Kategori Bahasan : Hadits (2)

Apa Saja Sunnah-Sunnah Fitrah Itu ?

Selasa, 27 Juli 2004 23:01:00 WIB

SUNNAH-SUNNAH FITRAH


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman



Pertanyaan.
Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan hadits Aisyah Radhiyallahu anha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku" [Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa'i10. Ibnu Majah 292]

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush'ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja' (dengan menggunakan air)"

Zakaria berkata, "Mus'ab berkata, Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur". [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa'i 5040. dan Tirmidzi 2757]

Pertanyaan.
Adakah dalil yang menjelaskan tentang batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya !

Jawaban.
Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash Radhiyallahu anhu.

Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jumat

Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata.

Artinya : Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam" [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]

Sementar Ahmad III/122, Tirmidzi 2759 dan Abu Dawud 4199, meriwayatkan dengan lafal.

Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberi tempo kepada kami

[Disalin dari kitab Al-Asilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syariyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 05/I/Dzulqa'adah 1424H -2003M]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin