Hibah (Pemberian/Hadiah)

Senin, 11 Oktober 2004 18:48:39 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli

Dari Kuraib, maula Ibnu ‘Abbas, bahwa Maimunah binti al-Harits Radhiyallahu anhuma (isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) memberitahukan kepadanya bahwa ia memerdekakan budaknya dan belum izin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tatkala datang hari gilirannya, ia berkata, “Wahai Rasulullah apakah engkau merasa bahwa aku telah memerdekakan budakku?” Beliau menjawab, “Apakah engkau telah melakukannya?” Ia berkata, “Ya.” Beliau bersabda: “Seandainya engkau memberikannya kepada bibi-bibimu, maka itu lebih besar pahalanya untukmu.” Dari an-Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Ayahku bersedekah kepadaku dengan sebagian hartanya. Maka ibuku, (yaitu) ‘Amrah binti Rawahah berkata, ‘Aku tidak ridha hingga engkau mempersaksikannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Maka, ayahku berangkat menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mempersaksikannya atas sedekahku. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Apakah engkau melakukan ini kepada seluruh anak-anakmu?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda:

Hak-Hak Suami Atas Isteri

Senin, 11 Oktober 2004 18:39:09 WIB
Kategori : Alwajiz : Nikah

Perhatikanlah wahai wanita muslimah, bagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan ketaatan kepada suami termasuk syarat masuk Surga seperti halnya shalat dan puasa. Maka dari itu taatlah kepada suami dan janganlah engkau mendurhakainya, karena di balik kedurhakaan isteri kepada suami terdapat kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Dan Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu ia menolaknya kecuali Yang ada di langit murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.”. Maka kewajibanmu sebagai seorang isteri wahai para wanita muslimah adalah untuk selalu mendengar dan taat terhadap setiap perintah suami selama tidak menyelisihi syari’at. Akan tetapi berhati-hatilah, jangan sampai engkau berlebih-lebihan dalam mentaati perintah suami sehingga mau mentaatinya dalam kemaksiatan. Karena sesungguhnya jika melakukan hal tersebut, maka engkau telah berdosa. Sebagai contoh: apabila engkau mentaati perintahnya agar menghilangkan alis mata wajahmu untuk memperindah diri di hadapannya.

Uang Kunci Rezeki

Senin, 11 Oktober 2004 07:18:03 WIB
Kategori : Risalah : Rizqi & Harta

Jadi orang kaya?, siapa yang nolak. Makan enak, tanpa perlu bersusah payah masak. Menghuni rumah megah bak istana tanpa perlu menanti bertahun-tahun. Mobil mewah berjejer di depan rumah. Tatap mata kagum senantiasa terasa sejuk di hati anda. Dan gadis-gadis cantik rupawan senantiasa mengimpikan kesempatan menjadi pendamping hidup anda. Memang enak, rasanya hidup semacam ini. Saya rasa andapun senang bila mendapat kesempatan mewujudkannya. Bukankah demikian saudaraku? Impian indah di atas terwujud bila anda memiliki uang yang melimpah dan emas yang menumpuk bak gunung. Karena itu, walaupun anda tidak terlalu muluk-muluk dalam bermimpi, namun anda pasti menyadari bahwa uang adalah kunci terwujudnya berbagai hal di atas. Musuh menjadi sahabat, susah dengan cepat menjadi mudah dan muram sekejap menjadi riang. Semua itu berkat adanya fulus yang terbukti menjadikan segala urusan menjadi terasa mulus. Wajar bila banyak orang di zaman sekarang berlari mengejar fulus. Tidur karena fulus, bangun karena fulus, berhubungan karena fulus dan bermusuhan pun karena fulus. Fulus memang benar-benar telah menguasai kehidupan umat manusia. Sampai-sampai semua urusan dan kenikmatan terasa hambar tanpa ada fulus di tangan.

Hukum Ijtihad Dalam Islam Dan Syarat-Syarat Mujtahid, Hukum Memberi Fatwa Dan Syarat Mufti

Minggu, 10 Oktober 2004 22:15:45 WIB
Kategori : Al-Masaa'il

Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yang haq dengan sendirinya, namun demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan mengkaji nash-nash syari'at, dasar-dasar syari'at dan pendapat-pendapat para ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu semua. Di antara manusia, ada golongan para penuntut ilmu (thalib 'ilm) yang hanya mengetahui sedikit ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad), akibatnya ia menggunakan hadits-hadits umum yang sebenarnya ada hadits-hadits lain yang mengkhususkannya, atau menggunakan hadits-hadits yang mansukh (dihapus) karena tidak mengetahui hadits-hadits nasikhnya (yang menghapusnya), atau menggunakan hadits-hadits yang telah disepakati ulama bahwa hadits-hadits tersebut bertolak belakang dengan zhahirnya.

Ijtihad Dan Pemberian Fatwa, Memberi Fatwa Tanpa Berdasarkan llmu

Minggu, 10 Oktober 2004 22:10:19 WIB
Kategori : Al-Masaa'il

Kami tujukan jawaban ini kepada para peminta dan pemberi fatwa. Untuk para peminta fatwa; Tidak boleh meminta fatwa, baik kepada perempuan maupun laki-laki, kecuali yang diduga berkompeten untuk memberi fatwa, yaitu yang dikenal keilmuan-nya, karena ini adalah perkara agama, dan agama itu harus dijaga. Jika seseorang ingin bepergian ke suatu negara, hendaknya tidak menanyakan jalannya kepada sembarang orang, tapi mencari orang yang bisa menunjukkan, yaitu yang mengetahuinya. Demikian juga jalan menuju Allah, yaitu syari'atNya, hendaknya tidak meminta fatwa dalam perkara syari'at kecuali kepada orang yang diketahuinya atau diduganya berkompeten untuk memberikan fatwa. Kemudian untuk para pemberi fatwa ; Tidak boleh memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu.

Wanita Haid Dan Puasa

Minggu, 10 Oktober 2004 07:19:33 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah

Seorang wanita yang terburu-buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki.

First  Prev  360  361  362  363  364  365  366  367  368  369  370  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin