Selasa, 20 Desember 2005 10:56:32 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali. Disini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remeh oleh sebagian orang yang memiliki tanggung jawab melaksnakan wasiat, dimana ia mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban untuk semua.
Senin, 19 Desember 2005 13:24:52 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Jika seorang mujahid mengikhlaskan niat kepada Allah semata, maka tidak diragukan lagi bahwa dia akan diberi pahala yang layak baginya sesuai dengan niatnya, tetapi aksi bom bunuh diri ini bukanlah jihad yang diperintahkan Allah. karena jihad harus dipersiapkan, sebagaimana dalam firman Allah. "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian". Inilah jihad, yaitu diumumkan dan dipersiapkan, jihad inilah yang seorang muslim tidak diperkenankan ketinggalan. Adapun jihad yang berarti aksi perorangan -seperti bom bunuh diri-, .. maka itu bukanlah jihad..., karena inilah maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada agamanya, memahami syari'at Rabb mereka dengan pemahaman yang shahih.
Minggu, 18 Desember 2005 08:19:48 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Penjelasan mengenai kelompok-kelompok yang menyimpang dan sesat pada hakikatnya adalah dakwah kepada tauhid, sebab maksud dari dakwah tauhid sendiri adalah menyeru kepada tauhid dan meninggalkan syirik, dan sesuatu tidak akan diketahui kecuali dengan mengetahui lawannya ; dakwah untuk mengikuti jalan orang-orang beriman termasuk didalamnya dakwah untuk meninggalkankan jalan orang-orang yang mujrim, dakwah kepada sunnah mencakup dakwah menjauhi bid'ah, amar ma'ruf harus sejalan dengan nahi mungkar. Oleh karena itu dakwah dengan menjelaskan dan mentahdzir manusia dari kelompok-kelompok yang menyimpang ; yang memalingkan orang dari dakwah kepada tauhid dan manhaj yang benar merupakan essensi dari dakwah kepada tauhid.
Sabtu, 17 Desember 2005 07:26:41 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !
Aku menggangap paling paham dengan salafi dan penyebaran dakwah salafiyyah, namun aku tidak melihat adanya perpecahan dikalangan mereka, sebaliknya malah aku melihat mereka saling mencintai, mengasihi, saling bertukar fikiran, bantu-membantu. Sebenarnya terdapat sekelompok orang yang tidak ada memiliki rasa takut kepada Allah yang berupaya untuk memecah-belah para ulama salaf dengan menyebarkan berita-berita bohong dan mengarang kejadian-kejadian fiktif yang sebenarnya tidak ada, membesar-besarkan kesalahan ; sibuk dengan qila wa qola dan mengadu domba. Wajib bagi para da'i dan ulama salaf waspada terhadap kelompok-kelompok pembuat makar dan keji ini, yang mengingatkan aku tentang pemikiran yang dibawa Al-Haddadi sejak sepuluh tahun yang lalu.
Jumat, 16 Desember 2005 07:48:26 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah 'Id di hari raya kurban sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari : satu hari di hari raya kurban setelah shalat 'Id dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat 'Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah 'Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat yang pertama. Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namum penyembelihan di siang hari lebih utama.
Kamis, 15 Desember 2005 23:18:22 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Yang wajib bagi orang yang ragu dalam hitungan putaran thawaf dan sa'i adalah berpedoman kepada yang diyakininya, yaitu mengambil yang sedikit. Seperti orang yang ragu dalam shalat, apakah dia telah shalat tiga raka'at ataukah empat rakaat, maka dia harus menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melakukan raka'at yang keempat, dan dia sujud sahwi jika dia menjadi imam atau sendirian. Adapun jika dia makmum maka dia mengikuti imamnya. Demikian juga dalam thawaf. Jika seseorang ragu dalam thawafnya, apakah dia telah thawaf enam atau tujuh putaran, maka dia menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melaksanakan putaran thawaf ke tujuh. Dan untuk itu dia tidak terkena kafarat.
First Prev 261 262 263 264 265 266 267 268 269 270 271 Next Last
