Sihir Dalam Pandangan Al-Qur'an Dan As-Sunnah : Pendapat Para Ulama

Rabu, 11 Agustus 2004 08:36:45 WIB
Kategori : Risalah : Sihir, Dukun

Al-Qurtubi rahimahullah mengungkapkan: Ahlus Sunnah telah berpendapat bahwa sihir itu telah pasti ada dan memiliki hakikat. Sedangkan penganut Mu'tazilah secara umum dan Abu Ishaq al-Istirabadi, salah seorang penganut madzhab Syafi'i berpendapat, bahwa sihir itu tidak memiliki hakikat, tetapi sihir hanya merupakan tindakan pengelabuan, pemunculan bayangan dan penipuan terhadap sesuatu, tidak seperti yang (tampak) sebenarnya. Sihir kini tidak ada bedanya dengan hipnotis dan sulap. Sebagaimana yang difirmankan Allah Ta'ala: "Terbayang oleh Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka". Dan Allah tidak mengunakan kata tas'aa untuk pengertian yang sebenarnya, tetapi Dia mengatakan : Terbayangkan oleh Musa. Selain itu, Dia juga berfirman : "Mereka menyihir mata umat manusia".

Kitab Wasiat

Rabu, 11 Agustus 2004 07:52:33 WIB
Kategori : Alwajiz : Wasiat & Waris

Kata wasiat diambil dari kata, “ وصيت الشيء أوصيه (aku menyampaikan sesuatu yang dipesankan kepadaku).” Maka, setelah orang yang berwasiat wafat, ia telah menyampaikan apa yang dulu akan disampaikan semasa hidupnya. Adapun secara syara’ wasiat berarti penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang berwasiat meninggal. Wasiat wajib bagi orang yang memiliki harta untuk diwasiatkan. Allah berfirman: “Diwajibkan atasmu, apabila seorang di antara kamu mendapatkan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” Dan dari ‘Abdillah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Seorang muslim tidak layak memiliki sesuatu yang harus ia wasiatkan, kemudian ia tidur dua malam, kecuali jika wasiat itu tertulis di sampingnya.”

‘Iddah

Selasa, 10 Agustus 2004 08:08:36 WIB
Kategori : Alwajiz : Nikah

Sedangkan seorang isteri yang diceraikan oleh suaminya sebelum dicampuri, maka ia tidak mempunyai ‘iddah, karena firman Allah Ta’ala: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." Dan isteri yang ditalak setelah dicampuri, jika dalam keadaan hamil, maka ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, sebagaimana firman-Nya:"Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." Dari az-Zubair bin al-‘Awwam Radhiyallahu anhu bahwasanya ia memiliki seorang isteri yang bernama Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, ia berkata kepada suaminya dalam keadaan hamil: “Berbuat baiklah kepada diriku dengan mantalakku satu talak, maka Zubair mengabulkannya. Kemudian ia keluar untuk shalat, tatkala kembali ke rumah ia mendapati isterinya telah melahirkan. Lalu ia berkata, ‘Kenapa isteriku menipuku, semoga Allah membalasnya?!’ Kemudian Zubair mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut. Beliau bersabda, ‘Al-Kitab telah lebih dahulu menghukumi hal ini, maka lamarlah kembali.’”

Wajib Atas Setiap Muslim Menerapkan Hukum Allah Dalam Segala Aspek Sesuai Dengan Kemampuannya

Selasa, 10 Agustus 2004 07:44:28 WIB
Kategori : Kitab : Tauhid

Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah menerapkan hukum dengan apa-apa yang Allah turunkan dalam hal aqidah, ibadah, akhlakmu dalam hal mendidik anak-anakmu di rumah, dalam hal jual belimu, sementara itu termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah engkau memaksakan atau menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan hukum-hukumnya berhukum dengan selain apa-apa yang Allah turunkan. Maka mengapa engkau meninggalkan hal yang mudah dan mengerjakan hal yang sulit ?. Hal ini menunjukkan kepada salah satu di antara dua kemungkinan, kemungkinan pertama buruknya pendidikan dan bimbingan, kemungkinan kedua disebabkan buruknya aqidah yang mendorong mereka sehingga lebih memperhatikan apa-apa yang mereka tidak sanggup untuk merealisasikannya daripada memperhatikan apa-apa yang masih dalam batas kesanggupan mereka.

Nikah Di Pengadilan Inggris Disaksikan Satu Orang Muslim Dan Satu Orang Dari Ahli Kitab

Senin, 9 Agustus 2004 23:25:47 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah

Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil". Dan pendapat ini sesuai dengan tujuan dari syari'at Islam, yaitu melindungi kehormatan, menjaga kemurnian nasab, menghalangi perzinaan dan kejahatan serta mengantisipasi terjadinya keretakan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab adalah tidak sah kecuali dengan hadirnya wali dan dua orang saksi muslim.

Pekerjaan Wanita Muslimah

Senin, 9 Agustus 2004 10:07:19 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah

Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki

First  Prev  377  378  379  380  381  382  383  384  385  386  387  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin