Kamis, 15 Desember 2005 07:13:55 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama. Di mana ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak .? Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak. Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat. Adapun pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya.
Rabu, 14 Desember 2005 06:50:37 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah, karena tujuan di balik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. Sebagaimana tercatat (dalam sejarah) bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan emas yang dipasang di telinga (anting-anting). Ini termasuk perbuatan melukai yang ringan, terlebih lagi bila dilakukan saat masih kecil karena cepat sembuh. Sedangkan melubangi hidung (tindik), maka saya tidak pernah menjumpai pendapat ulama tentang hal itu. Tapi menurut saya dalam hal ini ada semacam menyiksa atau merubah bentuk seperti yang kita lihat, tetapi mungkin saja orang lain tidak sependapat dengan saya. Bila dalam suatu negeri perhiasan di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tidak masalah dengan melubangi dan memakai perhiasan di hidung.
Senin, 12 Desember 2005 11:41:10 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Sunat menunda shalat Zhuhur ketika panas menyengat hingga udara menjadi lebih dingin dan panas berkurang. Menurut para Ulama, penundaan ini tidak mempunyai batasan waktu dalam syari’at. Ah-Shan’any menjelaskan bahwa yang lebih benar penggunaan dalil untuk mejelaskan batasannya ialah hadits yang ditakhrij Asy-Syaikhany dari hadits Abu Dzar, dia berkata : “Kami dalam perjalanan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu mu’adzin hendak adzan untuk shalat Zhuhur. Maka beliau bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin”.. Muadzin hendak adzan lagi, lalu belaiu bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin lagi”. Hingga kami melihat bayangan di dinding. Ini merupakan petunjuk batasan menunda hingga dingin, yaitu ketika dinding sudah memunculkan bayangan atau lainnya.
Minggu, 11 Desember 2005 07:02:01 WIB
Kategori : Dakwah : Hizbiyyah
Tidak diragukan lagi bahwa, mayoritas manusia akan mengingkari jika dikatakan bahwa seorang haroki masih mempercayai hal-hal khurofat. Karena seorang haroki lebih dekat kepada alam nyata, bahkan dia sangat berlebihan ketika mengagungkan suatu fenomena dan senantiasa merujuk kepada penyelesaian yang masuk akal saja. Sedangkan seorang yang mempercayai hal-hal khurofat, dia lebih dekat kepada alam gaib, sebagaimana telah kita ketahui bersama. Akan tetapi, barang siapa yang mengamati dengan seksama kenyataan harokah di lapangan, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, bahwa : hampir-hampir harokah itu tidak terpisahkan dari khurofat. Hal ini berdasarkan kenyataan, bahwa : mayoritas tokoh harokah beraqidah Asy’Ariyah atau Maturidiyah, sekaligus seorang sufi. Dan kami tidak menundukkan orang-orang harokah dengan membawa bukti dari perkataan orang-orang awam diantara mereka, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap orang-orang yang menyelisihi mereka.
Sabtu, 10 Desember 2005 06:11:55 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Israf adalah membelanjakan harta kekayaan melebihi kebutuhan yang semestinya. Sedangkan tabdzir adalah membelanjakannya bukan pada tempat yang layak. Sungguh, banyak sekali manusia saat ini yang diberi cobaan, yaitu berlebih-lebihan di dalam hal makanan dan minuman, terutama ketika mengadakan pesat-pesta dan resepsi pernikahan, mereka tidak puas dengan sekedar kebutuhan yang diperlukan, bahkan banyak sekali diantara mereka yang membuang makanan yang tersisa dari makanan yang telah dimakan orang lain, dibuang di dalam tong sampah dan di jalan-jalan. Ini merupakan kufur nikmat dan merupakan faktor penyebab hilangnya kenikmatan. Orang yang berakal adalah orang yang mampu menimbang semua perkara dengan timbangan kebutuhan.
Jumat, 9 Desember 2005 07:01:12 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu. Pendapat Pertama : Hukum kurban adalah sunnah mu'akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka. Pendapat Kedua : Hukum kurban adalah wajib secara syar'i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama. Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu'akkadah, tidak wajib.
First Prev 262 263 264 265 266 267 268 269 270 271 272 Next Last
