Minggu, 27 Nopember 2005 08:22:39 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Merupakan hal yang dimaklumi bahwa yang menyebabkan kematian terbunuhnya pemuda ini adalah dia sendiri, tetapi dengan kematiannya didapatkan manfaat yang besar ; suatu umat beriman semuanya. Jika bisa didapatkan manfaat seperti ini maka dibolehkan bagi seseorang menebus agamanya dengan jiwanya. Adapun sekedar membunuh sepuluh atau dua puluh tanpa ada faidah, dan tanpa mengubah apapun maka perbuatan ini perlu dilihat lagi, bahkan hukumnya adalah haram, bisa jadi orang-orang Yahudi membalasnya dengan membunuh ratusan kaum muslimin. Kesimpulannya bahwa perkara-perkara seperti ini membutuhkan fiqih dan tadabbur, dan melihat akibatnya, membutuhkan tarjih (penguatan) maslahat yang lebih tinggi dan menangkal mafsadah yang lebih besar, kemudian sesudah itu dipertimbangkan setiap keadaan dengan kadarnya”
Sabtu, 26 Nopember 2005 06:52:42 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita yang mempunyai anak laki-laki dan perempuan. Anak-anak perempuan bisa saya didik dengan baik karena selalu bersama saya. Tapi saya tidak mampu mendidik anak-anak lelaki yang sebagian sudah dewasa, ayah mereka waktunya habis untuk bekerja seharian. Bila saya minta untuk berperan serta dalam mendidik, dia tidak mempedulikan ucapan saya. Apakah saya salah dalam hal ini ? Saya mohon Syaikh menganjurkan para orang tua untuk memperhatikan anak-anak mereka dan tidak hanya menghabiskan waktu dengan pekerjaan.
Jumat, 25 Nopember 2005 06:49:04 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa
Hukum orang yang mengaku mengetahui ilmu yang ghaib adalah kafir, karena ia mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia berfirman. “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”. Allah memerintahkan kepada NabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan kepada manusia bahwa tidak ada seorangpun di bumi maupun di langit yang mengetahui ilmu ghaib kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya orang yang mengaku mengetahui ilmu yang ghaib, maka ia telah mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang khabar ini. Kita tanyakan kepada mereka : Bagaimana mungkin kalian mengetahui yang ghaib, sedangkan Nabi saja tidak mengetahui ?
Kamis, 24 Nopember 2005 14:35:24 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Imam asy-Syaukani rahimahullah (wafat th. 1250 H) berkata: “Dalam ayat ini terdapat nasihat yang agung bagi orang yang masih memperbolehkan untuk duduk bersama ahli bid’ah yang mereka itu mengubah Kalam Allah, dan mempermainkan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan memahami Al-Qur-an dan As-Sunnah sesuai dengan hawa nafsu mereka yang menyesatkan dan sesuai dengan bid’ah-bid’ah mereka yang rusak. Maka sesungguhnya jika seseorang tidak dapat mengingkari mereka dan tidak dapat mengubah keadaan mereka, maka minimalnya ia harus meninggalkan duduk dengan mereka, dan yang demikian itu mudah baginya dan tidak sulit. Bisa jadi para ahli bid’ah itu memanfaatkan hadirnya seseorang di majelis mereka, meskipun ia dapat terhindar dari syubhat yang mereka lontarkan, tetapi mereka dapat mengkaburkan dengan syubhat tersebut kepada orang-orang awam, maka hadirnya seseorang dalam majelis ahli bid’ah merupakan kerusakan yang lebih besar dari sekedar kerusakan berupa mendengarkan kemunkaran. Dan kami telah melihat di majelis-majelis terlaknat ini yang jumlahnya banyak sekali dan kami bangkit untuk membela kebenaran, melawan kebathilan semampu kami, dan mencapai kepada puncak kemampuan kami.
Rabu, 23 Nopember 2005 08:28:50 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Propaganda
Frimasonry adalah organisasi rahasia yang terkadang merahasiakan operasinya dan terkadang menampakkannya sesuai dengan situasi dan kondisi, akan tetapi prinsip-prinsip kerjanya yang substansial adalah kerahasiaan dalam setiap kondisi, tidak dapat diketahui bahkan oleh para anggotanya sendiri kecuali oleh tim inti yang telah melewati tahapan eksperimen yang beragam mencapai karir tertinggi didalamnya. Organisasi ini memiliki target-target politis dan memiliki andil dan campur tangan dalam mayoritas peristiwa penggulingan kekuasaan politik, militer dan perubahan-perubahan berbahaya lainnya baik secara terang-terangan maupun terselubung. Secara prinsip kerja dan organisasi, ia lahir dari gerakan Yahudi dan secara administratif berada di bawah manajemen Yahudi internasional tingkat tinggi, serta secara operasional senyawa dengan gerakan zionis.
Selasa, 22 Nopember 2005 05:51:06 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak
Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause. Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu mentetralisir perbedaan pendapat. Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk.
First Prev 265 266 267 268 269 270 271 272 273 274 275 Next Last
