Selasa, 21 September 2004 22:32:36 WIB
Kategori : Risalah : Orang Tua
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh dia mentalaq istri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada Ibu. Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?" Dikatakan oleh Imam Ahmad, "Jangan kamu talaq". Orang tersebut bertanya lagi, "Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?" Kata Imam Ahmad, "Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu"
Selasa, 21 September 2004 22:15:48 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam” . Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Ada yang menafsirkan bahwa Allah memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita dengan (panjang) rambutnya”. Dan mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan kepada orang kafir Eropa. Sampai-sampai menjadi aib bagi mereka apabila ada laki-laki yang menikah kemudian menjumpai istri barunya dalam kondisi tidak mencukur jenggotnya. Bahkan ada kesesatan lain dalam masalah ini yaitu mereka membiarkan jenggotnya ketika ada salah seorang kerabat karibnya yang wafat .
Minggu, 19 September 2004 22:04:11 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Masalah ini bukan suatu hal yang aneh yang dilakukan para propagandis Nashrani dan Yahudi atau yang lain dari golongan-golongan kafir dan aliran-aliran perusak, karena Allah telah berfirman tentang hal ini. "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu".Oleh karena itu, mereka mengerahkan segenap kemapuan untuk menembus negara Islam dengan berbagai cara, antara lain menghembuskan keragua-raguan dan kemelut berfikir (Ghazwul fikr).
Sabtu, 18 September 2004 20:26:16 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Akan tetapi (kaum Khawarij modern) para da’i dan penyeru peledakan tidak ingin suasana seperti itu terjadi, tetapi yang mereka inginkan adalah kegoncangan keamanan negeri Al-Haramain. Mereka melanggar ayat-ayat dan hadits-hadits yang memperingatkan akan larangan mengganggu kaum muslimin, menakut-nakuti dan membunuh mereka ! Maka bagaimanakah jika hal itu (yaitu mengganggu, menakut-nakuti dan membunuh kaum muslimin) terjadi di bumi yang paling suci dan paling mulia di muka bumi ini, yaitu negeri Makkah yang aman dan daerah sekitarnya ?! Allah berfirman. “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” . Sesungguhnya hanya sekedar berniat melakukan kejahatan di Makkah adalah sebuah kejahatan dan dosa yang besar, maka bagaimanakah dengan mereka yang menumpahkan darah yang haram di negeri Al-Haram ?
Sabtu, 18 September 2004 16:49:46 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda. “Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” . Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik. Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot. Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, “Biarkanlah jenggot memanjang”, “Perbanyaklah jenggot”, “(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”).
Sabtu, 18 September 2004 07:27:48 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli
Ghashb yaitu merampas hak orang dengan cara yang tidak dibenarkan. Ghashb adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” Dan juga firman-Nya Ta’ala: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil...” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbatul Wada’: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.”
First Prev 368 369 370 371 372 373 374 375 376 377 378 Next Last
