Rabu, 28 Juli 2004 21:38:29 WIB
Kategori : Alwajiz : Hukum & Pidana
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam al-Fat-h (XIII/146), “Berkata Abu ‘Ali al-Karabisi, pengikut Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya Aadaab al-Qadhaa’ berkata, ‘Aku tidak melihat adanya khilaf di kalangan ulama Salaf bahwa orang yang paling pantas menjadi hakim bagi kaum muslimin adalah orang yang jelas keutamaannya, kejujurannya, ilmunya, dan kewara’annya. Ia seorang pembaca (penghafal) al-Qur-an sekaligus mengetahui banyak hukum-hukumnya. Mempunyai pengetahuan tentang Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan perkataan para Sahabat serta banyak menghafalnya. Mengetahui kesepakatan, perselisihan, dan perkataan-perkataan ahli fiqih dari kalangan Tabi’in. Mengetahui mana yang shahih dan yang cacat (lemah). Memecahkan persoalan nawazil (terkini) dengan al-Qur-an. Apabila ia tidak mendapatkan di dalamnya, maka dengan as-Sunnah, bila tidak ada ia menggunakan apa yang para Sahabat telah bersepakat atasnya. Apabila ia dapatkan Sahabat berselisih dalam hal itu dan tidak ada kejadian serupa dalam al-Qur-an maupun as-Sunnah, maka ia menggunakan fatwa pembesar Sahabat yang telah diamalkan.
Selasa, 27 Juli 2004 23:34:58 WIB
Kategori : Risalah : Rizqi & Harta
Syaikh Abu Hamid berkata :"Barangkali ada yang mengira bahwa makna tawakkal adalah meninggalkan pekerjaan secara fisik, meninggalkan perencanaan dengan akal serta menjatuhkaan diri di atas tanah seperti sobekan kain yang dilemparkan, atau seperti daging di atas landasan tempat memotong daging. Ini adalah sangkaan orang-orang bodoh. Semua itu adalah haram menurut hukum syari'at. Sedangkan sya'riat memuji orang yang bertawakkal. Lalu, bagaimana mungkin suatu derajat ketinggian dalam agama dapat diperoleh dengan hal-hal yang dilarang oleh agama pula.? Hakikat yang sesungguhnya dalam hal ini dapat kita katakan, 'Sesungguhnya pengaruh bertawakkal itu tampak dalam gerak dan usaha hamba ketika bekerja untuk mencapai tujuan-tujuannya".
Selasa, 27 Juli 2004 23:01:00 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Adakah dalil yang menjelaskan tentang batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya ! Jawaban : Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amru bin Al'Ash Radhiyallahu 'anhu. "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihii wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum'at. Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata. "Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam"
Selasa, 27 Juli 2004 22:50:19 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Oleh karena itu, seorang muslim harus menempuh jalan yang dibolehkan dalam hidup dan berusaha. Dan hendaklah dia menghindari harta benda yang haram, serta cara-cara yang dilarang. Jika Allah telah mengetahui kesungguhan niat seorang hamba dan kegigihannya untuk mengikuti syari'atNya serta berpetunjuk pada Sunnah NabiNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya Dia akan memudahkan jalan baginya serta akan melimpahkan rizki kepadanya dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta'ala berfirman. "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya"
Senin, 26 Juli 2004 23:49:26 WIB
Kategori : Kitab : Nikah - Sakinah
Sesungguhnya nikah itu bukan kenikmatan jasadi (fisik) semata, akan tetapi dibalik itu terdapat ketentraman dan kedamaian jiwa, di samping kenikmatan mempunyai anak. Dan anak di dalam Islam tidak seperti anak dalam sistem-sistem kehidupan buatan lainnya, karena kedua ibu bapaknya mempunyai hak atas anak. Apabila seorang wanita dikarunia beberapa anak, lalu ia dididik dengan sebaik-baiknya, maka mereka menjadi buah hati dan penghibur baginya. Maka pilihan mana yang terbaik bagi wanita; hidup di bawah lindungan suami yang melindungi, mendampingi dan memperhatikannya serta dikaruniai anak-anak yang apabila dididik dengan baik akan menjadi buah dan penghibur hati baginya, atau memilih hidup sebatang kara dengan nasib tiada menentu lagi terpontang-panting kesana-kemari?!. Sesungguhnya pandangan Islam adalah pandangan yang adil lagi seimbang. Islam memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan adil, dan pandangan yang adil itu mengatakan bahwa sesungguhnya memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan mata keadilan.
Senin, 26 Juli 2004 22:52:41 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Sesungguhnya wanita muslimah mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam Islam dan pengaruh yang begitu besar di dalam kehidupan setiap Muslim. Dialah sekolah pertama di dalam membangun masyarakat yang shalih jika ia berjalan sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena berpegang teguh kepada kedua sumber itu dapat menjauhkan setiap Muslim laki-laki dan wanita dari kesesatan di dalam segala sesuatu. Didalam Al-Qur'an terdapat banyak ayat yang menunjukkan betapa pentingnya kaum wanita sebagai ibu, sebagai istri, sebagai saudara dan sebagai anak. Mereka juga mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, sedangkan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berfungsi menjelaskan secara detail
First Prev 382 383 384 385 386 387 388 389 390 391 392 Next Last
