Sabtu, 4 Februari 2006 15:19:27 WIB
Kategori : Kitab : Hari Kiamat (2)
Telah kami sebutkan sebelumnya sebagian hadits yang menjelaskan turunnya ‘Isa Alaihissallam. Akan tetapi kami tidak menyebutkan semua hadits tentangnya karena tidak ingin memperpanjang pembahasan. Hadits-hadits tersebut telah diriwayatkan dalam kitab Shahiih, Sunan, Musnad dan yang lainnya dari kitab-kitab hadits, semuanya secara jelas menetapkan turunnya ‘Isa Alaihissallam di akhir zaman, dan tidak ada hujjah bagi orang yang membantahnya dengan mengatakan, “Sesungguhnya hadits tersebut adalah ahad sehingga tidak bisa dijadikan hujjah,” atau “Sesungguhnya turunnya ‘Isa Alaihissallam tidak termasuk di antara ‘aqidah kaum muslimin yang wajib mereka imani, sebab jika suatu hadits itu sudah shalih (baik shahih atau hasan,-penj.) maka wajib diimani, membenarkan segala sesuatu yang dikabarkan oleh ash-Shaadiqul Mashduuq Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak dibenarkan bagi kita untuk menolak sabdanya hanya karena hadits tersebut ahad. Penolakan mereka dengan hujatannya sangat lemah sebagaimana telah kami jelaskan dalam satu pasal secara khusus di awal pembahasan. Di dalamnya kami menjelaskan bahwa hadits ahad jika shahih, maka isinya wajib dibenarkan, dan jika kita berkata, “Sesungguhnya hadits ahad bukan hujjah, maka berarti kita membantah semakin banyak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Jumat, 3 Februari 2006 15:16:39 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Islam adalah agama (yang sesuai dengan) fitrah. Kalau anda ditanya, bagaimana engkau mengetahui Rabb-mu. Jangan engkau jawab “Dengan akalku”, tapi jawablah dengan fitrahku”. Oleh karena itu, ketika ada seorang atheis yang mendatangi Abu Hanifah dan meminta dalil bahwa Allah adalah Haq (benar), maka beliau menjawab dengan dalil fitrah. “Apakah engkau pernah naik kapal dan ombak mempermainkan kapalmu?” Ia menjawab : “Pernah”. (Abu Hanifah bertanya lagi) : “Apakah engkau merasa akan tenggelam ?” Jawabnya : “Ya”. “Apakah engkau meyakini ada kekuatan yang akan menyelamatkanmu?” “Ya”, jawabnya. "Itulah fitrah yang telah diciptakan dalam dirimu. Kekuatan ada dalam dirimu itulah kekuatan fitrah Allah.
Rabu, 1 Februari 2006 14:41:07 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Yang dimaksud dengan muwalah adalah jangan mengakhirkan memabasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya". Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meliahtnya maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah"
Selasa, 31 Januari 2006 15:24:24 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Ayah saya meninggal beberapa waktu yang lalu dan beliau meninggalkan sebuah rumah atas nama dirinya. Kami (ahli warisnya) bersepakat untuk menjual rumah tersebut dan membagikan hasilnya. Akan tetapi salah seorang saudara kami yang perempuan ingin melepaskan (mengikhlaskan) hak warisannya dan memberikan bagiannya kepada saya untuk membantu saya dalam menikah. Perlu diketahui bahwa saudara perempuan saya tersebut sudah menikah dan berada dalam kecukupan bersama suaminya. Apakah hal tersebut dibolehkan ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas anda dengan kebaikan.
Senin, 30 Januari 2006 15:14:59 WIB
Kategori : Fiqih : Sumpah
Secara syari'at, hukum nadzar itu adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang melakukan nadzar. Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti barulah dia bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila disembuhkan dari penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nadzar tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.
Minggu, 29 Januari 2006 09:43:02 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Setiap orang kafir yang tinggal di negara-negara Islam dan ia tidak memerangi atau menjajah, masuk ke dalam negeri itu dengan visa resmi dan ijin dari kepala negara Islam tersebut, maka ia adalah musta’man (dilindungi) dan tidak boleh disakiti (dilanggar hak-haknya). Bahkan sekalipun negara asalnya memerangi kaum Muslimin. Karena melanggar hak-haknya (dengan mengganggunya, menyakitinya, atau bahkan membunuhnya, Red), berarti menentang (atau menantang, Red) kepala negara (Islam) tersebut, mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban negara (Islam) tersebut. Orang kafir ini telah masuk ke dalam negara Islam dengan visa. Sedangkan visa merupakan perjanjian keamanan. Maksudnya ialah, ia dalam perlindungan dan keamanan. Maka, ia tidak boleh dilanggar hak-haknya, baik terhadap hartanya, darahnya, maupun kehormatannya.
First Prev 253 254 255 256 257 258 259 260 261 262 263 Next Last
