Jumat, 6 Agustus 2004 07:32:59 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Yang dimaksud "As-Sunnah" menurut para Imam yaitu : Thariqah (jalan hidup) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dimana beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat berada di atasnya". Yang selamat dari syubhat dan syahwat", oleh karena itu Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : "Ahlus Sunnah itu orang yang mengetahui apa yang masuk kedalam perutnya dari (makanan) yang halal". Karena tanpa memakan yang haram termasuk salah satu perkara sunnah yang besar yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum.
Kamis, 5 Agustus 2004 11:35:55 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Sedangkan bila menanam saham pada transaksi yang tujuannya adalah berbisnis industri, pertanian atau sepertinya, maka hukum asalnya adalah halal. Akan tetapi disana juga ada semacam syubhat sebab nilai tambah (surplus) beberapa dirham yang ada pada mereka, mereka simpan di bank-bank sehingga mereka mengambil ribanya, barangkali mereka mengambil beberapa dirham dari bank dan pihak bank memberikan riba kepada mereka. Maka dari aspek ini kami katakan, “Sesungguhnya sikap yang wara (selamat) adalah seseorang tidak menanamkan saham di perusahaan-perusahaan seperti ini”. Sesungguhnya Allah akan menganugrahinya rizki, bila telah diketahui niatnya tidak melakukan hal itu (menanam saham) semata karena sikap wara dan rasa takut terjerumus ke dalam hal yang syubhat
Kamis, 5 Agustus 2004 11:27:49 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu. Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh atau dirampok ; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simapanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba.
Kamis, 5 Agustus 2004 11:18:12 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya di tangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada di tangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tidak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang. Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun.
Rabu, 4 Agustus 2004 17:36:04 WIB
Kategori : Dakwah : Wala & Bara
Wala’ dan bara’ terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah, seseorang berlepas diri terhadap segala yang Allah berlepas diri darinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. :"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia ; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiranmu) dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya”. Dalam ayat lain disebutkan, : “Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan RasulNya kepada manusia yang pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin” . Dari itu, setiap mukmin wajib berlepas diri dari setiap orang yang musyrik atau kafir. Demikian ini yang berhubungan dengan orang per orang.
Rabu, 4 Agustus 2004 17:33:37 WIB
Kategori : Dakwah : Wala & Bara
Wala’ dan bara’ artinya mencintai kaum mukminin dan loyal terhadap mereka serta membenci kaum kuffar, memusuhi mereka dan berlepas diri dari mereka dan agama mereka. Itulah maksud wala’ dan bara’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia ; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiranmu) dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”.. Maksud membenci dan memusuhi mereka bukan berarti menganiaya mereka atau menyakiti mereka jika mereka tidak memerangi, tapi maksudnya adalah membenci dan memusuhi mereka di dalam hati dan tidak menjadikan mereka sebagai teman.
First Prev 379 380 381 382 383 384 385 386 387 388 389 Next Last
