Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita

Jumat, 16 Juli 2004 13:44:59 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah

Hukum berjabat tangan dengan wanita ada perinciannya ; apabila wanita tersebut termasuk mahram orang yang berjabat tangan seperti ibunya, putrinya, saudarinya, saudari ibunya, saudari bapaknya dan istrinya, maka diperbolehkan untuk berjabat tangan dengannya. Apabila selain mahram maka tidak diperbolehkan ; karena ada seorang wanita yang mengulurkan tangannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjabat tangannya, maka beliau bersabda : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita. Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (yang bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan ucapan”. Oleh karenanya wanita tidak diperkenankan untuk menjabat tangan laki-laki selain mahramnya dan tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan wanita selain mahramnya berdasarkan dua hadits tersebut diatas, dan karena hal tersebut memungkinkan terjadinya fitnah.

Hukum Hijab Wanita Muslimah Di Hadapan Wanita Kafir

Jumat, 16 Juli 2004 13:32:58 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir

Yang benar adalah bahwa yang boleh ditampakkan wanita di hadapan wanita, baik itu wanita kafir atau muslimah, adalah apa yang ada di atas pusarnya dan apa yang ada di bawah lututnya. Adapun apa yang ada di antara pusar dan lututnya adalah aurat dihadapan orang lain. Tidak boleh seorang wanita menampakkannya di hadapan wanita lain, baik itu muslimah atau bukan, kerabat atau bukan, seperti aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.Wanita boleh melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya, dan laki-laki boleh melihat dada laki-laki, kepalanya, betisnya dan sebagainya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir tidak boleh melihat wajah wanita muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita Yahudi dan penyembah berhala pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Jumat, 16 Juli 2004 08:47:51 WIB
Kategori : Alwajiz : Zakat

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, “Para ulama berselisih pendapat berkenaan dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat, apakah wajib menyerahkan harta zakat kepada setiap golongan atau boleh diserahkan kepada sebagian golongan saja yang memungkinkan untuk diberikan kepadannya? Dalam masalah ini ada dua pendapat: Pertama: Wajib menyerahkannya kepada semua golongan dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan jama’ah para ulama. Kedua: Tidak wajib menyerahkannya kepada semua golongan, bahkan boleh membagikannya kepada satu golongan saja dan menyerahkan semua harta zakat kepada mereka walaupun ada golongan yang lain. Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan beberapa orang dari kaum Salaf dan khalaf, di antara mereka ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Zubair dan Maimun bin Mihran. Berkata Ibnu Jarir, ‘Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.’ Berdasarkan pendapat ini, maka tujuan penyebutan golongan-golongan tersebut dalam ayat ini adalah untuk menerangkan tentang golongan yang berhak menerima zakat bukan untuk menjelaskan kewajiban membagikannya kepada semua golongan tersebut.” Ibnu Katsir rahimahullah kembali berkata, “Kami akan menyebutkan beberapa hadits yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut:

Bagaimana Paham Serta Prinsip Sururi Dan Bagaimana Kerja Sama Dakwah Dengan Ahli Bid'ah

Kamis, 15 Juli 2004 13:56:32 WIB
Kategori : Dakwah : Hizbiyyah

Tidak boleh bekerja sama dengan ahli bid'ah dan ahlu al-ahwa dalam amalan-amalan mereka. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala Mencukupkan kita dengan dakwah dan manhaj yang ada pada kita untuk tidak bergabung dengan mereka. Sebaliknya malah wajib bagi mereka untuk meninggalkan bid'ah dan penyimpangan mereka agar kembali kepada kebenarana yang asli. Demi Allah Yang Tida Tuhan selainNya betapa banyaknya harta orang-orang salafi yang diinfaqkan bukan pada tempatnya dan dipergunakan ahli bid'ah untuk kepentingan bid'ah mereka. Prinsipnya kita tidak butuh dengan manhaj maupun harta mereka, tetapi kita harus sadar dan paham dengan manhaj kita, paham bagaimana menyalurkan harta yang kita dapatkan dari para muhsinin salafiyyin untuk kepentingan dakwah salafiyah yang penuh berkah ini.

Shalat Berjama'ah Di Rumah, Shalat Di Asrama

Rabu, 14 Juli 2004 11:41:19 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Orang-orang yang tinggal di asrama ini wajib melaksanakan shalat di masjid. Setiap orang yang ada masjid disekitarnya, maka wajib pergi ke masjid. Seseorang atau sekelompok orang tidak boleh melaksanakan shalat di rumah (atau asrama), sedangkan masjid ada di dekat mereka. Adapun jika jarak masjid jauh dari tempat mereka dan mereka juga tidak mendengar suara adzan, maka tidak apa-apa melaksanakan shalat di rumah (di asrama). Sikap menganggap remeh sebagian orang (terhadap shalat berjama’ah) pada saat ini berdasar pada perkataan sebagian ulama yang mendefinisikan shalat jama’ah dengan berkumpulnya beberapa orang untuk melakukan satu shalat, meskipun tidak di masjid, jika mereka sudah melaksanakan shalat secara jama’ah meski di rumah, berarti mereka telah menunaikan kewajiban. Namun pendapat yang shahih (menyatakan), bahwa shalat secara berjama’ah itu harus dilaksanakan di masjid-masjid.

Mengapa Harus Salafi ?

Rabu, 14 Juli 2004 11:31:30 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj

Adapun orang yang berintisab kepada Salafus Shalih, dia menyandarkan diri kepada ishmah (kemaksuman/terjaga dari kesalahan) secara umum. Dan Salafiyah merupakan predikat yang akan memuliakan dan memudahkan jalan menuju "Firqah Najiyah". Dan hal itu tidak akan didapatkan bagi orang yang menisbatkan kepada nisbat apapun selainnya. Sebab nisbat kepada selain Salafiyah tidak akan terlepas dari dua perkara : Pertama : Menisbatkan diri kepada pribadi yang tidak maksum. Kedua : Menisbatkan diri kepada orang-orang yang mengikuti manhaj pribadi yang tidak maksum. Jadi tidak terjaga dari kesalahan, dan ini berbeda dengan ishmah para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya kita berpegang teguh terhadap sunnahnya dan sunnah para sahabat setelahnya.

First  Prev  386  387  388  389  390  391  392  393  394  395  396  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin