Rabu, 11 Januari 2006 08:20:25 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Taubat
Juraij adalah seorang laki-laki ahli ibadah, ia jadikan suatu bangunan untuk beribadah. (Suatu saat) ibunya mendatanginya sedangkan ia dalam keadaan shalat, ibunya berkata : “Wahai Juraij !”, maka Juraij (bimbang) dan berkata : “Ya Allah (aku memenuhi panggilan) ibuku ataukah (aku meneruskan) shalatku?” maka ia berketetapan meneruskan shalatnya, ibunya pergi. Keesokan hari ibunya mendatanginya lagi dan memanggilnya : “Wahai Juraij !”, maka Juraij (bimbang) dan berkata : “Ya Allah (aku memenuhi panggilan) ibuku ataukah (aku meneruskan) shalatku?” maka ia berketetapan meneruskan shalatnya. Keesokan hari ibunya mendatanginya lagi, dan memanggilnya : “Wahai Juraij !”,
Senin, 9 Januari 2006 09:39:08 WIB
Kategori : Fiqih : Makanan
Membaringkan hewan yang akan disembelih. Aisyah Radhiyallahu anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. Berkata Imam Nawawi : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.
Minggu, 8 Januari 2006 07:13:14 WIB
Kategori : Akhlak
Perkara yang diperbolehkan perselisihan didalamnya adalah : Permasalahan yang diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah. Ada beberapa masalah yang diperselisihkan oleh sebagian orang yang menisbahkan dirinya kepada sunnah di dalam masalah-masalah yang ma'lum. Sebagaimana telah terjadi perselisihan dikalangan Salafus Shalih dalam masalah tersebut. Seperti perselisihan mereka dalam masalah "apakah ahlul mahsyar (pada hari kiamat) melihat Rabb atau tidak?" apakah yang melihat Rabb itu kaum muminin saja atau kaum munafiqun pun melihat-Nya juga, atau ahli mahsyar semuanya ? Orang yang hidup zaman sekarang khususnya penuntut ilmu atau orang yang hidup di negara yang jauh dari ulama, terkadang terjerumus dalam kesalahan yang betul-betul fatal, yang mana kesalahan itu bukan dalam masalah yang diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah.
Sabtu, 7 Januari 2006 09:16:49 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Saya bekerja di sebuah Bank milik pemerintah. Keistimewaan Bank tersebut adalah mau memberikan pinjaman lunak kepada para petani dan pengusaha kecil dengan syarat ringan, dengan tempo sekitar beberapa bulan sampai beberapa tahun. Bank tersebut memberikan pinjaman berupa uang tunai dan berupa barang-barang kebutuhan (rumah tangga) dengan disertai bunga dan denda pinjamannya kepada Bank tersebut. Selama 20 tahun lebih saya bekerja di Bank tersebut. Gaji yang saya terima dari Bank tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan hidup saya dan untuk biaya pernikahan serta untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak saya, dan sebagian saya pergunakan untuk bershadaqah. Sementara saya tidak mempunyai penghasilan lain. Bagaimana hukum syar'i mengenai diri saya tersebut?
Jumat, 6 Januari 2006 09:43:25 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !
Bertolak dari firman Allah : "Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". Dikatakan bahwa wajib bekerjasama dengan setiap jama'ah-jama'ah Islam, walaupun berbeda-beda dalam manhaj dan cara dakwah mereka, seperti Jama'ah Tabligh cara dakwahnya berbeda dengan cara dakwah Ikhwanul Muslimin, atau Hizbut Tahrir, atau Jama'ah Jihad, atau Salafiyyin, bagaimana kaidah dalam kerjasama ini ? Apakah dibatasi dalam hal partisipasi dalam muktamar-muktamar dan seminar-seminar ? Apa yang akan diarahkan dalam dakwah kepada selian kaum muslimin karena disana banyak kekaburan bagi orang-orang yang baru masuk Islam ? Karena sesungguhnya masing-masing jama'ah akan membawa orang-orang baru ini ke markaz-markaz mereka, dan kepada ulama-ulama mereka sehingga orang-orang baru ini berada dalam kebingungan?
Kamis, 5 Januari 2006 08:12:37 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Jihad
Hukumnya engkau harus mentaatinya sekalipun seandainya ia memiliki seratus orang anak, dan siap memenuhi segala kebutuhannya selama ia mengatakan kepadamu jangan berangkat. Wajib bagi engkau untuk mentaatinya jika ingin mengharapkan pahala, namun jika engkau ingin mengikuti pendapatmu, itu terserah engkau, akan tetapi jika engkau mengharapkan pahala maka taatilah ayahmu dan janganlah pergi darinya selama ia masih marah atau tidak mengijinkanmu, karena hak orang tua didahulukan setelah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (dilaksanakan). Akan tetapi sebagian orang merendahkan bapaknya sambil berkata : "Ayahku tidak punya pendapat, ia tidak memiliki pikiran, dan ia tidak mengetahui apa-apa".
First Prev 257 258 259 260 261 262 263 264 265 266 267 Next Last
