Hubungan Antara Bid'ah Dengan Sunnah

Senin, 23 Agustus 2004 14:13:22 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah

Ditinjau dari m makna lughawi Sunnah menurut bahasa berarti juga bid’ah, karena sunnah secara bahasa berarti ath-thariqah (jalan), apakah itu baik ataupun buruk. Oleh sebab itu setiap orang yang memulai suatu hal yang pada akhirnya dilakukan oleh banyak orang sesudahnya, maka hal itu disebut sunnah. [Lihat Al-Mishbah Al-Munir 292]. Jadi sunnah dan bid’ah dalam makna lughawi adalam sama. Di antara contoh penggunaan lafazh sunnah dalam makna lughawi adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “ Barangsiapa memberi contoh dalam Islam dengan contoh yang baik, maka dia akan mendapatkan pahala (seperti) pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barangsiapa memberi contoh yang jelek, maka dia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelah dia, tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka”

Al-Udh-hiyah (Hewan Kurban)

Senin, 23 Agustus 2004 13:38:34 WIB
Kategori : Alwajiz : Makanan

Bagi orang yang mampu, maka ia wajib melaksanakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Segi pengambilan dalil dari hadits di atas yaitu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang mampu dan tidak berkurban untuk mendekati tempat shalat, hal itu menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan sesuatu yang wajib (hukumnya bagi dirinya), seolah-olah tidak ada manfaatnya bagi hamba ini mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan shalat disertai meninggalkan kewajiban ini. Dari Mukhaffaf bin Salim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Kami berdiri di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di ‘Arafah, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk melaksanakan kurban dan ‘atirah setiap tahun. Apakah kalian tahu apakan ‘atirah itu? Itulah yang dinamakan oleh manusia dengan rajabiyah.’” Namun ‘atirah telah dihapus dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Tidak boleh far’ dan atirah.” Dan dihapuskannya ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kurban juga. Dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada hari raya kurban:

Cara Membersihkan Najis

Minggu, 22 Agustus 2004 22:11:01 WIB
Kategori : Alwajiz : Thaharah

Ketahuilah, Allah-lah yang telah mengajarkan kita tentang kenajisan materi juga menunjuki cara bersuci darinya. Kita wajib mengikuti firman dan menjalankan perintah-Nya. Apa-apa yang disebutkan di dalamnya (kata) membasuh, hingga tidak terdapat warna, bau, dan rasa, maka seperti itulah cara membersihkannya. Dan apa-apa yang di dalamnya terdapat (kata) mengguyur, me-mercikkan, mengerik, menggosokkan ke tanah, atau sekedar ber-jalan di atas tanah yang suci, maka begitulah cara bersuci darinya. Ketahuilah bahwa air adalah hukum asal dalam membersihkan najis. Karena pembawa syari’at telah menyifatkannya: “Allah telah menciptakan air dalam keadaan suci lagi menyuci-kan.” Maka tidak dibenarkan bersuci dengan selain air, kecuali jika syari'at menetapkannya. Jika tidak ada dalilnya, maka tidak boleh (dengan selain air). Karena hal ini berarti berpaling dari sesuatu yang telah diketahui bahwa ia suci dan menyucikan kepada sesuatu yang tidak diketahui, apakah ia suci dan mampu menyucikan. Hal ini keluar dari konsekuensi metode syari'at. Jika engkau mengetahui yang demikian ini, maka didatangkan keterangan syari’at mengenai sifat menyucikan benda-benda najis atau benda yang berubah menjadi najis

Hukum Menentang Syari'at Allah, Hukum Terlalu Bersemangat yang Mengarah Kepada Sikap Ekstrem

Minggu, 22 Agustus 2004 21:37:04 WIB
Kategori : Ahkam

Tidak seorangpun yang boleh menentang atau merubah hukum-hukum yang telah disyari'atkan Allah kepada para hamba-Nya dan yang telah dijelaskan di dalam kitabNya yang mulia atau berdasarkan ucapan RasulNya yang terpercaya seperti hukum-hukum tentang warisan, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semisalnya yang juga telah diterangkan Allah kepada para hambaNya serta telah disepakati umat. Sebab, ia adalah tasyri’ (produk hukum) yang sudah valid untuk umat ini pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga sepeninggal beliau hingga Hari Kiamat. Di antaranya, adanya prioritas bagi kaum lelaki atas kaum wanita mulai dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung dan sebapak. Wajib mengamalkan hal itu atas dasar keyakinan dan keimanan, sebab Allah telah menjelaskannya dalam kitabNya yang mulia.

Hukum Taat Kepada Penguasa Yang Tidak Berhukum Kepada Kitabullah Dan Sunnah RasulNya

Sabtu, 21 Agustus 2004 08:39:15 WIB
Kategori : Ahkam

Ketaatan kepada penguasa yang tidak berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah RasulNya hanya wajib dilakukan pada selain berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya namun tidak wajib memeranginya karena hal itu bahkan tidak boleh kecuali bila sudah mencapai batas kekufuran, maka ketika itu wajib menentangnya dan dia tidak berhak ditaati kaum muslimin. Dan berhukum kepada selain apa yang ada di dalam Kitabullah dan Sunnah RasulNya mencapai tingkat kekufuran bila mencukupi dua syarat : Pertama, mengetahui hukum Allah dan RasulNya. Jika dia tidak mengetahuinya, maka tidak kafir karena menyelisihinya. Kedua, Faktor yang mendorongnya berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah adalah keyakinan bahwa ia adalah hukum yang tidak relevan lagi dengan masa dan yang selainnya lebih relevan lagi darinya dan lebih berguna bagi para hambaNya. Dengan dua syarat ini, berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah adalah merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari agama ini.

Syarat Tinggal Di Negeri Kafir

Sabtu, 21 Agustus 2004 07:51:36 WIB
Kategori : Dakwah : Wala & Bara

Menetap atau tinggal di negeri kafir sangatlah membahayakan agama, akhlaq dan moral seseorang. Kita telah menyaksikan banyak orang yang tinggal di negeri kafir terpengaruh dan menjadi rusak, mereka kembali dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum berangkat ke negeri kafir. Ada yang kembali menjadi orang fasik atau murtad, bahkan mungkin mengingkari seluruh agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke negerinya menjadi penentang dan pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk agama Islam, baik yang terdahulu mupun yang ada sekarang, na'udzu billah. Oleh karena itu Nabi bersabda : "Barangsiapa berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik, maka ia akan seperti mereka" . Hadits ini walaupun dha'if dalam sanad-nya tapi isinya perlu mendapat perhatian. Karena kenyataan berbicara, orang yang tinggal di suatu tempat dipaksa untuk menyesuaikan diri.

First  Prev  373  374  375  376  377  378  379  380  381  382  383  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin