Kategori Fiqih : Shalat

Hukum Meninggalkan Shalat, Shalat Maghrib Dibelakang Shalat Isya, Bacaan Basmalah, Mengikat Rambut

Selasa, 16 Maret 2004 07:21:16 WIB

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh amalannya, dan jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. Apakah dapat dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang tidak shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza wa Jalla ?

Jawaban.
Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di atas adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir dalam Al-Qur'an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam. Karena kekafiran itu dibagi menjadi.

[1]. Kufr I'tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)
[2]. Kufr Amaliy (kufur secara amalan)

Dan mungkin kufur itu terbagi atas.

[1]. Kufr Qalbiy (kufur hati)
[2]. Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)

Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia imani.

Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersama orang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya.

Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata seperti perkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien (agama) secara keseluruhan.

Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwa Islam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok), sedangkan amalan mengikuti yang pokok.

Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalah kekafiran secara amalan (Kufr Amaliy), dan bukan Kufr I'tiqad yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Telah terjadi perselisihan di antara ulama dalam masalah ini. Imam Abu Hanifah memandang bahwa orang yang meninggalkan shalat (karena malas), harus dipenjara sampai ia bertobat atau sampai ia meninggal dunia.

Imam As-Syafi'i dan beberapa imam lainnya memandang orang ini diperintahkan untuk shalat dahulu. Jika ia bertaubat (maka tidak ada satu hukumanpun baginya -pent) dan jika tidak mau bertaubat maka ia dibunuh, sebagai hadd (hukuman) baginya, dan ini bukan ia telah kafir, dan ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.

Dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ia dibunuh karena dia telah kafir, bukan sebagai hadd (hukuman).

Pada hakekatnya orang yang meninggalkan shalat ini jika dibawa ke tempat pemenggalan kepala dan diperlihatkan pedang, lalu dikatakan padanya : 'Silakan memilih ; Bertaubat dan shalat atau kami akan membunuhmu!. Kemudian ia lebih memilih dibunuh dari pada bertaubat, maka tidak mungkin terbayangkan selamanya bahwa ia mati sebagai seorang muslim. Bahkan ia seorang kafir. Kafir dalam keyakinan ; jika tidak bagaimana mungkin ia lebih memilih kematian daripada bertaubat'.

Adapun tengtang hadits yang disebutkan pada soal diatas, maka saya memahami darinya bahwa amalan-amalan (orang yang rusak shalatnya ,-pent) tidak akan diterima.

SHALAT MAGHRIB DI BELAKANG IMAM YANG MENGERJAKAN SHALAT ISYA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Seorang laki-laki masuk masjid pada saat orang-orang sedang melaksanakan Isya, sedangkan ia belum mengerjakan shalat Maghrib, maka apa yang harus ia perbuat?

Jawaban
Dia boleh bermakmum di belakang imam yang shalat Isya, dengan niat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri ke rakaat keempat, hendaklah ia berniat untuk memisahkan diri dengan imam, sambil tetap duduk dan bertasyahud, serta menyelesaikan shalat (Maghribnya) sendiri.

MENGERASKAN BACAAN BASMALAH KETIKA MEMBACA AL-FATIHAH

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukumnya mengeraskan bacaan basmalah ketika membaca Al-fatihah dalam shalat?

Jawaban
Mengeraskan bacaan basmalah ketika membaca Al-Fatihah dalam shalat tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang dicontohkan oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah membacanya dengan pelan. Dan ini merupakan mazhab yang paling benar dalam perkara ini.

Akan tetapi pada keadaan tertentu, dibolehkan bagi imam mengeraskan bacaan basmalah atau bacaan-bacaan lain yang semestinya dipelankan, misalnya ketika imam bermaksud mengajarkan bacaan basmalah atau bacaan-bacaan tersebut kepada makmum di belakangnya.

Namun untuk menjadikan kebiasaan ini sebagai sunnah nabi maka ini betentangan dengan sunnah yang shahih dan tsabit dari beliau.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani hal 17-19, Penerjemah Adni Kurniawan, Pustaka At-Tauhid]

MENGIKAT RAMBUT DALAM SHALAT

Nabi bersabda kepada seseorang yang shalat dengan mengikat rambutnya di belakang.

إنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصلِِيْ وَهُوَ مَكتُوْفٌ

Perbuatan seperti ini sama dengan orang yang shalat menggelung rambutnya [HR Muslim, Abu Awanah dan Ibnu Hibban]

Maksud hadits ini ialah apabila rambut kepala terurai, lalu menyentuh tanah ketika sujud, orang tersebut memperoleh pahala sujudnya yang seperti itu. Akan tetapi kalau rambut diikat atau digelung, berarti seperti orang yang tidak sujud, dia disamakan dengan orang yang tangannya terbelengu, karena dia tidak dapat meletakkan kedua tangannya ketika sujud.

Komentar saya (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani) : Tampaknya ketentuan ini hanya berlaku untuk laki-laki, bukan untuk perempuan seperti pendapat Ibnu Al-Arabi yang dikutip Syaukani.

[Disalin secara ringkas dari Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu Alaihi wa Sallama Min Al-Takbiiri Ilaa At-Tasliimi Ka-Annaka Taraahaa, Edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hal. 175-176, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah, Cetakan ke 10]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin