Jumat, 10 September 2004 23:30:44 WIB
Kategori : Ahkam
Adapun kasus Salim Maula Abi Huzaifah, pendapat yang paling rajih/benar adalah qadiyah 'ain (kasus yang berlaku khusus untuknya). Perkara qodiyah 'a'yaan --yaitu kasus yang terjadi dengan orang-orang tertentu apakah juga dapat diberlakukan untuk umum atau tidak? Merupkan perkara khilafiyyah yang sengit dikalangan ulama.Perkataan Ulama Usul almuhaqqiqin dalam hal ini bahwa kasus yang berlaku terhadap orang tertentu diberlakukan juga untuk umum jika memiliki kondisi yang sama. Maka jika terdapat seseorang anak berumur sepuluh tahun yang terlantar dan disia-siakan?alangkah banyaknya kondisi anak-anak kaum muslimin yang seperti ini-- boleh bagi seorang wanita menyusuinya agar menjadi mahram baginya .
Jumat, 10 September 2004 23:29:09 WIB
Kategori : Ahkam
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya adalah kakek dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu"
Jumat, 10 September 2004 23:27:19 WIB
Kategori : Fiqih : Media
Wajib atas para praktisi dunia pers untuk bertakwa kepada Allah dan waspada terhadap hal-hal yang membahayakan masyarakat, baik pers itu harian, mingguan maupun bulanan. Demikian juga para pengarang (kontributor naskah/pemateri), mereka wajib bertakwa kepada Allah dalam memproduksi karya-karya mereka, sehingga tidak menulis dan menyebarkan tulisan kepada masyarakat kecuali yang bermanfaat bagi mereka serta mengajak kepada kebaikan dan memperingatkan akan keburukan. Adapun menampilkan gambar-gambar wanita pada sampul atau di bagian dalam majalah ataupun koran, tentu ini merupakan kemungkaran dan keburukan yang besar, karena akan mengarah kepada kerusakan dan kebatilan. Begitu juga menyebarkan doktrin-doktrin sekuler yang menyesatkan atau yang menggiring kepada kemaksiatan, seperti; perbuatan zina, sufur (membuka wajah wanita), tabarruj (bersoleknya wanita) atau mendorong kepada khamr atau hal-hal lain yang diharamkan Allah. Semua ini adalah kemungkaran yang besar.
Jumat, 10 September 2004 23:24:51 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Tasyri' adalah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala . Yang dimaksud dengan tasyri' adalah apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk hambaNya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang aqidah, muamalat dan sebagainya. Termasuk di dalamnya masalah penghalalan dan pengharaman. Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.". "Katakanlah: 'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal'. Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"
Jumat, 10 September 2004 23:18:23 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Ada sebagian orang yang berdalil dengan fatwa Syaikhul Islam IbnuTaimiyah dalam "Majmu ' Fatawa" (XXVIII : 546-547), yaitu ketika tentara orang-orang musyrik menawan beberapa kaum muslimin untuk menghadapi tentara orang-orang musyrik tersebut (walaupun berakibat terbunuhnya tawanan-tawanan muslim itu, -pent), kemudian semuanya nanti dibangkitkan menurut niat masing-masing, tetapi hal itu dibolehkan apabila kejahatan orang-orang musyrik tersebut sudah mengganas dan tidak dapat dicegah kecuali dengan menghadapinya. Dan hal itu termasuk di dalam kaidah : Memilih mudharat yang paling ringan. Adapun perbuatan pemuda-pemuda ingusan tadi, bahkan sebaliknya, yaitu memilih mudharat yang paling berat. Bagaikan seorang pemburu yang berburu dengan ketapelnya, ia tidak dapat melumpuhkan buruan dan tidak dapat menewaskan musuh, tapi hanya meretakkan gigi atau mencederai mata seperti yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mughoffal.
Kamis, 9 September 2004 08:42:56 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak
Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka”. Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya.
First Prev 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 381 Next Last
