Selasa, 20 Juli 2004 09:15:57 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Tidak diperbolehkan suatu proses belajar-mengajar yang bercampur didalamnya antar pelajar wanita dan pria dalam satu tempat atau sekolah atau dalam satu kursi, karena ia termasuk sebab-sebab timbulnya fitnah yang paling besar, maka tidak diperbolehkan bagi siswa dan siswi masuk sekolah yang didalamnya terdapat sebab-sebab timbulnya fitnah. Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya meskipun ia mengulurkan tangannya,, dan hendaklah ia memberitahu bahwa berjabat tangan tidak diperbolehkan bagi laki-laki selain mahram, berdasarkan hadits shahih dai Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam bahwasanya beliau bersabda ketika para wanita membaiatnya. "Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita". Dan ucapan Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya ia berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan perkataan.
Senin, 19 Juli 2004 21:01:58 WIB
Kategori : Fiqih : Nasehat
Satu hal yang berlaku untuk mereka sebenarnya adalah mengajari mereka, ikhwah, jangan terburu-buru, ajari mereka, dan jelaskan kepada mereka, sebenarnya banyak diantara mereka yang menginginkan kebaikan, bahkan kaum sufi sekalipun, Demi Allah jika ada usaha kuat dari salafiyyin dalam berdakwah, kamu akan melihat mereka akan mengikuti salafiyyah baik berkelompok ataupun perorangan dengan demikian, jangan menjadikan prinsipmu hanya untuk mentahdzir...tahdzir..... tahdzir, sehingga pondasi (dakwah) mu hanyalah tahdzir !, pondasi yang sebenarnya adalah mengajak dan mengajarkan kaum ini kedalam kebenaran, persoalan tahdzir ini kadangkala telah disalah fahami, jika kamu mentahdzir semua orang, lantas siapakah yang akan mengikuti sunnah ?..
Senin, 19 Juli 2004 16:30:04 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang dua raka’at seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua sujud, atau tawarruk? Sebagian ulama berpendapat bahwa : Setiap shalat yang dua raka’at atau dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhudnya saja, seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud. Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaa’, dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, maka duduk akhirnya tawarruk.
Senin, 19 Juli 2004 14:28:24 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Pada dasarnya semua ketetapan-ketetapan hokum adalah bersifat umum, yaitu berlaku bagi kaum pria maupun kaum wanita kecuali jika ada pengkhususan bagi salah satunya, berdasarkan firman Allah. "Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) ; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur"
Minggu, 18 Juli 2004 09:13:23 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku
Seseorang harus memperlakukan manusia dengan adil, tidak boleh mengutamakan kerabat dan temannya sendiri atau kerabat dan teman atasannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Demi Allah, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya” . Maka tidak boleh mengutamakan kerabat atau teman-teman atasannya, baik peraturan prinsipil atau sekedar rutinitas sebagaimana disebutkan oleh penanya. Setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak bertentangan dengan syari’at, harus kita laksanakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman. Hai orang-orang yang beriman, ta’atailah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu".
Minggu, 18 Juli 2004 09:06:32 WIB
Kategori : Akhlak
Sehingga (dengan perpecahan ini -pent) jadilah kaum muslimin bertasyabbuh (serupa) dengan orang-orang musyrik dalam hal perpecahan. Padahal dien (agama) ini satu, rasulnya satu, sesembahannya satu, kebanyakan persoalan dien (agama) pun telah ijma diantara para ulama dan para imam, dan ukhuwah Imaniyah juga telah diikat oleh Alllah dengan sesempurna-sempurnanya ikatan, kenapa semua itu di sia-siakan ? Malahan dibangun perpecahan diantara kaum muslimin, dibangun masalah-masalah yang samar atau (dia bangun persoalan-persoalan) furu' khilafiyah, yang (atas dasar itu kemudian) sebagian kaum Muslimin menganggap sesat sebagian lainnya, dan masing-masing menganggap dirinyalah yang istimewa dibanding yang lain. tidak lain ini merupakan godaan setan yang terbesar, dan merupakan tujuan setan paling utama untuk memperdaya kaum muslimin?".
First Prev 385 386 387 388 389 390 391 392 393 394 395 Next Last
