Jumat, 30 Juli 2004 09:54:47 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Orang yang terjerumus dalam kemungkaran boleh jadi karena kejahilannya. Maka untuk orang jenis ini cukup didakwahi dengan cara yang bijaksana. Misalnya dengan menjelaskan kekeliruannya, apabila telah jelas kekeliruan tersebut baginya ia segera kembali kepada kebenaran. Di antara manusia ada juga yang walaupun kekeliruannya telah jelas namun ia masih keras kepala tidak mau kembali kepada kebenaran. Barangkali ia memiliki sifat malas, hawa nafsunya merintangi dirinya untuk menerima kebenaran. Maka untuk orang jenis ini dibutuhkan pelajaran yang baik, yaitu dengan memperingatkan kepadanya kerasnya siksa Allah dan hukuman yang bakal diterima oleh orang yang terus menerus berbuat maksiat setelah mengetahuinya.
Jumat, 30 Juli 2004 09:44:27 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Nasihat bagi penguasa kaum muslimin adalah dengan mentaati mereka dalam perkara ma'ruf, mendoakan mereka dan menunjuki mereka jalan yang benar serta menjelaskan kekeliruan yang mereka lakukan supaya dapat dihindari. Dan hendaknya nasihat itu diberikan secara rahasia, empat mata antara si pemberi nasihat dan penguasa tersebut. Nasihat kepada penguasa itu juga dapat diberikan dalam bentuk melakukan isntruksi-instruksi yang diserahkan melalui aparat yang diangkat penguasa dan orang-orang yang diberi kewenangan olehnya. Yaitu melakukannya dengan amanah dan ikhlas. Ini juga termasuk bentuk nasihat kepada penguasa kaum muslimin.
Jumat, 30 Juli 2004 08:44:08 WIB
Kategori : Risalah : Rizqi & Harta
Hendaknya seseorang tidak mengira bahwa yang dimaksud beribadah sepenuhnya adalah dengan meninggalkan usaha untuk mendapatkan penghidupan dan duduk di masjid sepanjang siang dan malam. Tetapi yang dimaksud –wallahu a’lam- adalah hendaknya seorang hamba beribadah dengan hati dan jasadnya, khusyu’ dan merendahkan diri di hadapan Allah Yang Mahaesa, menghadirkan (dalam hati) betapa besar keagungan Allah, benar-benar merasa bahwa ia sedang bermunajat kepada Allah Yang Maha Menguasai dan Maha Menentukan. Yakni beribadah sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits. “ Hendaknya kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihatNya. Jika kamu tidak melihatNya maka sesungguhnya Dia melihatmu
Kamis, 29 Juli 2004 16:51:18 WIB
Kategori : Fiqih : Media
Sesungguhnya musibah yang terbesar yang tampak pada dewasa ini adalah apa yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan dan agen-agen kekejian serta penyebar kemungkaran di kalangan kaum mukminin. Dengan menerbitkan majalah-majalah keji yang menentang Allah dan Rasul-Nya pada perintah dan larangan-Nya. Majalah-majalah ini mencantumkan di selang halaman-halamannya gambar-gambar telanjang dan wajah-wajah yang menggoda yang membangkitkan nafsu syahwat, dan mengajak kepada kerusakkan. Telah dibuktikan dengan penelitian yang dalam bahwa majalah-majalah ini mencakup metode-metode yang banyak dalam mengiklankan kejahatan dan maksiat serta membangkitkan nafsu syhwat dan pelampiasannya pada apa-apa yang yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Kamis, 29 Juli 2004 09:18:02 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Madzhab Malik adalah jual beli itu harus ditinggalkan jika shalat sudah diserukan. Dan transaksi jual beli yang terjadi pada saat itu menjadi batal. Tetapi tidak batal pemerdekaan budak, pernikahan, perceraian, dan lain-lainnya yang terjadi pada saat itu, karena bukan menjadi kebiasaan orang untuk menyibukkan diri dengan hal ter-sebut, berbeda halnya dengan kesibukan jual beli yang biasa mereka lakukan. Mereka mengatakan, “Demikian halnya dengan syirkah, hibah, shadaqah, yang jarang sekali terjadi pada waktu itu, sehingga tidak batal.” Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah batalnya semua urusan yang terjadi pada saat itu, jual beli itu dilarang karena kesibukan terhadapnya, sehingga segala urusan yang menyibukkan dan melalaikan shalat Jum’at adalah haram menurut syari’at dan pasti batal.” Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah rusak dan batalnya transaksi itu. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka ia tertolak.”
Rabu, 28 Juli 2004 21:54:09 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana
Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan diberikan kepada korban atau keluarganya. Diyat tersebut terdapat pada tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya. Denda juga disebut اَلْعَقْلُ , yaitu ikatan. Hal ini disebabkan karena ketika pelaku telah membunuh korban, pelaku harus mem-bayar diyat dengan sejumlah unta yang diikat di halaman wali korban. Dikatakan عَقَلْتُ عَنْ فُلاَنٍ(aku terikat dengan si fulan), apabila ia masih berhutang denda tindak pidana padanya. Yang mendasari semua itu adalah firman Allah Ta’ala: “Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hambasahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.....”
First Prev 381 382 383 384 385 386 387 388 389 390 391 Next Last
