Kategori Fiqih : Makanan

Memakan Sembelihan Orang Kafir

Selasa, 16 Maret 2004 07:31:10 WIB

MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kami kadang-kadang terpaksa harus makan di luar kost tempat tinggal, yaitu di salah satu restaurant Amerika cepat saji (Kentucky, Burger). Semua makanan di situ adalah daging ayam dan daging sapi dan kami tidak tahu bagaimana hewan itu disembelih, apakah dengan cara strum listrik atau ditembak ataukah di cekik. Kami juga tidak tahu apakah disebutkan nama Allah atasnya atau tidak. Pertanyaannya adalah : Apakah boleh bagi kami makan di situ atau tidak ? Terima kasih.

Jawaban.
Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada di situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika tidak mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar'i, yaitu penyembelihan dengan pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah atasnya. Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik atau dicelup ke dalam air panas supaya kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah agar timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam daging. Dan di sisi lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut nama Allah di saat menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Janganlah kamu memakan hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya". [Al-An'am : 121]

Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlu kitab, karena dahulu mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan pisau hingga darahnya habis tuntas melalui tempat sembelihan.

Demikianlah dahulu kebiasaan mereka, mereka lakukan itu karena mereka komit kepada jaran yang ada di dalam Kitab Suci yang mereka akui. Sedangkan pada abad-abad belakangan ini mereka sudah tidak mengetahui ajaran yang ada di dalam Kitab Suci mereka, maka mereka menjadi seperti orang-orang murtad. Maka dari itu kami berpendapat untuk tidak memakan hewan sembelihan mereka, kecuali jika dapat dipastikan mereka menyembelihnya secara syar'i.

Maka berdasar penjelesan diatas kami berpendapat : Dilarang makan daging syubhat (diragukan) yang ada di restaurant cepat saji tersebut, dan kalian memakan ikan saja di restaurant-restauran atau memilih restaurant Islam yang pemiliknya komitmen dengan sembelihan secara syar'i atau kalian sendiri yang melakukan penyembelihan hewan, seperti ayam dan hewan ternak berkaki empat lainnya.

Jadi kalian tidak makan kecuali sembelihan orang yang kalin percaya dan orang Muslim atau ahlu kitab. Walahu a'lam.

[Demikian dikatakan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tgl 19/12/1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin