Senin, 18 Oktober 2004 14:03:47 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat : Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang yang sakit.
Senin, 18 Oktober 2004 13:46:45 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Mandi ketika ihram : Berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengganti pakaiannya untuk ihram lalu mandi. Memakai minyak wangi di badan sebelum ihram : Berdasarkan hadits ‘Aisyah ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah.” Berihram dengan kain ihram (baik yang atas maupun yang bawah) yang berwarna putih Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat dari Madinah setelah beliau menyisir rambut dan memakai minyak, lalu beliau dan para Sahabat memakai rida’ dan izar (kain ihram yang atas dan yang bawah). Adapun disunnahkannya yang berwarna putih berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu yang putih, sesungguhnya pakaian yang putih adalah pakaianmu yang terbaik dan kafankanlah orang-orang yang wafat di antara kalian dengannya.” Shalat di lembah ‘Aqiq bagi orang yang melewatinya. Berdasarkan hadits ‘Umar, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di lembah ‘Aqiq: "Tadi malam, telah datang kepadaku utusan Rabb-ku dan berkata, ‘Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan (niatkan) umrah dalam haji.’”
Senin, 18 Oktober 2004 12:54:43 WIB
Kategori : Kitab : Puasa Nabi
Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya, diantaranya : Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub, Di antara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat. Bersiwak : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.
Minggu, 17 Oktober 2004 14:09:42 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Apakah ada rukhsah bagi wanita hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas, apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil .?
Minggu, 17 Oktober 2004 14:04:47 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat.
Minggu, 17 Oktober 2004 08:35:31 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Penyebab tetapnya kaum Muslimin pada kondisi mereka yang terpuruk berupa kehinaan dan penindasan kaum kafir terhadap sebagian dunia Islam, penyebabnya bukanlah karena mayoritas ulama Islam tidak memahami fiqhul waqi’ (fiqih realita) atau tidak mengetahui rencana-rencana dan tipu daya orang-orang kafir sebagaimana anggapan sebagian orang. Adalah sebuah kesalahan yang sangat nyata dan kekeliruan yang amat jelas apabila mencurahkan perhatian secara berlebihan terhadap fiqhul waqi’, hingga menjadikannya sebagai manhaj bagi para da’i dan generasi muda, di mana mereka membina dan terbina di atasnya dengan menganggapnya sebagai ‘jalan keselamatan’?! Sedangkan suatu hal yang telah menjadi kesepakatan para fuqaha' dan tidak terdapat perbedaan di antara mereka, bahwa penyebab yang paling mendasar bagi kehinaan kaum Muslimin sehingga terhenti perjalanan mereka (untuk terus maju) adalah: Kejahilan/kebodohan kaum Muslimin terhadap Islam yang diturunkan Allah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mayoritas kaum Muslimin yang mengetahui hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan berbagai kepentingan mereka, tidak melaksanakannya, mereka cenderung meremehkan, menggampangkan dan menyia-nyiakannya.
First Prev 356 357 358 359 360 361 362 363 364 365 366 Next Last
