Kategori Alwajiz : Jual Beli

Umra Dan Ruqba

Rabu, 29 September 2004 21:03:23 WIB

‘UMRA DAN RUQBA


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Definisi ‘Umra dan Ruqba
Keduanya adalah suatu bentuk pemberian yang terbatas dengan waktu.

Adapun ‘umra dengan didhammah dan mim sukun beserta alif di akhirnya diambil dari kata ‘umur.

Adapun ruqba dengan timbangan (wazan) umra diambil dari kata muraqabah (mengawasi). Karena mereka dahulu melakukannya di masa Jahiliyyah (yaitu) memberikan rumah kepada sese-orang seraya berkata kepadanya, “Aku menyuruhmu untuk me-makmurkan rumahku.” Atau, “Aku membolehkanmu untuk mendiaminya sepanjang umurmu.” Maka, dikatakan ‘umra karena sebab ini. Demikian pula dikatakan dengan ruqba karena setiap dari keduanya saling mengawasi kapan yang lainnya meninggal sehingga ia (rumah tersebut) kembali kepadanya.•

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganggap pembatasan waktu ini batal/ terhapus, dan beliau menjadikan setiap dari ‘umra dan ruqba milik orang yang diberi selama hidupnya dan bagi ahli waris setelahnya dan tidak kembali kepada si pemberi.

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُعْمِرَهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُرْقِبَهَا.

‘'Umra itu boleh bagi orang yang diberinya dan ruqba itu boleh bagi yang diberinya.’” [1]

Dan darinya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ.

"Barangsiapa yang memberikan ‘umra kepada seseorang untuknya dan untuk keturunannya, sungguh perkataannya telah memutuskan haknya padanya, maka ia menjadi milik orang yang diberi ‘umra dan (milik) keturunannya.’” [2]

Darinya pula, (ia) berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ فَلاَ تُفْسِدُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ.

"Jagalah hartamu dan janganlah merusaknya, karena barang-siapa ber'umra, maka ia menjadi milik orang yang diberinya selama ia hidup dan mati dan menjadi milik keturunannya.’” [3]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
• Contoh ruqba: Seseorang berkata, “Rumah ini untukmu sepanjang hidupmu; sehingga jika engkau meninggal dunia sebelumku, maka rumah ini harus dikembalikan kepadaku, tetapi jika aku meninggal dunia lebih dulu, maka rumah ini menjadi milikmu.” (Lihat Minhajul Muslim-pent.)
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1930)], Sunan Ibni Majah (II/797, no. 2383), Sunan at-Tirmidzi (II/403,no. 1362), Sunan Abi Dawud (IX/472, no. 3541), Sunan an-Nasa-i (VI/270).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1927)], Shahiih Muslim (III/1245, no. 1625 (21)), Sunan Ibni Majah (II/796, no. 2380)
[3]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1388)], Shahiih Muslim (III/1246, 1625 (26))

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin