Rabu, 20 Oktober 2004 00:17:12 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Kaffarahnya adalah memerdekakan seorang hamba sahaya, jika ia tidak menemukan hamba sahaya maka hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak sanggup maka hendaknya ia memberi makan orang miskin sebanyak enam puluh orang berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan dalam Ash-Shahihain, dan bagi sang suami harus mengqadha puasanya.
Rabu, 20 Oktober 2004 00:06:51 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Hendaknya Anda bertaubat kepada Allah dan mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan, Allah akan memberikan taubat kepada orang yang telah bertaubat kepada-Nya. Hakikat taubat yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa, adalah meninggalkan perbuatan dosa sebagai pengagungan terhadap Allah, takut kepada siksa-Nya, menyesali perbuatannya yang telah lalu, dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan itu, jika perbuatan itu berupa kezaliman terhadap sesama manusia, maka untuk menyempurnakan taubatnya adalah dengan mengembalikan hak-hak orang yang dizhalimi.
Selasa, 19 Oktober 2004 13:22:40 WIB
Kategori : Kitab : Puasa Nabi
Banyak hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, kita tidak lupa bahwa rahmat ini disebutkan di tengah-tengah kitab-Nya yang Mulia, Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berfirman. "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apakah boleh aku berpuasa dalam safar ?" -dia banyak melakukan safar- maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Berpuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau". Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata : "Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa. Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak menentukan mana yang afdhal, namun mungkin kita (bisa) menyatakan bahwa yang afdah adalah berbuka berdasarkan hadits-hadits yang umum, seperti sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhsah yang diberikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat"
Selasa, 19 Oktober 2004 13:05:14 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka'at atau 21 atau 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih. Tentang ini tidak tersembunyi bagi mereka yang alim dalam ilmu hadits. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khattab para shahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih sebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang Shahih kita ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka'at sesuai dengan contoh Rasululullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
Selasa, 19 Oktober 2004 11:26:48 WIB
Kategori : Kitab : Hari Kiamat (1)
Ada juga yang mengatakan bahwa makna “berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut menutupi badannya akan tetapi mengikat kerudungnya, mengetatkan pakaiannya, sehingga lekuk-lekuk bagian tubuhnya nampak, dada juga pantatnya tercetak, atau sebagian badannya terbuka, kemudian dia disiksa karena hal itu di akhirat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengumpulkan sifat-sifat wanita seperti mereka bahwa mereka “Berpakaian tetapi telanjang”, juga “Selalu melakukan kemaksiatan dan mengajarkannya kepada orang lain,” dan “Kepala-kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring.” Ini adalah khabar tentang sesuatu yang bisa disaksikan di zaman kita sekarang, seakan-akan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyaksikan zaman kita ini, lalu mensifatinya. Bahkan, di zaman sekarang ini ada tempat-tempat untuk mengatur rambut wanita, memperindahnya, juga membentuknya, yaitu tempat-tempat yang bernama “Salon Kecantikan.” Biasanya tempat tersebut di bawah pengawasan kaum pria yang memberikan harga mahal. Bahkan tidak hanya itu saja, kebanyakan kaum wanita tidak merasa puas dengan apa-apa yang Allah karuniakan kepadanya berupa rambut alami, mereka mengambil jalan lain dengan membeli rambut palsu yang disambungkan dengan rambutnya tersebut, agar nampak lebih indah dan cantik, sehingga para laki-laki tertarik kepadanya.
Senin, 18 Oktober 2004 14:17:47 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [ Al-Baqarah : 185] Begitu juga halnya wanita yang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya bila menyusui anaknya sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada anaknya jika ia berpuasa lalu tidak dapat menyusui, maka boleh baginya berbuka, dan wajib baginya mengqadha saja
First Prev 355 356 357 358 359 360 361 362 363 364 365 Next Last
