Rabu, 6 Oktober 2004 21:58:56 WIB
Kategori : Kitab : Puasa Nabi
Ramadhan adalah bulan kebaikan dan barokah, Allah memberkahinya dengan banyak keutamaan sebagaimana dalam penjelasan berikut ini. Pada bulan ini kejelekan menjadi sedikit, karena dibelenggu dan diikatnya jin-jin jahat dengan salasil (rantai), belenggu dan ashfad. Mereka tidak bisa bebas merusak manusia sebagaimana bebasnya di bulan yang lain, karena kaum muslimin sibuk dengan puasa hingga hancurlah syahwat, dan juga karena bacaan Al-Qur'an serta seluruh ibadah yang mengatur dan mebersihkan jiwa. Allah berfirman. "Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Maka dari itu ditutupnya pintu-pintu jahannam dan dibukanya pintu-pintu surga, (disebabkan) karena (pada bulan itu) amal-amal shaleh banyak dilakukan dan ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah (yakni ucapan-ucapan yang mengandung kebaikan banyak dilafadzkan oleh kaum mukminin-ed). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Jika datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga (dalam riwayat Muslim : 'Dibukalah pintu-pintu rahmat") dan ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu syetan"
Rabu, 6 Oktober 2004 07:00:55 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Para ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan lafal perjanjian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat apakah perjanjian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang. Yakni seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang bayarannya tanpa adanya ucapan dari salah seorang di antara mereka berdua. Kenyataan pada zaman modern kita sekarang ini, perangkat komputer bisa dijadikan etalase barang-barang jualan dengan urutan tertentu. Lalu datang pembeli dan memilih barang mana yang disukainya, kemudian ia menyerahkan uang bayarannya di tempat yang sudah ditentukan. Si komputer akan menyerahkan kepadanya barang yang diinginkan dengan cara yang canggih pula. Pendapat yang benar menurut mayoritas ulama adalah bahwa jual beli semacam itu sah.
Rabu, 6 Oktober 2004 06:51:42 WIB
Kategori : Al-Qur'an
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur,an (hafidzh). Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur'an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur'an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur'an. Dan seperti inilah yang dilarang. Selain dari itu Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Qur’an sambil duduk buang hajat, sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an. Dengan alasan ini, maka anda wajib untuk selalu sigap dan masuk ke tempat seperti ini dengan penuh kesadaran.
Selasa, 5 Oktober 2004 12:53:24 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Diharamkan bagi seseorang yang telah berihram melakukan hal-hal sebagai berikut: Memakai pakaian yang dijahit. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar: “Bahwa seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.’” Bagi orang yang tidak mempunyai pakaian kecuali celana dan sepatu diberi keringanan memakai celana dan sepatu tanpa dipotong, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di ‘Arafah, ‘Barangsiapa yang tidak mempunyai sandal hendaknya ia memakai sepatunya dan barangsiapa yang tidak mempunyai izar (kain ihram) hendaknya ia memakai celana, bagi orang yang berihram.’”. Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” Ia boleh menutup mukanya jika ada laki-laki yang lewat, berdasarkan hadits Hisyam bin ‘Urwah dari Fatimah binti al-Mundzir, ia berkata, “Kami menutup muka kami sedangkan kami tengah berihram dan bersama kami Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq.”
Selasa, 5 Oktober 2004 07:44:18 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Berniat untuk bermukim dalam waktu dan tujuan tertentu namun tak diketahui pasti kapan mereka akan pulang ke negerinya, contohnya seperti para pedagang yang datang dan pergi untuk membeli barang atau para peneliti pemerintahan yang tak diketahui kapan berakhirnya tujuan mereka hingga kembali ke negerinya masing-masing. Maka mereka termasuk kelompok musafir, boleh berbuka puasa, qashar shalat dan menyapu kedua sepatu selama tiga hari walau perjalanan tersebut beberapa tahun lamannya. Inilah pendapat jumhur ulama bahkan menurut Ibnu Mundhir termasuk ijma'.
Selasa, 5 Oktober 2004 07:26:34 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu sesuai dengan kemampuannya, berdasarjab sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang tata cara shalat orang yang sakit. “Shalatlah dengan berdiri. Jika kamu tidak sanggup, shalatlah sambil duduk. Jika masih tidak sanggup, shalatlah sambil tidur miring” . Dalam riwayat An-Nasa’i ada tambahan : “jika engkau tidak bisa, boleh sambil terlentang”. Jika dia tidak bisa ruku dengan sempurna, dia boleh ruku dengan cara membungkukkan badannya sedikit sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga tidak mampu sujud dengan sempurna, dia boleh sujud dengan cara membungkukkan badannya sesuai dengan kemampuannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian”
First Prev 363 364 365 366 367 368 369 370 371 372 373 Next Last
