Kategori Fiqih : Nikah

Menangguhkan Pernikahan Putri, Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali

Kamis, 25 Maret 2004 09:59:26 WIB

MENANGGUHKAN PERNIKAHAN PUTRI


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apabila ada seorang lelaki yang datang untuk meminang seorang gadis, akan tetapi walinya (ayahnya) menolak dengan maksud agar putrinya tidak menikah, maka bagaimana hukumnya ?

Jawaban
Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) makan kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar".[Riwayat At-Turmudzi, dan Ibnu Majah. Hadits ini adalah hadits Mursal, namun ada hadits lain sebagai syahidnya diriwayatkan oleh At-Turmudzi]

Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikah dengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak mereka suka, ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak, ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidak dibenarkan oleh syari'at Allah dan Rasul-Nya.

Kewajiban waliul amr (ulama dan umara) adalah menindak tegas orang yang dikenal sebagai penghalang perempuan untuk menikah dan memperbolehkan para wali lainnya yang lebih dekat kepada sang putri untuk menikahkannya sebagai penegakan keadilan dan demi melindungi pemuda dan pemudi agar tidak terjerumus ke dalam apa yang dilarang oleh Allah (zina) yang timbul karena kezaliman dan tindakan para wali menghalang-halangi mereka untuk menikah.

Kita memohon kepada Allah, semoga memberikan petunjukNya kepada semua dan lebih mendahulukan kebenaran atas kepentingan hawa nafsu.

[Kitabud Da'wah, hal 165, dan Fatawa Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

WANITA INGIN MENIKAH TAPI TIDAK PUNYA WALI


Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang wanita dari Yaman tinggal bersama bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelah nikah bapaknya berniat pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebut datang kepada bapaknya dengan membawa surat-surat talak dari suami tersebut. Dan setelah itu bapaknya meninggal dunia sehingga wanita tersebut tidak punya bapak dan suami lagi sementara itu ia punya dua saudara sebapak tapi keduanya tinggal di Yaman. Setelah habis masa iddah ada dua orang laki-laki keturunan Yaman mau menikahinya. Apakah pernikahannya boleh diwakilkan atau saudaranya yang ada di Yaman harus datang ke Riyadh".

Jawaban
Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkan saudara atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitan mendatangkan wali yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada wali jauh, dan apabila wali jauh tidak ada, maka ia menikah dengan wali hakim berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

السلطان ولى من لا ولى له

"Pemimpin adalah menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali"

Dan wanita ini karena tidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya maka dia sama seperti wanita yang tidak mempunyai wali"

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/100]

SUSAH MENGHUBUNGI WALI KARENA JAUH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita yang ingin nikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antara Yaman Utara dan Yaman Selatan dan transportasi ke daerah tersebut terputus sementara wanita tersebut harus menikah segera?

Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalat maka yang menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka ia menikah dengan wali hakim sebab ia (hakim) adalah wali bagi yang tidak mendapatkan wali; yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelah syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/101]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin