Kategori Fiqih : Shalat

Shalatnya Orang Yang Sedang Sakit Sesuai Dengan Kemampuannya

Selasa, 5 Oktober 2004 07:26:34 WIB

SHALATNYA ORANG YANG SEDANG SAKIT SESUAI DENGAN KEMAMPUANNYA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang sakit dibagian perutnya, lalu dia masuk rumah sakit dan dioperasi. Setelah dioperasi di tidak sadarkan diri selama satu setengah hari karena pengaruh obat bius. Setelah dia sadar, dia masih belum mampu melaksanakan shalat dengan sempurna dan juga belum bisa mandi selama satu minggu. Bagaimana orang ini harus shalat?

Jawaban
Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang tata cara shalat orang yang sakit.

“Artinya : Shalatlah dengan berdiri. Jika kamu tidak sanggup, shalatlah sambil duduk. Jika masih tidak sanggup, shalatlah sambil tidur miring” [Hadits Riwayat Bukhari]

Dalam riwayat An-Nasa’i ada tambahan : “jika engkau tidak bisa, boleh sambil terlentang”.

Jika dia tidak bisa ruku dengan sempurna, dia boleh ruku dengan cara membungkukkan badannya sedikit sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga tidak mampu sujud dengan sempurna, dia boleh sujud dengan cara membungkukkan badannya sesuai dengan kemampuannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian” [At-Tagabun : 16]

Jika seorang tidak sadarkan diri karena pengaruh obat bius atau karena sakitnya terlalu parah, dia harus segera mungkin mengqadla shalat-shalat wajib yang belum dia laksanakan selama dia tidak sadar, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang tertidur atau lupa melaksanakan shalat maka hendaklah dia segera shalat ketia dia ingat atau terbangun dan tidak ada denda selain itu” [Hadits Riwayat Muslim]

Tidak diragukan lagi bahwa pingsan karena sakit atau karena obat bius hukumnya sama dengan orang yang tertidur, walaupun selama dua atau tiga hari. Jadi dia tidak boleh (tidak usah) mengundurkan shalat-shalat tersebut untuk dilakukan bersama shalat-shalat yang sejenis. Tapi yang benar adalah dia harus segera mengerjakan shalat-shalat fardhu yang dia tinggalkan ketika dia sudah sadar, seperti orang yang bangun dari tidurnya atau orang yang teringat dari kelupaannya. Dan jika dia tidak mampu menggunakan air, dia boleh bertayamum berdasarkan ayat-ayat yang telah lalu.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin