Senin, 5 Juli 2004 21:20:43 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika terjadi persetubuhan antara pria dan wanita, apakah dibolehkan bagi keduanya sebelum mandi menyentuh sesuatu ? Dan jika ia menyentuh sesuatu, apakah sesuatu itu akan menjadi najis atau tidak ? Jawaban : Ya, dibolehkan bagi seseorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti pakaian piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis. Begitu pula orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.
Senin, 5 Juli 2004 17:43:54 WIB
Kategori : Alwajiz : Zakat
Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha’ dari qamh (gandum) atau satu sha’ dari kurma atau kismis atau sya'ir (gandum), keju atau bahan makanan yang lain yang semisal dengan yang tadi, seperti beras, jagung dan yang lainnya yang termasuk makanan pokok. Adapun tentang wajibnya mengeluarkan setengah sha’ dari qamh, maka berdasarkan hadits ‘Urwah bin Zubair Radhiyallahu anhu, bahwasanya Asma’ binti Abi Bakar Radhiyalahu anhu mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk keluarganya -baik yang merdeka ataupun budak -sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha’ kurma dengan ukuran sha’ dan mud yang mereka biasa gunakan pada masa itu. Sedangkan tentang wajibnya mengeluarkan satu sha’ dari bahan makanan selain qamh (gandum), berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ sya'ir atau satu sha’ kurma atau satu sha’ keju atau satu sha’ kismis.” Dan kebanyakan ulama melarang mengeluarkan harga dari zakat fitrah tersebut, sedangkan Abu Hanifah membolehkan hal ini. Masalah ini disebutkan oleh an-Nawawi di dalam kitab Syarah Shahiih Muslim
Senin, 5 Juli 2004 17:28:57 WIB
Kategori : Akhlak
Islam telah meletakkan sendi-sendi adab yang tinggi bagi seorang muslim yang berjalan diatas manhaj Sunnah, dalam pergaulannya bersama saudara-saudaranya ketika berselisih faham dengan mereka dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Cukuplah kiranya, sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, pembawa rahmat dan petunjuk. "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq-akhlaq yang mulia". Di antara adab-adab itu ialah : Lapang Dada Menerima Kritik Yang Sampai Kepada Anda Untuk Membetulkan Kesalahan, Dan Hendaklah Anda Ketahui Bahwa Ini Adalah Nasehat Yang Dihadiahkan Oleh Saudara Seiman Anda. Ketahuilah ! Bahwa penolakan anda terhadap kebenaran dan kemarahan anda karena pembelaan terhadap diri adalah kesombongan -A'aadzanallah.
Senin, 5 Juli 2004 10:53:51 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah aqidah yang sejalan dengan fithrah dan logika yang benar, bebas dari syahwat dan syubhat. Sanadnya bersambung kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sahabat, tabi'in dan para imam, baik dalam ucapan, perbuatan maupun keyakinan. Ciri ini banyak diakui oleh para penentangnya. Dan memang -Alhamdulillah- tidak ada suatu prinsip pun dari aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang tidak memiliki dasar Al-Qur'an dan As-Sunnah atau dari Salafus Shalih. Ini tentu berbeda dengan aqidah-aqidah bid'ah lainnya.
Minggu, 4 Juli 2004 20:31:37 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak
Sebelum saya menjawab pertanyaan, perlu saya tegaskan bahwa hendaknya seseorang jangan mudah menjatuhkan talak, sebab masalah tersebut sangat berbahaya yang bisa merusak akad nikah, sedangkan akad nikah termasuk akad yang sangat sacral. Tidak ada akad yang paling mendapat perhatian besar dari syariat Islam kecuali akad nikah, karena akad nikah mempunyai konsekwensi hukum yang sangat banyak seperti warisan, nasab, berbesan dan masalah-masalah kemasyrakatan besar lainnya. Sehingga seseorang dianggap tidak berakal sehat apabilah harus menjatuhkan talak kepada istrinya hanya dikarenakan masalah kecil. Berapa banyak orang yang mentalak istrinya setelah itu berkeliling mendatangi para ulama meminta pendapat untuk mencari jalan keluar dan akhirnya menyesal. Nasehat saya kepada setiap kaum laki-laki agar tidak tergesa-gesa menjatuhkan talak.
Minggu, 4 Juli 2004 20:29:48 WIB
Kategori : Dakwah : Wala & Bara
Bermukim (tinggal) di negara mereka dan tidak pindah (hijrah) dari negara tersebut ke negara kaum muslimin untuk menyelamatkan Ad-Dien, sebab berhijrah untuk tujuan tersebut merupakan kewajiban bagi seorang muslim, dan berdiamnya seorang muslim di negara kafir menunjukkan loyalitasnya terhadap orang kafir. Maka dari itu Allah Ta'ala mengharamkan bermukimnya orang muslim diantara orang-orang kafir apabila ia mampu untuk berhijrah. Allah Ta'ala berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya :'Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?' Mereka menjawab : 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah)'. Para malaikat berkata :'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?' Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas..."
First Prev 390 391 392 393 394 395 396 397 398 399 400 Next Last
