Pasal Ketiga : Hadits-Hadits Tentang Turunnya Nabi ‘Isa Adalah Mutawatir

Sabtu, 4 Februari 2006 15:19:27 WIB
Kategori : Kitab : Hari Kiamat (2)

Telah kami sebutkan sebelumnya sebagian hadits yang menjelaskan turunnya ‘Isa Alaihissallam. Akan tetapi kami tidak menyebutkan semua hadits tentangnya karena tidak ingin memperpanjang pembahasan. Hadits-hadits tersebut telah diriwayatkan dalam kitab Shahiih, Sunan, Musnad dan yang lainnya dari kitab-kitab hadits, semuanya secara jelas menetapkan turunnya ‘Isa Alaihissallam di akhir zaman, dan tidak ada hujjah bagi orang yang membantahnya dengan mengatakan, “Sesungguhnya hadits tersebut adalah ahad sehingga tidak bisa dijadikan hujjah,” atau “Sesungguhnya turunnya ‘Isa Alaihissallam tidak termasuk di antara ‘aqidah kaum muslimin yang wajib mereka imani, sebab jika suatu hadits itu sudah shalih (baik shahih atau hasan,-penj.) maka wajib diimani, membenarkan segala sesuatu yang dikabarkan oleh ash-Shaadiqul Mashduuq Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak dibenarkan bagi kita untuk menolak sabdanya hanya karena hadits tersebut ahad. Penolakan mereka dengan hujatannya sangat lemah sebagaimana telah kami jelaskan dalam satu pasal secara khusus di awal pembahasan. Di dalamnya kami menjelaskan bahwa hadits ahad jika shahih, maka isinya wajib dibenarkan, dan jika kita berkata, “Sesungguhnya hadits ahad bukan hujjah, maka berarti kita membantah semakin banyak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Indahnya Islam

Jumat, 3 Februari 2006 15:16:39 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats

Islam adalah agama (yang sesuai dengan) fitrah. Kalau anda ditanya, bagaimana engkau mengetahui Rabb-mu. Jangan engkau jawab “Dengan akalku”, tapi jawablah dengan fitrahku”. Oleh karena itu, ketika ada seorang atheis yang mendatangi Abu Hanifah dan meminta dalil bahwa Allah adalah Haq (benar), maka beliau menjawab dengan dalil fitrah. “Apakah engkau pernah naik kapal dan ombak mempermainkan kapalmu?” Ia menjawab : “Pernah”. (Abu Hanifah bertanya lagi) : “Apakah engkau merasa akan tenggelam ?” Jawabnya : “Ya”. “Apakah engkau meyakini ada kekuatan yang akan menyelamatkanmu?” “Ya”, jawabnya. "Itulah fitrah yang telah diciptakan dalam dirimu. Kekuatan ada dalam dirimu itulah kekuatan fitrah Allah.

Fiqh Wudhu : Apa Yang Dimaksud Dengan Muwalah Apa Dalilnya Dan Bagaimana Wudhu Yang Sempurna?

Rabu, 1 Februari 2006 14:41:07 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)

Yang dimaksud dengan muwalah adalah jangan mengakhirkan memabasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya". Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meliahtnya maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah"

Menerima Hadiah Dari Saudara Perempuan Yang Berupa Harta Warisan

Selasa, 31 Januari 2006 15:24:24 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf

Ayah saya meninggal beberapa waktu yang lalu dan beliau meninggalkan sebuah rumah atas nama dirinya. Kami (ahli warisnya) bersepakat untuk menjual rumah tersebut dan membagikan hasilnya. Akan tetapi salah seorang saudara kami yang perempuan ingin melepaskan (mengikhlaskan) hak warisannya dan memberikan bagiannya kepada saya untuk membantu saya dalam menikah. Perlu diketahui bahwa saudara perempuan saya tersebut sudah menikah dan berada dalam kecukupan bersama suaminya. Apakah hal tersebut dibolehkan ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas anda dengan kebaikan.

Nadzar Hukumnya Makruh Sementara Menepatinya Suatu Keharusan

Senin, 30 Januari 2006 15:14:59 WIB
Kategori : Fiqih : Sumpah

Secara syari'at, hukum nadzar itu adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang melakukan nadzar. Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti barulah dia bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila disembuhkan dari penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nadzar tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.

Status Orang Kafir Di Negeri Muslim, Hukum Menjadi Pegawai Negeri

Minggu, 29 Januari 2006 09:43:02 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir

Setiap orang kafir yang tinggal di negara-negara Islam dan ia tidak memerangi atau menjajah, masuk ke dalam negeri itu dengan visa resmi dan ijin dari kepala negara Islam tersebut, maka ia adalah musta’man (dilindungi) dan tidak boleh disakiti (dilanggar hak-haknya). Bahkan sekalipun negara asalnya memerangi kaum Muslimin. Karena melanggar hak-haknya (dengan mengganggunya, menyakitinya, atau bahkan membunuhnya, Red), berarti menentang (atau menantang, Red) kepala negara (Islam) tersebut, mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban negara (Islam) tersebut. Orang kafir ini telah masuk ke dalam negara Islam dengan visa. Sedangkan visa merupakan perjanjian keamanan. Maksudnya ialah, ia dalam perlindungan dan keamanan. Maka, ia tidak boleh dilanggar hak-haknya, baik terhadap hartanya, darahnya, maupun kehormatannya.

First  Prev  253  254  255  256  257  258  259  260  261  262  263  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin