Jumat, 30 Desember 2005 13:57:05 WIB
Kategori : Fiqih : Nasehat
Tidak diragukan lagi, bahwa kewajiban para ulama, di mana pun mereka berada, adalah menyebarkan kebenaran, menyebarkan As-Sunnah dan mengajari manusia serta tidak enggan atau sungkan untuk melakukannya. Bahkan wajib atas para ahli ilmu untuk menyebarkan kebenaran melalui kajian-kajian di masjid sekitar tempat tinggal mereka, walaupun mereka bukan imam masjid-masjid tersebut. Sementara para imam masjid pun wajib berdakwah, setidaknya melalui khutbah-khutbah Jum'at. Jadi masing-masing mereka wajib mempedulikan khutbah Jum'at dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Begitu pula ceramah-ceramah dan seminar-seminar, harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, hendaknya para praktisi dakwah menjelaskan perkara-perkara agama yang masih samar terhadap masyarakat, menerangkan tentang kewajiban-kewajiban terhadap sesamanya, baik itu tetangga maupun lainnya.
Kamis, 29 Desember 2005 13:01:07 WIB
Kategori : Kitab : As-Sunnah
Syaikh Mahmud Syaltut adalah termasuk tokoh yang dapat dikatakan mewakili mereka yang menolak kabar ahad di zaman ini. Ia adalah seorang tokoh pendukung gerakan Syaikh Muhammad ‘Abduh yang sering disebut sebagai motor gerakan Pembaharuan Islam atau tajdid?! Dalam bukunya, Syaltut berkata, “Sungguh telah bersepakat para ulama, bahwasanya dalil 'aqli yang benar kaidahnya dengan rujukannya kepada kebaikan dan kepentingan manusia adalah merupakan dalil yang meyakinkan dan dapat menghasilkan keimanan yang semestinya. Adapun dalil naqli, maka sungguh banyak dari ulama yang berpendapat bahwa ia bukanlah merupakan dalil yang meyakinkan dan dapat menghasilkan keimanan yang semestinya, serta dalil ini tidak pula dapat menetapkan perkara ‘aqidah. Kaidah seperti ini ditetapkan oleh para ulama karena masalah ‘aqidah adalah lapangan pembahasan yang sangat luas dengan berbagai kemungkinan yang banyak, sehingga mustahil untuk ditetapkan hanya dengan dalil naqli semata. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa dalil naqli itu dapat menghasilkan keyakinan dan dapat menetapkan perkara ‘aqidah, mereka meletakkan syarat untuk diterimanya dalil naqli dalam hal ‘aqidah hanyalah yang qath’i saja, baik qath’i dalam periwayatannya ataupun qath’i dalam dalalahnya.
Rabu, 28 Desember 2005 07:42:08 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka. Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu.
Selasa, 27 Desember 2005 17:45:17 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah". Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada' meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada' secara mutlak.
Selasa, 27 Desember 2005 07:59:24 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah". Dan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu anhu, ia berkata. "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh". Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf ketika selesai dari semua amal hajinya dalam waji wada' ketika akan pulang ke Madinah, dan beliau bersabda : "Ambilah dariku manasik hajimu". Beberapa hadits tersebut menunjukkan wajibnya thawaf wada' kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan nifas.
Senin, 26 Desember 2005 08:52:35 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya : Gemuk, Dagingnya banyak, Bentuk fisiknya sempurna, Bentuknya bagus, Harganya mahal. Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah : Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar, Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti -misalnya putting susunya terputus-, Gila, Kehilangan gigi (ompong), Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
First Prev 259 260 261 262 263 264 265 266 267 268 269 Next Last
