Hal-Hal Yang Membatalkan Haji, Hal-Hal Yang Diharamkan Di Kedua Kota Haram, Macam Dam Dalam Haji

Jumat, 1 Oktober 2004 07:34:10 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah

Pengharaman dua kota suci ini adalah wahyu yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada kedua Nabi dan Rasul-Nya, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada keduanya. Jika disebut dua kota haram, maka keduanya adalah Makkah dan Madinah. Tidak boleh memutlakkan kata haram secara syar’i kecuali untuk kedua kota ini, tidak boleh memutlakkan kata haram secara syar’i untuk Masjid Aqsha, tidak juga untuk Masjid Ibrahim al-Khalil, karena wahyu tidak menamakan haram kecuali Makkah dan Madinah. Ini adalah penetapan hukum, akal manusia tidak mempunyai peran dalam hal ini. Dalam dua kota haram ini diharamkan beberapa hal, apabila seseorang hidup di dalam kedua kota ini ia tidak boleh mengerjakan hal yang diharamkan tersebut atau orang yang datang berkunjung untuk menunaikan ibadah haji atau umrah atau untuk kepentingan lainnya. Hal-hal yang dilarang itu sebagai berikut: Memburu hewan dan burung, mengejarnya atau membantu untuk mengerjakan hal tersebut. Memotong pepohonan dan durinya kecuali sangat dibutuhkan dan dalam keadaan darurat. Membawa senjata. Memungut barang temuan di tanah haram Makkah bagi orang yang menunaikan ibadah haji. Adapun bagi orang yang bermukim di sana ia boleh mengambilnya, lalu mengumumkannya. Perbedaan antara orang yang berhaji dengan orang yang bermukim di sana jelas.

Tidak Berdo'a Pada Saat-Saat Yang Dikabulkan Pada Hari Jum'at

Kamis, 30 September 2004 16:27:26 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at

Hadits ini secara jelas menyebutkan bahwa waktu itu adalah saat terakhir setelah Ashar dan sebelum Maghrib. Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim bersegera sesaat sebelum Maghrib berwudhu’ dan pergi ke masjid lalu mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid [4], lalu duduk di masjid sambil memohon kepada Rabb-nya seraya menundukkan diri kepada-Nya sambil menunggu shalat Maghrib, karena barangsiapa duduk di masjid untuk me-nunggu shalat, maka dia berada dalam shalat dan berdo’a kepada Rabb-nya sesuai dengan keinginannya berupa kebaikan dunia dan akhirat, yang ia berada pada waktu yang sangat agung lagi berharga, saat di mana Allah akan mengabulkan do’a. Yaitu saat di mana Allah melimpahkan karunia kepada hamba-hamba-Nya. Orang yang diharamkan adalah yang diharamkan dari kebaikannya dan yang berbahagia adalah yang memanfaatkannya dan menyibukkan diri di dalamnya serta menyiapkan diri menyambutnya. Sehingga Allah tidak melihat Anda pada waktu itu dalam keadaan lengah dan lalai.

U m r a h

Kamis, 30 September 2004 13:41:06 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam umrah empat kali dalam empat tahun, beliau tidak pernah menunaikan lebih dari satu kali umrah dalam satu kali perjalanan. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh orang-orang yang bersama beliau dari para Sahabat. Tidak pernah diriwayatkan bahwa salah seorang di antara mereka menjamak dua umrah dalam satu perjalanan, baik pada saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup maupun setelah beliau wafat. Kecuali ‘Aisyah ketika haidh dalam hajinya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kakak ‘Aisyah, ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, agar menemani ‘Aisyah keluar menuju Tan’im, guna berihram untuk umrah. Sebab ‘Aisyah menyangka umrah yang ia gabung dengan haji itu batal, ia pun menangis, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkannya umrah kembali guna mengibur hatinya. Umrah yang dikerjakan oleh ‘Aisyah ini khusus bagi ‘Aisyah dengan dalil bahwa tidak pernah diketahui dari salah seorang Sahabat pun, baik laki-laki maupun wanita, yang menunaikan umrah setelah haji dari Tan’im, sebagaimana yang dikerjakan ‘Aisyah.

Umra Dan Ruqba

Rabu, 29 September 2004 21:03:23 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli

Keduanya adalah suatu bentuk pemberian yang terbatas dengan waktu. Adapun ‘umra dengan didhammah dan mim sukun beserta alif di akhirnya diambil dari kata ‘umur. Adapun ruqba dengan timbangan (wazan) umra diambil dari kata muraqabah (mengawasi). Karena mereka dahulu melakukannya di masa Jahiliyyah (yaitu) memberikan rumah kepada sese-orang seraya berkata kepadanya, “Aku menyuruhmu untuk me-makmurkan rumahku.” Atau, “Aku membolehkanmu untuk mendiaminya sepanjang umurmu.” Maka, dikatakan ‘umra karena sebab ini. Demikian pula dikatakan dengan ruqba karena setiap dari keduanya saling mengawasi kapan yang lainnya meninggal sehingga ia (rumah tersebut) kembali kepadanya. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganggap pembatasan waktu ini batal/ terhapus, dan beliau menjadikan setiap dari ‘umra dan ruqba milik orang yang diberi selama hidupnya dan bagi ahli waris setelahnya dan tidak kembali kepada si pemberi. Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:‘'Umra itu boleh bagi orang yang diberinya dan ruqba itu boleh bagi yang diberinya.diberinya.’”

Hijrah Di Jalan Allah

Rabu, 29 September 2004 17:45:37 WIB
Kategori : Risalah : Rizqi & Harta

Ketika para sahabat meninggalkan rumah-rumah, harta benda dan kekayaan mereka untuk hijrah di jalan Allah Ta'ala, Allah serta merta mengganti semuanya, Allah memberikan kepada mereka kunci-kunci negeri Syam, Persia dan Yaman. Allah berikan kepada mereka kekuasaan atas istana-istana negeri Syam yang merah, juga istana Mada'in yang putih. Kepada mereka juga dibukakan pintu-pintu Shan'a, serta ditundukkan untuk mereka berbagai simpanan kekayaan Kaisar dan Kisra. Imam Ar-Razi menjelaskan kesimpulan tafsir ayat yang mulia ini berkata : "Walhasil, seakan-akan dikatakan, 'Wahai manusia ! Jika kamu membenci hiijrah dan tanah airmu hanya karena takut mendapatkan kesusahan dan ujian dalam perjalananmu, maka sekali-kali jangan takut !

Sahabat Rasulullah Memiliki Manhaj Ilmiyah Yang Teliti Dalam Istidlal Dan Istimbat

Rabu, 29 September 2004 13:57:04 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf

Terdapat hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sahabat memiliki manhaj ilmiyah yang teliti dalam istidlal dan istimbat. Diantaranya. Hadits Irbaad bin Saariyah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, patuh dan taat walaupun dipimpin budak Habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah pada Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dia dengan gigi geraham kalian. Dan waspadalah terhadap perkara-perkara yang baru (yang diada-adakan) kepada hal-hal yang baru itu adalah kebid'ahan dan setiap kebid'ahan adalah kesesatan"

First  Prev  365  366  367  368  369  370  371  372  373  374  375  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin