Kategori Wanita : Muslimah

Berjabat Tangan Antara Siswa Dan Siswi Di Sekolah

Selasa, 20 Juli 2004 09:15:57 WIB

BERJABAT TANGAN ANTARA SISWA DAN SISWI DI SEKOLAH


Oleh
Lajnah Daimah Lil Ifta’



Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya : Apakah hukum seorang siswa yang berjabat tangan dengan teman perempuannya di sekolah, dan apa yang harus ia kerjakan apabila teman perempuannya tersebut mengulurkan tangan untuk menyalaminya?

Jawaban
Tidak diperbolehkan suatu proses belajar-mengajar yang bercampur didalamnya antar pelajar wanita dan pria dalam satu tempat atau sekolah atau dalam satu kursi, karena ia termasuk sebab-sebab timbulnya fitnah yang paling besar, maka tidak diperbolehkan bagi siswa dan siswi masuk sekolah yang didalamnya terdapat sebab-sebab timbulnya fitnah.

Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya meskipun ia mengulurkan tangannya,, dan hendaklah ia memberitahu bahwa berjabat tangan tidak diperbolehkan bagi laki-laki selain mahram, berdasarkan hadits shahih dai Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam bahwasanya beliau bersabda ketika para wanita membaiatnya.

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita

Dan ucapan Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya ia berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan perkataan.

Allah Azza wa Jalla telah berfirman;

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [Al-Ahzab : 21]

Karena berjabat tangan dengan wanita selain mahram merupakan fitnah bagi kedua belah pihak, maka hendaknya keduanya meninggalkannya.

Adapun salam yang Islami yang tidak mengandung fitnah, tanpa berjabat tangan, tanpa keraguan dan tanpa lemah lembut dalam berbicara serta memakai hijab dan tidak berdua-duaan, diperbolehkan berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik [Al-Ahzab : 32]

Karena wanita-wanita di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada beliau, dan meminta fatwa dari beliau tentang masalah-masalah yang tidak mereka ketahui sebagaimana mereka juga meminta fatwa kepada sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah-masalah yang tidak mereka pahami. Adapun berjabat tangan antara wanita dengan wanita dan dengan para mahramnya yang laki-laki seperti bapaknya, saudaranya, pamannya dan mahram lainnya, maka hal tersebut di perbolehkan.

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 27/88]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc, Penerbit Darul Haq - Jakarta, Cetakan Desember 2001]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin