Selasa, 17 Agustus 2004 21:32:34 WIB
Kategori : Alwajiz : Nikah
Khulu’ secara bahasa diambil dari kata Khala’a ats-tsauba yang artinya melepaskan baju. Karena pada hakikatnya isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian bagi isteri. Allah Ta’ala berfirman: "Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." Sedangkan menurut para ulama fiqih, khulu’ adalah talak yang dilakukan oleh suami kepada isterinya dengan tebusan harta yang ia ambil dari isteri. Disebut juga sebagai fidyah dan iftida. Apabila konflik yang terjadi antara suami dan isteri semakin memanas dan tidak mungkin untuk disatukan kembali sementara sang isteri ingin berpisah dari suaminya, maka boleh baginya untuk menebus dirinya dengan membayar sejumlah harta kepada suami sebagai ganti atas mudharat yang timbul dari perceraiannya. Allah Ta’ala berfirman: "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya."
Senin, 16 Agustus 2004 16:54:35 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari. Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukankah gigi dan kuku.. (hingga ucapan beliu ,-penj) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memeliharaa) kuku adalah cara hidup orang-orang habasyah (Ethiophia)”
Senin, 16 Agustus 2004 16:48:05 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at
Di antara imam ada yang mengatakan: “Istawuu wa’tadiluu (lurus dan rapatkan).” Dan setelah itu langsung takbir dan masuk shalat, padahal barisan masih bengkok bahkan bisa jadi masih terdapat barisan yang kosong (renggang). Lalu di antara para imam itu ada yang mengerjakan shalat dengan barisan yang berantakan dan tidak lurus. Dan ada juga di antara jama’ah yang masih terus meluruskan barisannya sampai imam sudah selesai membaca al-Fatihah. Dan itu jelas kesalahan yang parah dari seorang imam. Seharusnya dia sendiri yang melurus-kan barisan atau mewakilkan kepada seseorang untuk merapikan dan meluruskan barisan. Dan baru setelah barisan lurus dan rapat, maka dia bisa mulai beri’tidal, bertakbir dan masuk shalat. Yang demikian itu karena pelurusan dan pe-rapian barisan termasuk bagian dari shalat yang memang diperintahkan melalui firman Allah Ta’ala berikut ini: “... Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar...”
Senin, 16 Agustus 2004 10:09:13 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat,-peny)’". Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” . Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. : "Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami”
Sabtu, 14 Agustus 2004 23:35:21 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana
Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Seorang Yahudi mencederai kepala seorang wanita dengan dua buah batu. Kemudian wanita itu ditanya, ‘Siapa yang melakukan ini? Apakah si fulan? Atau si fulan?’ Sampai disebutkan nama Yahudi itu, dan ia menganggukkan kepalanya. Yahudi itu pun didatangkan dan ia mengakuinya. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskannya, dan diciderailah kepala Yahudi itu dengan batu.” Dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Seorang laki-laki dari kalangan Anshar terbunuh di Khaibar. Kemudian, keluarganya menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan menceritakan kejadiannya. Beliau bersabda, ‘Apakah kalian mempunyai dua orang saksi yang menyaksikan pembunuhannya?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, di sana tidak ada kaum muslimin seorang pun, yang ada hanyalah Yahudi, dan terkadang mereka berani melakukan hal yang lebih kejam. Beliau bersabda, ‘Ambillah 50 orang dari mereka dan mintalah mereka bersumpah.’ Mereka pun menolak, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membayar dendanya dari harta beliau sendiri.”
Sabtu, 14 Agustus 2004 23:16:53 WIB
Kategori : Alwajiz : Makanan
Al-‘Aqiqah ( اَلْعَقِيْقَةُ ) dengan huruf ‘ain yang difat-hahkan adalah satu nama untuk sesuatu yang disembelih karena kelahiran anak. ‘Aqiqah hukumnya wajib bagi seorang ayah yang dilahirkan baginya seorang anak. Untuk anak laki-laki (‘aqiqahnya dengan menyembelih) dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Dari Sulaiman bin ‘Amir ad-Dhabiy, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Bersama (kelahiran) seorang anak laki-laki (ada kewajiban) ‘aqiqah, dialirkan atas kelahirannya darah (hewan kurban), dan dihilangkan kotoran yang ada padanya.’” Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami menyembelih dua ekor kambing ‘aqiqah untuk seorang anak laki-laki dan satu ekor kambing ‘aqiqah untuk seorang anak perempuan.” Dan dari al-Hasan dari Samurah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Semua anak (yang lahir) tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan (kambing ‘aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”
First Prev 375 376 377 378 379 380 381 382 383 384 385 Next Last
