Kategori Fiqih : Shalat

Shalat Berjama'ah Di Rumah, Shalat Di Asrama

Rabu, 14 Juli 2004 11:41:19 WIB

SHALAT BERJAMA’AH DI RUMAH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ditanya tentang suatu kaum yang melaksanakan shalat berjama’ah di rumah?

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab :
Kami menasihatkan kepada orang-orang ini agar bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, dan agar melaksanakan shalat berjama’ah bersama dengan kaum Muslimin di masjid-masjid. Karena pendapat yang rajih di antara pendapat-pendapat ahli ilmu adalah, shalat berjama’ah itu wajib di masjid. Seseorang tidak boleh meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, kecuali jika ada udzur syar’i, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Sungguh aku ingin memerintahkan agar segera dikumandangkan iqamah untuk shalat, lalu aku akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah, lalu aku akan membakar rumah-rumah mereka.[1]

Boleh jadi, kaum yang dimaksudkan di atas melaksanakan shalat, akan tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin agar mereka melaksanakan shalat berjama’ah yang dibebankan syari’at kepada mereka. Dan shalat secara berjama’ah yang dibebankan syari’at kepada mereka adalah shalat berjama’ah di masjid-masjid yang memanggil mereka agar menghadirinya saat shalat.

Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ

Barangsiapa yang ingin menjumpai Allah dalam keadaan muslim, maka hendaklah dia menjaga shalat-shalat ini di tempat yang mengajak untuk melaksanakannya. [2]

Beliau mengatakan “haitsu yunadi bihinna”. Haitsu, adalah kata benda yang menerangkan tempat. Maksudnya, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalat itu di tempat yang menyerukan shalat. Ini untuk shalat lima waktu. Sedangkan mengenai shalat sunat, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

Sesungguhnya sebaik-sebaik shalat seseorang yaitu shalat di rumahnya, kecuali shalat fardhu. [3]

Berdasarkan penjelasan ini, maka seseorang lebih baik melaksanakan shalat sunat di rumah, kecuali shalat sunat yang disyari’atkan agar dikerjakan di masjid, seperti shalat gerhana bulan, menurut pendapat yang mengatakan bahwa shalat ini tidak wajib.

Wallahu al muwaffiq.


SHALAT DI ASRAMA


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ditanya, tentang sekelompok orang yang tinggal di satu tempat (asrama). Bolehkah bagi mereka melaksanakan shalat berjama’ah di tempat itu, ataukah mereka harus pergi ke masjid?

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab :
Orang-orang yang tinggal di asrama ini wajib melaksanakan shalat di masjid. Setiap orang yang ada masjid disekitarnya, maka wajib pergi ke masjid. Seseorang atau sekelompok orang tidak boleh melaksanakan shalat di rumah (atau asrama), sedangkan masjid ada di dekat mereka. Adapun jika jarak masjid jauh dari tempat mereka dan mereka juga tidak mendengar suara adzan, maka tidak apa-apa melaksanakan shalat di rumah (di asrama).

Sikap menganggap remeh sebagian orang (terhadap shalat berjama’ah) pada saat ini berdasar pada perkataan sebagian ulama yang mendefinisikan shalat jama’ah dengan berkumpulnya beberapa orang untuk melakukan satu shalat, meskipun tidak di masjid, jika mereka sudah melaksanakan shalat secara jama’ah meski di rumah, berarti mereka telah menunaikan kewajiban.

Namun pendapat yang shahih (menyatakan), bahwa shalat secara berjama’ah itu harus dilaksanakan di masjid-masjid. (Ini) berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَط َبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Sungguh aku ingin memerintahkan segera dikumandangkan iqamah untuk shalat, lalu aku akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah, lalu aku akan membakar rumah-rumah mereka.

Padahal boleh jadi, orang yang dimaksudkan dalam hadits ini sudah melakukan shalat di tempat masing-masing.

Berdasarkan penjelasan ini, maka wajib atas sekelompok orang tersebut untuk melakukan shalat bersama jama’ah yang lain di masjid, kecuali jika mereka tinggal jauh dari masjid dan susah untuk ke masjid.

(Majmu’ fatawa wa rasaail Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/19)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih
[2]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Al Masajid, bab shalatul jama’ah min sunanil huda, no. 257
[3]. HR. Imam Bukhari dalam kitab Adzan, bab Shalatul lail no. 731 dan Imam Muslim dalam shalatul Musafirin, bab istihbaabu shalatin nafilah fi baitihi, no. 781

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin