Kategori Dakwah : Kepada Kafir

Hukum Hijab Wanita Muslimah Di Hadapan Wanita Kafir

Jumat, 16 Juli 2004 13:32:58 WIB

HUKUM HIJAB WANITA MUSLIMAH DI HADAPAN WANITA KAFIR


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa saja yang boleh ditampakkan oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti beragama Hindu? Benarkah tidak diperbolehkan baginya menampakkan kecuali wajahnya saja?

Jawaban
Yang benar adalah bahwa yang boleh ditampakkan wanita di hadapan wanita, baik itu wanita kafir atau muslimah, adalah apa yang ada di atas pusarnya dan apa yang ada di bawah lututnya. Adapun apa yang ada di antara pusar dan lututnya adalah aurat dihadapan orang lain. Tidak boleh seorang wanita menampakkannya di hadapan wanita lain, baik itu muslimah atau bukan, kerabat atau bukan, seperti aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.Wanita boleh melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya, dan laki-laki boleh melihat dada laki-laki, kepalanya, betisnya dan sebagainya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir tidak boleh melihat wajah wanita muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita Yahudi dan penyembah berhala pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut, sedangkan mereka adalah wanita yang paling bertakwa dan yang paing utama.

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 33/113]


AURAT WANITA BAGI WANITA LAIN


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan



Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Banyak wanita yang menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lainnya adalah antara pusar sampai lutut, sehingga sebagian dari mereka tidak segan untuk mengenakan pakaian yang sempit sekali atau yang terbuka yang menampakkan sebagian besar dadanya dan tangannya. Bagaimana komentar anda?

Jawaban
Diwajibkan bagi setiap muslimah untuk mempunyai rasa malu dan menjadi tauladan yang baik bagi saudara-saudaranya sesama wanita, dengan tidak membuka tubuhnya di hadapan wanita lainnya kecuali membuka bagian yang telah menjadi kebiasaan bagi wanita muslimat yang taat di hadapan wanita-wanita lain. Inilah yang diutamakan dan lebih selamat, karena meremehkan masalah membuka bagian tubuh tanpa adanya kebutuhan untuk membukanya bisa menjadikannya terbiasa meremehkan dan menjadikannya membuka wajah yang diharamkan. Wallahu a’lam.

[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 3, hal.307

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc, Penerbit Darul Haq Jakarta]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin