Minggu, 21 Maret 2004 08:25:20 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Sebelum akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetap merupakan perempuan asing bagi calon suminya. Jadi, ia seperti perempuan-perempuan yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu diperlukan ; dan karena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungan keduanya kelak. Perempuan tersebut tidak keluar menghadap kepadanya dengan mempercantik diri dengan pakaian ataupun dengan make up, sebab ia masih berstatus asing bagi lelaki yang melamarnya. Kalau lelaki pelamar melihat calonnya dalam dandanan seperti itu, lalu nanti ternyata berubah dari sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadi lain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.
Minggu, 21 Maret 2004 07:45:17 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyariatkan untuk memotong rambutnya sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan sekedar berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kematian beliau.
Minggu, 21 Maret 2004 07:37:16 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, seperti menggerak-gerakan hidung, jenggot, pakaian, atau sibuk dengan hal-hal tersebut. Jika gerakan sia-sia itu sering dan berturut-turut, maka itu membatalkan shalat, tapi jika hanya sedikit dan dalam ukuran wajar, atau banyak tapi tidak berturut-turut, maka shalatnya tidak batal. Namun demikian, disyari'atkan bagi seorang Mukmin untuk menjaga kekhusyu'an dan meninggalkan gerakan sia-sia, baik sedikit maupun banyak, hal ini sebagai usaha untuk mencapai kesempurnaan shalat. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan-gerakan yang sedikit tidak membatalkan shalat, juga gerakan-gerakan yang terpisah-pisah dan tidak berkesinambungan tidak membatalkan shalat.
Minggu, 21 Maret 2004 07:26:29 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Taubat
Di beberapa tempat banyak orang mengaku beragama Islam, tetapi mereka ber’doa kepada selain Allah baik kepada benda-benda hidup maupun yang mati, seperti nabi, para wali dan semisalnya. Mereka mengajukan berbagai macam permohonan agar terhindar dari mara bahaya dan agar dipenuhi berbagai kebutuhan mereka. Perbuatan tersebut jelas syirik besar dan jika pelakunya meninggal sebelum bertaubat, maka ia kekal di neraka. Karena do’a adalah ibadah dan menunjukkan ibadah kepada selain Allah adalah syirik besar sebagaimana firman Allah. “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tida (pula) memberi madharat kepada selain Allah ; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim”
Sabtu, 20 Maret 2004 07:26:23 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf
Pembahasan tentang Firqatun Najiyah dan Thaifatul Manshurah meliputi beberapa sisi : Pertama. Hadits-hadits Nabi yang menjelaskan perpecahan Umat Islam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Orang Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu kelompok dan Nashrani telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua kelompok dan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga kelompok". Dalam hal ini juga ada dari sejumlah sahabat : Dari Muawiyah Radhiyallahu 'anhu dalam hadits beliau ada tambahan. "Dan akan keluar pada umatku satu kaum yang telah merasuk mereka hawa nafsunya sebagaimana terjangkitnya penyakit anjing gila kepada orang yang tertimpa tidak tinggal satu otot dan persendian pun kecuali dimasuki"
Sabtu, 20 Maret 2004 07:05:37 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Insya Allah haji anda sah jika telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Namun anda harus bertaubat kepada Allah sebab mengambil harta bibi anda dengan cara yang tidak benar, dan anda wajib menyerahkan apa yang diambil dari bibi kepada ayah anda jika dia sebagai ahli warisnya. Kami bermohon kepada Allah semoga Allah mengampuni kami dan anda, juga kepada setiap muslim dari segala dosa. Adapun haji dengan meminjam uang, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu. sedangkan anda sekarang belum mampu dan sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia.
First Prev 442 443 444 445 446 447 448 449 450 451 452 Next Last
