Hukum Merayakan Hari Kelahiran Dan Sejenisnya

Kamis, 18 Maret 2004 21:32:23 WIB
Kategori : Ahkam

Perayaan-perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan tadi tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau adalah manusia yang paling loyal dan paling mengetahui tentang syari'at Allah serta paling antusias untuk menunjuki dan membimbing umat ini kepada hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dan mendatangkan keridhaan Rabbnya, dan tidak pernah juga dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum padahal mereka adalah golongan manusia terbaik dan paling mengetahui setelah para nabi serta paling antusias untuk melakukan setiap kebaikan. Juga tidak pernah dilakukan oleh para imamul huda pada abad-abad pertama yang diutamakan. Semua itu dilakukan oleh sebagian muta'akhirin, sebagian mereka berpatokan pada ijtihad dan menganggap baik tapi tanpa hujjah, dan mayoritas mereka hanya meniru pada pendahulunya dalam melaksanakan perayaan-perayaan tersebut.

Perayaan Hari Kelahiran (Ulang Tahun)

Kamis, 18 Maret 2004 21:20:42 WIB
Kategori : Ahkam

Tidak diragukan lagi bahwa Allah telah mensyari'atkan dua hari raya bagi kaum muslimin, yang pada kedua hari tersebut mereka berkumpul untuk berdzikir dan shalat, yaitu hari raya ledul Fitri dan ledul Adha sebagai pengganti hari raya-hari raya jahiliyah. Di samping itu Allah pun mensyari'atkan hari raya-hari raya lainnya yang mengandung berbagai dzikir dan ibadah, seperti hari Jum'at, hari Arafah dan hari-hari tasyriq. Namun Allah tidak mensyari'atkan perayaan hari kelahiran, tidak untuk kelahiran Nabi dan tidak pula untuk yang lainnya. Bahkan dalil-dalil syar'i dari Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan bahwa perayaan-perayaan hari kelahiran merupakan bid'ah dalam agama dan termasuk tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nashrani dan lainnya.

Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara

Kamis, 18 Maret 2004 21:00:53 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik

Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam. Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali !

Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen

Kamis, 18 Maret 2004 09:36:09 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik

Praktek ini telah dilakukan oleh sebagian jamaah jamaah Islam di Suria. Mereka ikut serta dalam parlemen Suria, padahal di dalamnya terdapat apa yang dinamakan dengan hukum negara. Akhirnya kaum muslimin tidak mendapatkan manfaat apapun dari keikutsertaan ini kecuali hanya mencari-cari pembenaran terhadap perbuatan yang mereka lakukan dan penyelewengan-penyelewengan yang mereka kerjakan dengan dalih bahwa kemaslahatan umatlah yang menuntut hal itu, serta dengan anggapan bahwa penegakkan hukum-hukum syariat terlalu dini untuk dilaksanakan. Padahal menurut syariat, tidak boleh memberikan loyalitas kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah.

Batasan Melihat Calon Istri

Kamis, 18 Maret 2004 07:25:16 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah

Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tanganya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat : Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak ada pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas.

Bepergian Ke Negara-Negara Non Islam

Kamis, 18 Maret 2004 07:20:42 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir

Tidak diragukan lagi bahwa bepergian ke negeri kafir mengandung bahaya besar, tidak hanya untuk saat pernikahan, atau yang disebut dengan istilah bulan madu, tapi juga untuk saat-saat lainnya. Seharusnya seorang mukmin bertaqwa kepada Allah dan mewaspadai faktor-faktor yang bisa menimbulkan marabahaya. Bepergian ke negara-negara yang menganut faham kebebasan mutlak dan yang tidak ada pengingkaran terhadap prilaku kemungkaran, mengandung bahaya besar yang mengancam agama dan moralnya, termasuk juga terhadap agama isterinya jika turut serta bersamanya. Maka seharusnya semua pemuda kita dan semua saudara kita, tidak bepergian ke sana dan memalingkan angan-angan dari itu serta tetap tinggal di negeri mereka saat pernikahan dan lainnya. Mudah-mudahan dengan begitu Allah melindungi mereka dari keburukan bisikan-bisikan syetan.

First  Prev  444  445  446  447  448  449  450  451  452  453  454  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin