Sabtu, 3 Desember 2005 06:35:50 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits."
Jumat, 2 Desember 2005 09:40:42 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Sesungguhnya wanita adalah aurat dan tempat kepuasan kebutuhan bilogis laki-laki. Karena itu dalam segala kondisi tidak diperbolehkan baginya untuk mengizinan laki-laki membukanya walaupun untuk tujuan pengobatan. Apabila tidak ditemukan seorang dokter wanita yang diperlukan maka diperbolehkan baginya untuk berobat kepada dokter laki-laki, dan hal ini lebih mirip dengan keadaan darurat tetapi harus tetap terikat dengan aturan-aturan yang jelas. Oleh karena itu, para ahli fiqih berkata, keadaan darurat memperbolehkan untuk melakukan suatu hal sesuai dengan sekedar kebutuhan. Maka seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk melihat atau memegang aurat pasien wanitanya yang tidak dibutuhkan untuk dilihatnya ataupun dipegang, dan wajib pula bagi wanita tersebut untuk menutup segala sesuatu yang tidak diperlukan untuk dibuka ketika berobat.
Kamis, 1 Desember 2005 08:28:42 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Boleh, demi kemaslahatan dengan tidak menimbulkan kerusakan, dan perbuatan itu tidak termasuk melakukan penyiksaan terhadap mayat. Saya pernah ditanya tentang seorang wanita yang meninggal yang di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup, apakah perut wanita itu harus dibedah untuk mengeluarkan bayi itu atau tidak ? Saat itu saya menjawab : Hal ini telah diketahui dari apa yang dikatakan oleh para ulama rahimahullah, mereka mengatakan : Jika seorang wanita hamil meninggal dan di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup maka haram hukumnya membedah perut wanita itu, akan tetapi dengan cara pengobatan dan memasukkan tangan untuk mengambil janin bayi jika masih bisa diharapkan untuk hidupnya.
Rabu, 30 Nopember 2005 11:11:26 WIB
Kategori : Fiqih : Sumpah
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu"
Selasa, 29 Nopember 2005 07:30:09 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Jihad
Syarat-syarat jihad adalah ma'ruf ; kaum muslimin harus memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berjihad melawan orang kafir. Adapun jika tidak ada kemampuan dan kekuatan maka tidak ada jihad. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau ketika berada di Makkah sebelum hijrah tidak diperintahkan untuk berjihad karena mereka tidak mampu, begitu pula wajib berjihad di bawah panji Islam dan dengan perintah pemimpin karena ia adalah orang yang memberikan perintah, yang mengatur yang mengurusi dan yang mengawasi, hal itu merupakan wewenangnya dan bukan wewenang seseorang atau jama'ah mana saja yang pergi atau berperang tanpa izin dari pemimpin.
Senin, 28 Nopember 2005 09:15:10 WIB
Kategori : Aktual
Dalam masa-masa terakhir dari kehidupan kaum muslimin ini tampak di medan amal islami, gambaran yang aneh dan jauh dari Islam. Gambaran itu adalah tahazzub (berpartai-partai), bergolong-golongan dan berkelompok-kelompok kecil. Hal ini menjadikan pemegang manhaj ini (manhaj tahazzub) membuat dasar-dasar kaidah yang khusus untuk menjaga struktur dan keberadaan mereka. Dan untuk mengikat dan memelihara anggota-anggota mereka dari pemikiran-pemikiran yang masuk ke dalam kelompok mereka. Anda akan melihat mereka, yang tidak mengijinkan anggota-anggotanya untuk bermajlis dengan penuntut-penuntut ilmu. Jika mereka mengijinkan, mereka membatasi anggota-anggotanya dengan batasan-batasan yang ketat. Apa bila mereka melihat perubahan pada pemikiran-pemikiran anggota-anggotanya, maka mereka pun melarang anggota-anggotanya itu untuk kembali datang ke majlis orang-orang yang memberi teguran tersebut .
First Prev 264 265 266 267 268 269 270 271 272 273 274 Next Last
