Selasa, 14 September 2004 23:24:40 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Jihad
Jihad terhadap ibumu merupakan jihad yang besar. Jagalah ibumu dan berbuat baiklah kepadanya kecuali jika diperintah oleh pemimpin untuk berjihad maka pergilah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam."Jika kalian diperintah (untuk berperang) maka keluarlah". Dan selama pemimpin tidak memerintahkan kamu maka berbuat baiklah terhadap ibumu, berilah ia kasih sayang dan ketahuilah bahwa berbuat baik kepadanya merupakan jihad yang besar. yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukannya dari jihad fii sabilillah, seperti yang termaktub dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau ditanya : "Wahai Rasulullah, perbuatan apa yang paling utama ? Beliau bersabda : 'Shalat pada waktunya'. Aku berkata : Kemudian apa ? Beliau bersabda : 'Kemudian berbakti kepada kedua orang tua'. Aku berkata : Kemudian apa ? Beliau bersabda : 'Berjihad fii sabilillah'.
Selasa, 14 September 2004 22:08:58 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Jihad
Ahlul Ilmi menyatakan bahwa wajib atas kaum muslimin untuk menjadikan sebagian dari mereka berjihad setiap tahun sekali, berjihad memerangi musuh-musuh Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bukan karena sekedar membela Negara. Karena membela negara, semata-mata sebagai satu negara, itu bisa dilakukan orang mukmin dan kafir. Orang-orang kafir-pun membela negara mereka. Akan tetapi seorang muslim hanya membela agama Allah, sehingga dia membela negaranya bukan karena sekedar sebagai satu negara akan tetapi karena dia adalah negara Islam, lalu dia membelanya dalam rangka menjaga Islam. Oleh karena itu wajib atas kita pada keadaan yang kita hadapi sekarang ini, untuk mengingatkan seluruh orang bahwa seruan untuk memerdekakan negara dan yang serupa dengannya adalah seruan yang tidak pas, dan wajib bagi kita untuk mendidik manusia dengan pendidikan agama.
Senin, 13 September 2004 08:33:11 WIB
Kategori : Ahkam
Menentukan syahid bagi seseorang, seperti kamu mengatakan kepada seseorang, dengan menta'yin bahwa dia syahid. Ini tidak boleh kecuali yang disaksikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau umat sepakat atas kesyahidannya. Al-Bukhari dalam menerangkan hal ini ia berkata : Bab. Tidak Boleh Mengatakan Si Fulan Syahid. Ia berkata dalam Al-Fath Juz 6 halaman. 90, yaitu tidak memvonis syahid kecuali ada wahyu. Karena persaksian terhadap suatu hal yang tidak bisa kecuali dengan ilmu, sedang syarat orang menjadi mati syahid adalah karena ia berperang untuk meninggikan kalimat Allah yang tinggi. Ini adalah niat batin yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya.
Sabtu, 11 September 2004 08:19:22 WIB
Kategori : Ahkam
Kita harus mengetahui kaidah dalam hal susuan, yaitu bahwa pengaruh susuan hanya terjadi kepada orang yang menyusu beserta keturunannya. Seorang wanita menyusui anak kecil maka berarti dia telah menjadi ibu dari anak tersebut. Sehubungan dengan masalah anak kecil ini, apakah hubungan mahram berlaku pula atas ayah atau ibunya ? Jawabannya adalah tidak, karena kemahraman itu hanya terjadi kepada anak yang menyusu beserta keturunannya. Adapun orang tua atau saudarannya maka tidak berlaku kemahraman ini. Kita ambil contoh untuk menjelaskan maksudnya. Seorang perempuan menyusui anak perempuan kecil. Bagaimana kedudukan anak perempuan tersebut ? Dia menjadi anak bagi ibu yang menyusuinya itu. Adapun anak-anak ibu tersebut telah menjadi saudara bagi anak susuannya
Sabtu, 11 September 2004 08:17:57 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Kemudian hendaklah semuanya mengetahui bahwa umat Islam pada hari ini menderita (malapetaka) karena penguasaan musuh atas mereka dari berbagai sisi. Sedang musuh-musuh itu bergembira dengan tersedianya sarana melegalkan mereka untuk menguasai kaum muslimin, merendahkan (martabat) mereka dan mengeruk kekayaan mereka. Maka barangsiapa yang membantu musuh-musuh Islam dalam (merealisasikan) tujuan mereka, dan membuka pelabuhan (pangkalan) bagi mereka untuk menindas kaum muslimin dan negeri Islam, maka berarti sungguh ia telah menolong (musuh) untuk melecehkan kaum muslimin dan menguasai negeri mereka. Ini adalah termasuk dosa paling besar. Sebagaimana wajib adanya perhatian terhadap ilmu sya’i yang diambil dari Kitab dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah, yang mana hal itu (dapat ditempuh) dalam sekolahan, perguruan tinggi, masjid-masjid, dan sarana informasi
Jumat, 10 September 2004 23:33:29 WIB
Kategori : Ahkam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Majmu' Fatawa 34/60) : Setelah menyebutkan hadits Salim maula Abi Hudzaifah, beliau berkata: "Hadits ini dijadikan dalil oleh 'Aisyah, sedangkan para istri Nabi yang lain menolak untuk menjadikannya sebagai dalil. Padahal 'Aisyah juga yang meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda: "Susuan itu karena rasa lapar". Namun 'Aisyah melihat adanya perbedaan antara radha'ah (susuan) dengan sekedar taghdziyah (pemberian makanan). Maka apabila tujuan itu adalah yang kedua (memberi makan), jelas tidak akan menyebabkan haram (menjadi haram) kecuali bila dilakukan sebelum penyapihan. Dan inilah yang dinamakan penyusuan yang umum terjadi pada manusia. Adapun tujuan yang pertama, maka boleh saja kalau memang diperlukan untuk menjadikannya mahram.
First Prev 370 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 Next Last
