Kamis, 18 Maret 2004 07:08:41 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Di antara implikasi suap terhadap kepentingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan semua ini demi suap. Dan implikasi yang lainnya, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka ; takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya ; lenyapnya hak orang yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di dunia maupun akhirat. Sesungguhnya Allah mengulur-ngulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang shahih
Kamis, 18 Maret 2004 06:57:13 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Jika itu talak raj'i maka statusnya masih sebagai istri sehingga iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (iddah karena ditinggal mati suami). Talak raj'i yang terjadi setelah campur tanpa iwadh (pengganti talak), baik talak pertama maupun talak yang kedua kali, jika suaminya meninggal, maka si wanita berhak mewarisinya, berdasarkan firman Allah Ta'ala. "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf".
Kamis, 18 Maret 2004 06:47:23 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul. Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul.
Rabu, 17 Maret 2004 07:59:07 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Diantara permasalahan yang sedang ramai dibicarakan ialah masalah hubungan antara rakyat dengan penguasa serta batasan-batasan syar'i, berkenaan dengan hubungan ini. Syaikh yang mulia, ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa perbuatan maksiat dan dosa besar yang dilakukan oleh para penguasa merupakan alasan dibolehkannya melakukan pemberontakan terhadap mereka. Dan merupakan alasan wajibnya mengubah keadaan meskipun menimbulkan mudharat atas kaum muslimin di negeri itu. Peristiwa-peristiwa yang dialami oleh beberapa negeri Islam sangat banyak, bagaimana pendapat Anda mengenai masalah ini ?
Rabu, 17 Maret 2004 07:15:43 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah, Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) : Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati]. Orang yang mati syahid. Disyariatkan menshalati : Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu
Rabu, 17 Maret 2004 06:47:15 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak
Apabila seorang bapak menyuruh anaknya supaya menceraikan isterinya, maka tidak lepas dari dua kemungkinan. Pertama : Seorang bapak mempunyai alasan syar’i kenapa dia menyuruh anaknya agar mentalak isterinya, suatu contoh : “Ceraikan isterimu, sebab akhlaknya tidak baik dan sering berhubungan dengan laki-laki lain atau sering pergi ke tempat maksiat”. Jika alasannya seperti di atas, maka dibolehkan bagi anak untuk mentalak isterinya, demi melindungi kesucian keluarga dan keturunannya bukan hanya mengikuti keinginan hawa nafsu bapaknya. Kedua : Seorang bapak menyuruh anaknya untuk mentalak isterinya hanya dikarenakan perasaan cemburu terhadap kasih sayang yang diberikan anaknya kepada isterinya, lebih-lebih seorang ibu terkadang sangat cemburu bila melihat anaknya sangat mencintai isterinya dan seakan menantunya menjadi saingan. Dalam kondisi seperti ini seorang anak tidak boleh mentalak isterinya.
First Prev 445 446 447 448 449 450 451 452 453 454 455 Next Last
