khawarij ini akan memisahkan diri dari umat, akibatnya mereka melesat keluar dari agama. Istilah 'keluar dari agama' bukan berarti kafir keluar dari Islam, akan tetapi maknanya adalah keluar dari asas Islam, keluar dari hukum-hukum dan batas-batasnya. Istilah 'keluar dari agama' kadang kala berarti kekafiran kadang kala tidak sampai kepada batas kafir. Kadang kala bermakna memisahkan diri dari umat Islam, yaitu dari jama'ah, atau memisahkan diri dari jalur Sunnah Nabi yang dilalui oleh Ahlus Sunnah, yang merupakan Ahlu Islam sejati. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menjelaskan bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan memisahkan diri dari jama'ah, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah
Minggu, 21 Maret 2004 22:26:59 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Nikah mut'ah mempunyai keutamaan yang agung sekali di sisi orang Rafidhah -Al'iyaadzu billah-. Tercantum dalam kitab Manhaj As Shodiqin karangan Fathullah Al Kaasyaani dari As Shodiq (menerangkan) bahwasanya nikah mut'ah itu adalah dari ajaran agamaku dan agama bapak-bapakku, dan orang yang melaksanakannya berarti dia mengerjakan ajaran agama kita, dan orang yang mengingkarinya berarti dia mengingkari ajaran agama kita, bahkan ia memeluk agama lain dari agama kita. Dan anak (hasil) nikah mut'ah lebih mulia dari anak istri yang tetap. Orang yang mengingkari nikah mut'ah adalah kafir murtad. Al Qummi menukilkan dari Abdulah bin Sinan dari Abi Abdillah, ia berkata : Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengharamkan atas golongan kita setiap yang memabukkan dari sertiap minuman, dan telah mengganti mereka dari hal itu dengan nikah mut'ah.
First Prev 441 442 443 444 445 446 447 448 449 450 451 Next Last
